Kalabahi, INFO_PAS - Dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Alor, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Josef A. Nae Soi, bersama rombongan menyempatkan waktu untuk menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Senin (30/10).
Kunjungan Josef bersama rombongan ke Lapas Kalabahi disambut dengan hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, bersama jajaran. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, dari tempat yang berbeda juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kunjungan tersebut.
Mengawali kegiatannya di Lapas Kalabahi, Josef dan rombongan meninjau seluruh ruangan pelayanan publik yang tersedia di Lapas Kalabahi, mulai dari ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sampai pada ruangan kunjungan, rumah ibadah, blok-blok hunian, dapur warga binaan, dan perpustakaan bagi warga binaan.
Pada blok-blok hunian, Josef menyapa dan mewawancarai seluruh warga binaan sembari memberikan penguatan kepada mereka.
"Saya harap saudara-saudara semua dapat menjalani pidana dengan baik di Lapas ini serta mengikuti seluruh pembinaan yang ada. Melalui berbagai bentuk pembinaan yang ada di sini, saudara-saudara diharapkan dapat mengalami perubahan perilaku untuk hidup lebih baik di masa mendatang dan tidak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum," pesan Josef kepada seluruh warga binaan.
Setelah itu, Josef didampingi Kalapas Kalabahi lanjut memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai, yang saat itu dihadiri pula oleh beberapa perwakilan warga binaan.
Mengawalinya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan, melaporkan situasi dan kondisi dalam Lapas Kalabahi serta membeberkan informasi terkait prestasi yang diraih Lapas Kalabahi dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
"Beberapa waktu lalu kami mengikuti evaluasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal HAM terkait implementasi Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Alhamdulillah Lapas Kalabahi tahun ini ditetapkan sebagai satuan kerja Pemasyarakatan 3 besar terbaik nasional dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM mewakili seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia, bahkan mewakili seluruh satu kerja di Wilayah Timur. Nanti akan diumumkan secara resmi pada tanggal 06 November mendatang. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami yang patut kami pertahankan bahkan tingkatkan lagi," ungkap Yusup.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Penasehat Kehormatan Menkumham, Josef A. Nae Soi. Dalam pengarahannya, Josef mengajak seluruh jajaran Lapas Kalabahi agar dapat melaksanakan tugas dengan menerapkan Tata Nilai Kemenkumham, yakni PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
"Dalam melaksanakan tugas, tentunya ada sasaran yang harus dicapai. Sasarannya adalah seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kalabahi harus bebas dengan mengalami perubahan perilaku dan tidak melakukan kegiatan pelanggaran hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Josef juga menyampaikan bahwa Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah gambaran atau corong Kemenkumham. Menurutnya, kinerja Kemenkumham akan sangat ditentukan oleh kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), lebih khususnya Lapas dan Rutan se-Indonesia karena apabila ada masalah apapun di Lapas dan Rutan, maka penilaian publik akan kinerja Kemenkumham dan seluruh unit kerja di bawahnya menjadi buruk.
"Harapan saya agar seluruh Petugas Lapas Kalabahi serta seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia dapat melaksanakan tugas dengan baik serta mampu menunjukkan kinerja yang baik pula, baik dari segi pembinaan dan pengamanan serta pemberian pelayanan yang prima kepada warga binaan dan masyarakat pengguna layanan. Dengan begitu, publik akan tahu kinerja baik kita, dan atas dasar itu citra positif Lapas, Rutan, dan Kemenkumham secara umum akan menjadi lebih baik di mata publik," jelas Josef.
Sejalan dengan itu, Josef kembali berharap agar jajaran Lapas Kalabahi dapat memberikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat luar dengan hati yang tulus dan ikhlas yang dilandasi rasa saling mengasihi antarsesama.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelayanan publik yang sudah berjalan dengan baik di Lapas Kalabahi. Jika, Lapas Kalabahi bisa meraih 3 besar terbaik dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, itu prestasi yang sungguh luar biasa. Harap untuk dipertahankan," tuturnya.
Sebagai penegasan, Josef sendiri mengakui bahwa Lapas Kalabahi layak untuk meraih 3 besar terbaik P2HAM karena menurutnya, pelayanan di Lapas Kalabahi sudah sangat luar biasa karena memiki ruangan PTSP yang memadai.
"Dalam ruangan PTSP, saya bisa menikmati seluruh penayangan proses pelayanan publik di Lapas Kalabahi melalui Televisi Smart yang disediakan bagi pengunjung. Hal ini harus dicontohi oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia karena inovasinya sungguh luar biasa," tegasnya.
Melanjutkan pengarahannya, Josef menjelaskan tentang penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia berharap agar seluruh Petugas Lapas Kalabahi dapat mempelajari dan memahami Undang-Undang tersebut agar diterapkan secara baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Petugas Pemasyarakatan.
Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Jajaran Lapas Kalabahi secara antusias menyampaikan pendapat dan pertanyaan yang dibahas lebih terperinci dan terarah. (Humas_AN)