Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis di Kota Kalabahi yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 02 Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur atau secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang pengamanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi semula dibangun kurang lebih Tahun 1920 dengan nama “Penjara” sampai dengan 1984. Pada awalnya dibangun dan ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-DR.01.03 Thn.1985 Tanggal 26 Februari 1985.
Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dibangun di atas tanah seluas 22.500 M2 dan dengan luas bangunan 5.550 M2 dengan Nomor Sertifikat 24.05.01.03.4.00002 Tanggal 17 Januari 1990 No. Hak Pakai : 02. Kondisi Bangunan mengalami beberapa kali renovasi/perbaikan dan penambahan gedung baru. Hal ini disebabkan karena letak bangunan yang berada pada daerah jalur gemba tektonik tetapi juga karena letaknya yang berada di daerah bibir pantai atau rawa. Rehabilitasi/renovasi yang pertama, yaitu pada Tahun 1990/1991 dengan merenovasi/rehab beberapa bagian tembok bangunan yang retak akibat gempa bumi, kemudian pada Tahun 2005/2006 dilakukannya perbaikan/renovasi tembok keliling Lapas yang roboh akibat Gempa bumi Tanggal 14 November 2004, selanjutnya pada Tahun 2008/2009 Lapas Kelas IIB Kalabahi mengalami penambahan 6 bangunan baru di dalam tembok, yaitu Poliklinik, Perpustakaan, Blok Wanita, Blok Anak, Straf Sel dan Kegiatan Kerja serta penggantian atap Kantor dan Blok Hunian dan rabat beton untuk blok Napi dan Tahanan.