Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jakarta - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan
Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8) setelah menerima
Remisi Umum (RU) II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa
hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara
keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun
RU II, berjumlah 134.430 orang yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Remisi diberikan
kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6
bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan
aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan
Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor
99 Tahun 2012, Keputusan
Presiden RI No. 174 /1999,
serta Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang
Pemberian Remisi kepada WBP.
"Remisi
merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin
dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak
akan diberikan," tutur Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Reynhard
juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara
dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga
lebih dari Rp. 205 milyar.
Penghematan anggaran makan 131.939
narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan
anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai
Rp. 4.319.190.000 sehingga
total penghematan anggaran
makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.
“Pemberian Remisi
bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara
yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
Sementara
itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan
serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk
meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi
Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan
yang diperoleh sebagai modal
untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku
yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam
tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam
pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan
sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
Yasonna
mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan
seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang
mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti
pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan
langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui
video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak,
termasuk kebijakan Asimilasi di rumah. Ia juga mendukung pemindahan 664
narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan
komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat
memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang
terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk
mengatasi overcrowding di Lapas
melalui “Groundbreaking Pembangunan
Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas
merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum
yang profesional,” pungkas Yasonna.