This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 26 Januari 2022

LAPAS KALABAHI BEBASKAN 3 ORANG NARAPIDANA MELALUI PROGRAM CUTI BERSYARAT


Kalabahi_Rabu (26/01/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi membebaskan 3 orang narapidana melalui program Cuti Bersyarat (CB) sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Cuti Bersyarat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat, yakni dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu) tahun  6  (enam)  bulan, telah  menjalani  paling  sedikit  2/3  (dua  per  tiga) masa  pidana, dan   berkelakuan  baik  dalam  kurun  waktu  6  (enam) bulan  terakhir  dihitung  sebelum  tanggal  2/3  (dua per  tiga)  masa pidana. 


Narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat tersebut diantaranya, yakni atas nama Abraham Lakamau, Tamiyun, dan Markus Jon Luther Amung.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyatakan bahwa ketiga orang narapidana tersebut telah memenuhi syarat dan kepada mereka diberikan hak Cuti Bersyarat. "Ketiga orang narapidana yang baru kami bebaskan itu sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Jadi, layaklah mereka kami bebaskan hari ini. Harapan saya ke depan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, sehingga dapat hidup tenang, produktif dan bahagia bersama keluarga mereka. Kami sudah banyak memberikan pembinaan yang layak mereka peroleh di dalam Lapas. Baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Semoga dengan pembinaan yanh kami berikan dapat dipedomani oleh mereka," Pungkas Wawan


 

Jumat, 21 Januari 2022

DEMI WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA BAGI WBP, LAPAS KALABAHI GANDENG PUSKESMAS MEBUNG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN GRATIS



Kalabahi_Jumat (21/01/22) Sebagai wujud pelayanan prima yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIB Kalabahi kembali gandeng Puskesmas Mebung melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan secara gratis bagi seluruh warga binaan.


Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi diruang kerjanya menyampaikan bahwa kesehatan warga binaan merupakan point yang sangat penting menjadi perhatian pihaknya untuk ditingkatkan.


"Kami berharap dengan adanya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan yang dilakukan secara rutinitas oleh Puskesmas Mebung setiap bulan dapat dengan mudah memantau dan mengetahui perkembangan kesehatan warga binaan. Kalau ada warga binaan yang sakit, dapat dengan segera kami pihak Lapas ambil tindakan yang tepat" tutur Wawan.




Sementara itu, dokter Anita Takalapeta selaku dokter penanggungjawab kegiatan menyampaikan bahwa rata-rata sakit yang dialami warga binaan itu, yakni sakit maag, demam, batuk dan pilek, serta darah tinggi.


"Demam dan batuk pilek yang dialami warga binaan itu diakibatkan oleh cuaca akhir-akhir ini yang sering hujan dan dingin sekali. Jadi, saya sudah sarankan untuk lebih banyak istirahat juga stop rokok, makan makanan yang terlalu berminyak atau gorengan juga stop makan makanan yang pedis-pedis. Dengan bgitu, mereka akan cepat pulih. Kami sudah berikan obat juga untuk mereka konsumsi. Nanti akan cepat sembuh juga," ucap dokter Anita.


Diakhir penyampaiannya, dokter Anita juga mengharapkan agar seluruh pegawai dapat mengedukasi warga binaan untuk selalu melaksanakan pola hidup sehat dalam Lapas.





   

 

LAPAS KALABAHI KEMBALI BERIKAN ASIMILASI RUMAH TERHADAP 4 ORANG NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID-19


Kalabahi_Jumat (21/01/22) Sebagai upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA siang tadi tepat pukul 14.00 Wita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali berikan asimilasi rumah terhadap 4 (empat) orang narapidana sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan yang saat itu didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Kasubsi Regbimkemas,  Henok P. Mabilehi di ruangan registrasi berpesan kepada 4 orang narapidana diantaranya Adrianus Lakamau, Selef Pekana, Safaat Basir dan Susanti Sulla agar berlaku baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta tidak lagi membuat kejahatan. "Saudara-saudara harus menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19. Jangan membuat masalah di masyarakat karena selama menjalani asimilasi rumah, saudara-saudara terus dipantau oleh kami Lapas Kalabahi, Bapas Kupang, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Kalabahi, TNI, dan Polres Alor," ujar Wawan.

Wawan juga menegaskan agar 4 orang narapidana yang baru menjalani asimilasi rumah itu untuk tetap diam di rumah dan tidak bepergian karena menurutnya mereka menjalani asimilasi rumah yang berarti mereka tetap di rumah agar tidak tertular Covid-19. "Ingat saudara-saudara dirumahkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Oleh karena itu, saudara-saudara kembali ke rumah untuk berdiam diri di rumah, sehingga tidak tertular Covid-19. Kalau tidak ada hal yang sangat penting di luar. Jangan keluar rumah," tegasnya.

Tidak hanya itu, Wawan juga mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan selama menjalani asimilasi rumah. "Satu hal lagi saya ingatkan agar saudara-saudara tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 selama berada di rumah atau di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Protokol kesehatan itu sangat penting. Apabila dalam pantauan kami saudara-saudara tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak segan-segan untuk kami mencabut asimilasi rumah yang sudah diberikan kepada saudara-saudara," jelas Wawan.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi kembali mengharapkan agar 4 orang narapidana yang baru dirumahkan itu untuk selalu melapor diri setiap bulan sampai bebas murni ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sebagai perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Kupang. "Saya ucapkan selamat untuk saudara-saudara. Selamat sampai rumah dan sampaikan salam kami untuk keluarga," tutup Wawan.




 

Kamis, 20 Januari 2022

LAPAS KALABAHI GELAR DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2022, GARNADI MINTA LAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS DENGAN MENERAPKAN TATA NILAI PASTI


Kalabahi_Kamis (20/01/22) Sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menggelar Deklarasi Janji Kinerja, Penandatangan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Garnadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan beserta seluruh pejabat struktural dan staf.

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyampaikan bahwa
tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN dilingkup Lapas Kalabahi.



“Tujuan lainnya, yakni melaksanakan reformasi birokrasi dengan menjalankan manajemen pemerintah mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi, preventif, antisipatif, simpatik, resolusi serta menjalankan pengelolaan menejemen yang optimal sebagai upaya membangun SDM yang unggul, berdaya saing dan kompeten,” ujar Wawan.

Lanjutnya, dari kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan program pelaporan yang berintegrasi, akuntabel dan tepat waktu.

Tidak hanya itu, Wawan juga menyampaikan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran siap mendukung program kerja Kementerian Hukum dan HAM RI serta program kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

Pada kesempatan yang sama, Garnadi selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT menyampaikan dalam arahannya bahwa ketika ASN sudah melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja, ASN tersebut wajib melaksanakan apa yang dideklarasikan itu. "Ketika ASN sudah melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja, ASN tersebut wajib melaksanakan apa yang dideklarasikan itu. Tidak hanya diucap, tetapi dipraktekkan. Lalu, Apa itu deklarasi? Deklarasi itu ada suatu pernyataan untuk sanggup melaksanakan 3 poin yang dideklarasikan. Pertama, kita harus Menjaga kesehatan, sehingga dapat berkinerja secara produktif. Itu tidak berat. Ketika diri sendiri itu sehat, manfaatnya diterima oleh organisasi. Untuk mengetahui kondisi kesehatan pegawai, maka Kementerian kita menyediakan aplikasi pantau kesehatan. Kedua, Melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel. Ketiga, Menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko," tutur Garnadi.



Selain itu, Garnadi juga menyampaikan bahwa Perjanjian kinerja itu adalah dokumen penugasan dari pimpinan di atas kepada anggotanya.
"Misalnya, anggota Pak Kalapas berjanji kepada Pak Kalapas. Jadi, itulah penugasan yang diberikan Pak Kalapas. Jadi, sifat perjanjian kinerja itu adalah penugasan. Selain itu, sifatnya juga melaksanakan program-program dan kegiatan," tandasnya.

Bukan hanya itu, Kadivmin Kanwil Kemenkumham NTT juga menegaskan bahwa dalam perjanjian kinerja itu kita ASN dituntut untuk berkualitas.
"Kita melaksanakan zona integritas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Jadi, kita bekerja untuk melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Saya minta jajaran Lapas Kalabahi dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan menerapkan Tata Nilai PASTI, Profesional, Akuntabel, Sinergi, dan Inovatif. Semuanya itu dilakukan untuk memuaskan masyarakat dan untuk mengurangi adanya komplain dari masyarakat," tegas Garnadi.

Diakhir pengarahannya, Kadivmin Kanwil Kemenkumham NTT memaparkan materi terkait pemanfaatan aplikasi Sisumaker, cara pendaftaran tanda tangan elektronik, dan cara pengelolaan website yang baik dan benar kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi. 





 

Rabu, 19 Januari 2022

OPERATOR LAPAS KALABAHI IKUTI SOSIALISASI KANWIL KEMENKUMHAM NTT TERKAIT APLIKASI SIMASHAM, APLIKASI P2HAM, DAN APLIKASI 3AS SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Rabu (19/01/22) Bertempat di ruang kerja staf registrasi, Robert S. B. Asbanu dan Daniel R. Anie selaku operator Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) Berbasis Android, dan Aplikasi Survey 3AS mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIMASHAM, Aplikasi P2HAM, dan Aplikasi 3AS yang dilaksanakan secara virtual oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.


Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Publik instansi Pemasyarakatan dan Imigrasi kepada Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Muhlizi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pembangunan Hukum dan HAM, Novebriani Sarah.


Selama pemaparan materi, kedua operator Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias mengikuti penyampaian materi dengan baik.


Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara satuan kerja dengan pemateri.






   

 

Back to Basics, Strategi Ditjenpas Wujudkan Good and Clean Governance



Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance. Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01).

Pada kegiatan yang digelar di Ancol, Jakarta Utara tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021. Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya. 

Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.

Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). “Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022. 

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.

“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya. (afn)







 

Selasa, 11 Januari 2022

LANTIK DAN AMBIL SUMBAH PEJABAT ADMINISTRASI DAN PNS LAPAS KALABAHI SECARA VIRTUAL, KAKANWIL PESAN UNTUK KERJA SESUAI PERATURAN DAN TUSI YANG DIEMBAN



Kalabahi_Selasa (11/01/22) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrasi dan Fungsional yang mengalami rotasi jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019.

Acara berpusat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang diikuti secara virtual oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan beserta jajaran dari Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Dalam kesempatan ini, dilantik juga 2 orang Pejabat Administrasi Lapas Kelas IIB Kalabahi, yakni Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Henok P. Mabilehi dan Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Abdurrahman Haryono yang diangkat dan dilantik sesuai SK yang ada bersama 4 orang CPNS Tahun 2019 yang telah disahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai SK dimana para CPNS telah melalui pendidikan dan latihan dasar serta rangkaian kegiatan dan ujian aktualisasi yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2021 oleh BPSDM Kemenkumham.

Pengambilan sumpah dan janji Pejabat dan PNS didampingi oleh Rohaniawan, serta penyematan tanda jabatan, pangkat dan bivakmut oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hariyadi N. Maikameng.




Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjadi seorang ASN adalah sebuah amanah dan harus mempunyai nilai tambah serta bermanfaat bagi negara.  "Ingat selalu laksanakan tugas dengan baik dengan menjaga sumpah jabatan yang diucapkan kepada Tuhan dengan kinerja yang baik dan juga mau terus belajar sebagai insan pengayoman," ucap Marciana.

Tidak hanya itu, Kakanwil juga menyampaikan kepada Pejabat Administrasi bahwa pengembangan karier pegawai tidak berdasarkan kewenangan, tetapi oleh norma-norma yang berlaku, hasil kinerja dan juga kompetensi. " Kepada para pejabat yang dilantik, jadilah role model bagi rekan-rekan kerja untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar berjalan lebih baik lagi," tandasnya.

Diakhir penyampaiannya, Kakanwil berpesan kepada ASN dan Pejabat yang dilantik untuk selalu berbangga, kenakan dan maknai baju biru yang dipakai agar menjadi orang dengan identitas yang baik serta bekerja sesuai peraturan dan berdasarkan Tusi yang diemban. 




   


 

Senin, 10 Januari 2022

KALAPAS KALABAHI IKUTI RAKOR EVALUASI CAPAIAN KINERJA, KAKANWIL MINTA TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DAN PERKUAT AGEN HUMAS



Kalabahi_Senin (10/01/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Capaian Kinerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Kupang.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan didampingi oleh para Kepala Divisi dengan pesertanya, yakni Pejabat Administrator dan Pengawas serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan Rakor dilaksanakan untuk mengevaluasi kembali capaian kinerja di masing-masing satuan kerja tahun 2021 dan membahas rencana kerja sesuai target kinerja tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Marciana minta agar seluruh UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dan melakukan penguatan terhadap setiap agen humas agar dapat memberitakan semua kegiatan yang dilaksanakan di seluruh UPT.

Marciana juga berharap agar masing-masing kepala UPT dapat melaksanakan DIPA secara transparan dan wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tertera pada DIPA. Menurutnya masing-masing bidang harus melaksanakan program kegiatan yang sesuai dengan DIPA.

Disamping itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi juga mengharapkan agar masing-masing UPT Pemasyarakatan dapat memanfaatkan lahan pertanian yang ada untuk memperoleh PNBP yang besar, sehingga mencapai target PNBP yang sudah ditentukan oleh pusat.

Mulyadi juga minta agar seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dapat melakukan koordinasi lebih intensif lagi dengan Dinas Kesehatan dan Polres setempat untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi warga binaan di Lapas dan Rutan yang sampai saat ini menurutnya masih banyak warga binaan di beberapa Lapas dan Rutan belum divaksinasi.





 

KALAPAS KALABAHI IKUTI DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2022 TINGKAT KANWIL KEMENKUMHAM NTT



Kalabahi_Senin (10/01/22) Sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja, Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja di Aula Lapas Kelas IIA Kupang. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan komitmen bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022. 


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan turut serta mengikuti kegiatan dimaksud.


Kegiatan tersebut melibatkan Pimti Pratama Kakanwil NTT, Marciana D. Jone, Para Kepala Divisi, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di NTT,  dan saksikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 


Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya mengatakan, acara ini sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. 


"Selain itu, acara ini bertujuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi, menjalankan pengelolaan manajemen yang optimal, dan mewujudkan pelaksanaan program/pelaporan yang terintegrasi, akuntabel, dan tepat waktu," ujarnya. 





Kakanwil Marciana kemudian membacakan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 yang memuat tiga poin penting. Yakni, menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, serta menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko.


Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka menciptakan iklim kerja yang antikorupsi. Walaupun di tahun 2021 hanya LPP Kelas IIB Kupang yang meraih penghargaan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), namun satker lain termasuk Kantor Wilayah sejatinya dinilai sudah meraih predikat WBK. 


"Saya sering mencanangkan kepada anggota saya bahwa WBK itu utamanya adalah WBK di hati, di ucapan dan di tindakan. Kalau plakat itu hanya sekedar bonus, jadi tidak perlu menjadikan target," ujarnya.


Menurut Yulianto, Kanwil Kemenkumham NTT juga telah membangun hubungan kinerja yang luar biasa dengan jajaran Kejaksaan tanpa adanya pungutan liar (pungli). Kedepan, kinerja ini harus lebih ditingkatkan lagi. Melalui kegiatan Deklarasi Janji Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama membangun Zona Integritas diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman. 


"Kedua, dapat menciptakan lingkungan kerja yang mindsetnya sudah berubah pada pelayanan. Saya yakin pelayanan yang sudah bagus ini akan menjadi lebih bagus," sambungnya. 


Terlebih, Yulianto menilai Kepala Kanwil Kemenkumham NTT sangat serius membangun Zona Integritas dan berkomitmen antikorupsi. "Beliau lah role model terbaik," jelasnya.


Disamping itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton berharap Deklarasi Janji Kinerja, Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas tidak hanya sekedar seremonial belaka. Namun, harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Semua ASN harus bisa memastikan tidak ada praktik percaloan, bebas pungli, petugas responsif, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan dan waktu pelayanan jelas. 




"Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasinya melalui pembangunan ZI akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. 


Selain itu, lanjut Darius, upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi ASN dari tindakan koruptif. Pihaknya mengapresiasi pelayanan pada Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sepanjang tahun 2021 karena tidak ada pengaduan yang diterima Ombudsman dari masyarakat. Dari pantauan Ombudsman, jumlah pengaduan masyarakat terhadap layanan Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT memang terus menurun. Kalaupun ada 1-2 pengaduan untuk Satker Imigrasi, sudah direspon dan diselesaikan dengan sangat cepat. Institusi pelayanan publik saat ini menghadapi tantangan utama yakni ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi bahkan melampaui kemampuan pemberi layanan.


"Perbedaan ekspektasi dan kemampuan ini mengandung potensi godaan bagi para pemberi layanan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat mulai dari diri sendiri hingga institusi. Deklarasi diharapkan menjadi awal komitmen antikorupsi itu," tandasnya.


Selanjutnya, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi berpesan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT agar mematuhi janji kinerja, perjanjian kinerja dan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) yang sudah dideklarasikan dan dicanangkan.


"Tidak hanya (dipatuhi) di pikiran, tidak hanya di mulut, tidak hanya di hati. Tetapi semua satu kesatuan komprehensif integral," ujarnya


Josef berharap, Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dapat membawa Kanwil Kemenkumham NTT ke arah yang semakin baik. "Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini," pungkasnya. 





Kamis, 06 Januari 2022

KALAPAS KALABAHI DAN JAJARAN PEJABAT IKUTI DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Kamis (06/01/22) Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi bersama seluruh pejabat struktural eselon IV dan V mengikuti secara virtual kegiatan  Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 di tingkat Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan yang bertema “Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan Berakhlak Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural” itu berlangsung khidmat dan dilaksanakan di Gedung Graha Pengayoman serta dihadiri secara langsung oleh Ketua Komisi III DPR-RI, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Ombudsman RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan Menteri, Kepala Biro/Kapusdatin, Kakanwil DKI Jakarta dan Kakanwil Banten serta hadir secara virtual Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia beserta jajaran dan Kepala Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia beserta jajaran.

Penandatanganan dilakukan secara digital, diantaranya dokumen Komitmen bersama Perjanjian Kinerja Tahun 2022 antara Sekjen dengan Pimti Pratama Unit Setjen, Komitmen pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM antara Menkumham dengan Perwakilan Kantor Wilayah, Komitmen bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM antara Menkumham dengan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Komitmen bersama Janji Kinerja Tahun 2022 antara Menkumham dengan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Komitmen Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM antara Menkumham, MenPAN-RB dan Ombudsman RI, Pakta Integritas antara Menkumham dan Ketua KPK dan Target Kinerja Tahun 2022 oleh Menkumham. 




Selanjutnya, dilaksanakan Pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan diikuti oleh seluruh ASN Kemenkumham serta dilanjutkan dengan Penayangan Video Pencapaian Kinerja dan Satuan Kerja Peraih Predikat WBK/WBBM.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sambutan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dan Sambutan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus melaksanakan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2022 secara simbolis.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly menyampaikan bahwa "Kementerian Hukum dan HAM diberi mandat untuk melaksanakan 4 program utama dan 7 prioritas nasional. Kementerian Hukum dan HAM diberi mandat 3 prioritas nasional, masing-masing diantaranya Peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, dan Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, serta beberapa tugas mandatori lainnya dari beberapa Kementerian/Lembaga, misalnya Kemenko Polhukam, KemenPAN RB, dan KPK," tutur Menkumham.



Disamping itu, Menkumham juga menyampaikan bahwa  untuk memastikan agar program-program K/L dan prioritas Nasional terealisasi dengan baik sesuai target yang telah ditetapkan, harus melakukan Deklarasi janji kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Zona Integritas.

Tidak hanya itu, diakhir penyampaiannya, Menkumham juga minta agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat sehat jasmani dan rohani melalui pola hidup sehat, disiplin melaksanakan prokes, intens olahraga, berpikir dan bertindak positif, dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu diberikan berkat dan perlindungan, laksanakan janji kinerja yang telah dideklarasikan bersama, pedomani kebijakan yang telah digariskan Presiden RI dan kebijakannya selaku Menkumham serta rencana kerja yang ada, para Pimti Madya beserta seluruh jajaran Kemenkumham harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyimpangan Zero Mistake, Tata nilai yang harus dipahami dan diimplementasikan dengan langkah nyata di lapangan dan bukan hanya sekedar jargon belaka, serta kesiapan menghadapi situasi kedaruratan (unpredictable) melalui penyusunan rencana dan langkah-langkah kontijensi.