Kupang, INFO_PAS - Sebagai wujud tindak lanjut terhadap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 serta melaksanakan tugas dan fungsi kehumasan dalam mengantisipasi bahaya hoax di tahun politik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, mengikuti kegiatan Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax “Si Yahox”, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/09). Seminar tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Neo by Aston Kupang dan akan berlangsung selama 3 hari sejak hari ini sampai dengan 20 September 2023.
Seminar ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki, para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham NTT, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, serta para Staf Pelaksana Kanwil Kemenkumham NTT.
Dalam Kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, menyematkan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kepada Kadivpas, Maliki, beserta 2 orang perwakilan Kepala UPT, dan dilanjutkan dengan pemberian peghargaan kepada 3 UPT terbaik yang telah memenuhi kriteria evaluasi penerapan manajemen risiko, yakni Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas Kelas IIB Waikabubak, dan Lapas Kelas III Baa.
Selanjutnya, Marciana membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan kegiatan pengendalian terhadap berbagai tindakan gratifikasi dan pengutan liar. Melalui hal tersebut, dapat menciptakan lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham NTT yang transparan dan akuntabel.
Marciana menerangkan bahwa seseorang yang memahami pengertian anti korupsi tentunya akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas moral karena sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, mendukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta mengimplementasikan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
“Melalui kegiatan ini, saya berharap agar dapat terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sadar dan memahami dengan benar bahwa Gratifikasi dan Pungutan Liar juga termasuk dalam tindakan korupsi, sehingga penting untuk mengetahui apa bahaya, bentuk-bentuk, dan juga sanksi-sanksi yang akan diterima jika seseorang melakukan tindakan korupsi,” tutur Marciana.
Lebih lanjut, Marciana menjelaskan bahwa dalam tahun politik saat ini, perlu dilakukan deteksi, verifikasi, dan penanganan hoax yang berkaitan dengan isu Hukum dan HAM melalui kerja sama dengan media massa, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas anti hoax agar mampu menyebarkan kontra narasi dan informasi yang benar, akurat, dan berimbang tentang kebijakan dan program kerja Kemenkumham.
“Perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya literasi digital, kritisisme informasi, serta etika bermedia sosial yang bertanggung jawab dan menghormati Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melaporkan dan menangkal hoax yang merugikan kepentingan umum serta memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pemberantasan hoax,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima oleh narasumber dari Bank Mandiri Cabang Kupang kepada seluruh peserta seminar, dan diharapkan dapat menerapkannya pada satuan kerja masing-masing.
Sementara itu, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, berharap seminar ini akan memberikan pandangan dan alat yang berguna bagi setiap unit kerja yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya Lapas Kalabahi. Dengan komitmen bersama, diharapkan korupsi dapat dicegah dan netralitas ASN tetap terjaga dalam menjalankan tugasnya yang penting dalam melayani masyarakat.
"Kegiatan seminar ini sangat penting dan merupakan antisipasi dini dalam menghadapi banyak tindakan pungutan liar, gratifikasi, dan hoax menjelang pemilu 2024. Kami berharap seminar ini mampu memberikan perubahan bagi setiap unit kerja yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya Lapas Kalabahi," ujar Yusup.
Selain itu, yusup juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk melaksanakan budaya kerja anti korupsi dan menangkal hoax di Lapas Kalabahi.
“Setelah kegiatan ini, saya sebagai pimpinan sangat siap untuk melaksanakan budaya kerja anti korupsi dan berperan aktif dalam menangkal hoax di Lapas Kalabahi. Saya akan kerahkan seluruh jajaran agar mampu melaksanakannya setiap saat, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor,” ujar Yusup.
Diakhir penyampaiannya, Yusup menekankan bahwa peran aktifnya bersama jajaran untuk memberantas korupsi, akan sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, pajak, dan menurunkan pengangguran. (Humas_AN)