Kupang, INFO_PAS - Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur menjadi saksi momen penting pelantikan tiga pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi. Ketiga pejabat yang dilantik yakni Roby Eduard Therik, S.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kupang, kini resmi dipercaya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Kalabahi, Senin (29/09).
Selain itu, Moe Krimanto Moka, S.H., yang sebelumnya
bertugas sebagai pelaksana di Lapas Kalabahi, kini menduduki jabatan baru
sebagai Kepala Subseksi Kegiatan Kerja. Sementara itu, Asriyadi Lagani juga
mendapat kepercayaan baru dengan dilantik menjadi Kepala Subseksi Keamanan
Lapas Kelas IIB Kalabahi, setelah sebelumnya berstatus pelaksana di unit yang
sama.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry
Achjar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar
seremonial, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan adalah kepercayaan negara dan organisasi. Saudara-saudara yang
dilantik hari ini harus mampu bekerja profesional, menjaga integritas, serta
memperkuat kinerja Lapas Kalabahi dalam menjaga keamanan dan memberikan
pembinaan kepada warga binaan,” ujarnya.
Usai dilantik, Roby Eduard Therik menyampaikan rasa
syukurnya. “Ini sebuah kehormatan sekaligus tantangan baru. Saya berkomitmen
untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kalabahi dengan sebaik-baiknya,”
ucapnya. Hal senada disampaikan Moe Krimanto Moka. “Saya siap mengembangkan
program kerja yang produktif untuk membekali warga binaan dengan keterampilan
yang bermanfaat,” ungkapnya.
Sementara itu, Asriyadi Lagani menekankan pentingnya kerja
sama tim. “Jabatan ini adalah amanah. Saya akan bekerja maksimal, bersinergi
dengan seluruh jajaran demi terciptanya keamanan yang kondusif di lingkungan
Lapas,” katanya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Kalabahi semakin solid dalam menjalankan tugas pemasyarakatan dan menghadirkan layanan publik yang lebih baik. (HUMAS_YP)





















