Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Meningkatkan produktivitas dan keahlian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kalabahi melalui pelatihan kerja bersertifikat.

Deklarasi Janji Kinerja Tahun Berjalan

Komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Layanan Kunjungan Tatap Muka

Memberikan pelayanan prima dan humanis bagi keluarga Warga Binaan dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur yang berlaku.

Razia Rutin Blok Hunian

Mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Pembinaan Kerohanian WBP

Pemenuhan hak ibadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk membentuk mental dan spiritual yang lebih baik.

Senin, 14 Februari 2022

PIMPINAN DAN JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUT APEL PAGI VIRTUAL BERSAMA KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT



Kalabahi_Senin (14/02/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan bersama seluruh jajaran mengikuti apel pagi virtual bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur. 

Apel pagi tersebut diikuti pula oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) bersama seluruh jajaran di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan bahwa apel pagi bersama seperti ini akan terus dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan Desember 2022. 



Tidak hanya itu, Marciana juga minta seluruh Kepala UPT dan jajaran untuk jangan pernah meremehkan penyebaran Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Saya minta para Kepala UPT harus memperhatikan kesehatan pegawai. Kalau ada yang sakit, silahkan ditanya dan segera menyarankan untuk melakukan pengobatan. Dimusin penghujan ini, kita harus waspada terhadap penyakit Demam Berdarah. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat untuk segera melakukan pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan vaksinasi booster bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan," tutur Marciana.

Marciana juga menyampaikan "Sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kemenkumham, saya mohon kepada seluruh Kepala UPT agar benar-benar ditindaklanjuti Surat Edaran tersebut. Segera aktifkan kembali Tim Penanganan Covid-19 di Satuan Kerja masing-masing. Segera lakukan WFO dan WFH di Satker masing-masing. Setiap hari harus terapkan protokol kesehatan dalam bekerja. Apabila ada yang sakit, langsung mengisi datanya di website Kanwil Kemenkumham NTT," tegasnya.

Diakhir penyampaiannya, Kakanwil mengingatkan para Kepala UPT untuk sering-sering mengontrol blok hunian WBP dan segera berikan penguatan kepada seluruh Staf Pengamanan dalam Lapas dan Rutan. Hal tersebut disampaikannya karena menurutnya baru saja terjadi pelarian di Lapas yang berada di luar Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Setelah berakhir kegiatan apel pagi bersama Kakanwil, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan langsung memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai.

Dalam pengarahannya, Wawan minta agar Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi membantunya menindaklanjuti penyampaian Kakanwil Kemenkumham NTT. Wawan juga memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Administrasi Kamtib, dan Kasubsi Perawatan untuk segera bersihkan blok hunian WBP dan dapur.

"Saya minta Kasi Binadik dan Kasubag Tata Usaha untuk segera persiapkan segala administrasi dan kepada Kasubag Tata Usaha untuk menyiapkan cat tembok, sehingga dalam minggu ini dapat digunakan untuk pengecatan blok dan kamar-kamar hunian warga binaan. Kita harus kompak untuk melaksanakan perubahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi," pungkas Wawan.



   

Kamis, 10 Februari 2022

TINGKATKAN IMUNITAS TUBUH, PEGAWAI LAPAS KALABAHI TERIMA VAKSIN BOOSTER


Kalabahi_Kamis (10/02/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan bersama seluruh jajaran menerima vaksin booster. Vaksin booster yang diberikan, yakni bermerk Pfizer dengan efikasi 95%.

Vaksinasi yang dilaksanakan di Puskesmas Mebung itu diberikan secara bergiliran terhadap seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dan masyarakat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan saat itu menyampaikan bahwa dia dan pihak menerima vaksin booster Pfizer bukan hanya karena semata-mata mengikuti anjuran pemerintah, tetapi lebih dari itu katanya untuk meningkatkan antibodi atau imunitas tubuh agar terhindar dari penularan Covid-19 yang sampai saat ini tak kunjung henti. "Ya kami hadir di Puskesmas Mebung untuk menerima vaksin booster Pfizer semata-mata tidak hanya karena mengikuti anjuran pemerintah, tetapi lebih dari itu untuk meningkatkan antibodi atay imunitas tubuh kita, sehingga kita tidak tertular Covid-19 dan tidak menjadi penular Covid-19," tutur Wawan.

Selanjutnya, Wawan juga menyampaikan bahwa ketika dirinya dan seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi mengikuti vaksin booster, maka menurutnya akan sangat melindungi keluarga dari penyebaran dan penularan Covid-19.

"Kami juga sangat mendukung pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19. Tidak hanya pemerintah, tetapi tenaga kesehatan yang saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, juga kami berikan dukungan. Kalau kita divaksin tentu dapat mengurangi beban kerja para tenaga kesehatan dan menangani Covid-19," pungkasnya.



Sementara itu, dokter penanggungjawab vaksinasi di Puskesmas Mebung, dokter Elvina Evelyne menyatakan bahwa stelah divaksin booster akan berdampak positif dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Dengan adanya vaksin booster, akan menambah imunitas lagi dari 2 vaksin yang sebelumnya sudah diberi, sehingga dengan meningkatnya imun, akan menurunkan angka penularan Covid-19," ucap dokter Elvina

Disamping itu, dokter Elvina juga menyampaikan bahwa walaupun sudah divaksin booster, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Dengan vaksin booster, bukan berarti kita kebal 100% terhadap Covid-19, namun dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan menurunkan resiko terkena Covid-19, serta menurunkan resiko Covid-19 dengan gejala baik, ringan, sedang, dan berat, sehingga masih ada kemungkinan untuk terkena Covid-19, maka dari itu, tetap diperlukan protokol kesehatan," tegasnya.

Diakhir penyampaiannya, dokter Elvina berharap apabila masyarakat sudah divaksin booster, maka dapat mengurangi angka penularan Covid-19, sehingga menurutnya dengan demikian angka penderita Covid-19 pun dapat ditekan, serta lebih banyak lagi masyarakat yang mau divaksin booster.


 

Rabu, 09 Februari 2022

DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, TIM SATGAS KAMTIB LAPAS KALABAHI LAKUKAN PENGGELEDAHAN INSIDENTAL



Kalabahi_Rabu (09/02/22) Pagi tadi pukul 09.00 Wita Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Lembaga Pemasyakatan Kelas IIB Kalabahi melakukan penggeledahan terhadap seluruh kamar hunian warga binaan dalam blok 1 dan blok 2 secara insidental.

Sebelum melakukan penggeledahan, kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Abdulmanan Samah dan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Saverinus A. Rengi, Kepala Sub Seksi Keamanan, Ismail Dusu dan Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib, David H. O. Loa.

Dalam apel, Abdulmanan menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan insidental yang dilakukannya bersama tim bertujuan untuk mendeteksi secara dini sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas Kelas IIB Kalabahi sesuai dengan perintah Dirjen Pemasyarakatan yang tertuang dalam 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni salah satunya Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban. 



Selain itu, Abdulmanan juga menyampaikan bahwa tim akan melakukan penggeledahan pada seluruh kamar hunian warga binaan yang ada dalam blok 1 dan blok 2 untuk menciptakan suasana Lapas yang kondusif dan terhindar dari barang-barang terlarang.

"Penggeledahan seperti hari ini akan terus dilakukan, sehingga Lapas kita aman dari berbagai gangguan Kamtib. Saya harap teman-teman anggota Satgas Kamtib Lapas Kalabahi dapat melaksanakan tugas ini dengan baik untuk mewujudkan Lapas yang aman dan kondusif demi kebaikan kita bersama," ucap Abdulmanan.

Setelah berakhir apel persiapan, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan pada seluruh kamar hunian Lapas Kelas IIB Kalabahi dan barang-barang terlarang yang ditemukan diantaranya, yakni pemantik gas, cutter, gelas, kaleng bekas dan kartu remi. Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Lembag Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan di ruang kerjanya juga menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tugas di bidang pengamanan yang harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Kalabahi. "Saya berharap agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kita harus bersihkan berbagai potensi yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas. Apabila mereka mendapatkan barang-barang terlarang dalam kamar-kamar hunian warga binaan, seperti handphone dan berbagai barang terlarang lainnya, saya sudah perintahkan untuk segera disita dan dimusnahkan. Saya sudah sampaikan untuk tunjukkan sikap yang tegas dalam melaksanakan tugas, namun juga selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," pungkas Wawan.






 

Senin, 07 Februari 2022

KALAPAS KALABAHI IKUTI LAUNCHING PERMENKUMHAM NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG P2HAM SECARA VIRTUAL


Kalabahi_Senin (07/01/22) Bertempat diruangan kerjanya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mengikuti acara Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej sekaligus meluncurkan secara resmi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peluncuran Permenkumham P2HAM yang berlangsung virtual ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi serta pejabat di Bidang HAM dan Divisi Pemasyarakatan.


Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, Permenkumham P2HAM menyempurnakan peraturan sebelumnya, yakni Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Salah satunya, memperluas ruang lingkup pelayanan publik berbasis HAM. Jika dulu hanya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis saja, maka sekarang harus dilaksanakan di semua Unit Kerja Kemenkumham. Mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan, dan Balai Diklat.

“Indikator dan parameternya kalau dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh niscaya tidak ada kesulitan yang berarti karena selama ini UPT-UPT di Indonesia telah secara sungguh-sungguh menerapkan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Mualimin.

Mualimin menambahkan, Permenkumham P2HAM tidak hanya terfokus pada penilaian dalam mekanisme pembentukan pelayanan publik berbasis HAM. Namun, ada beberapa tahapan yang dilaksanakan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan. Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham harus dapat melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai Permenkumham P2HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.


“Harapannya agar Pimpinan Unit Utama, para Kakanwil, para Kepala UPT, Kepala Unit Layanan Kantor Perwakilan dan Kepala Balai Diklat akan melaksanakan Permenkumham ini dengan baik dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej mengatakan, Permenkumham P2HAM ditetapkan pada 5 Januari 2022 sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kemenkumham dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Mengingat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

“Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” ujarnya.

Eddy Hiariej menambahkan, kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak. Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kemenkumham berdasarkan Permenkumham P2HAM memenuhi 5 kriteria. Diantaranya, aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas. Permenkumham ini mendorong semua Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT memenuhi standar pelayanan publik sesuai isi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya meyakini Kemenkumham dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Permenkumham ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” pungkasnya.


Peluncuran Permenkumham P2HAM kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Permenkumham P2HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Meliputi, dasar hukum, pertimbangan perubahan, judul dan isi peraturan, perubahan Permenkumham P2HAM, kriteria P2HAM, dan tahapan pembentukan P2HAM.


 

GELAR SELEKSI TIM KERJA WBK, KALAPAS KALABAHI OPTIMIS RAIH PREDIKAT WBK TAHUN 2022



Kalabahi_Senin (07/02/22) Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Lapas Kelas IIB Kalabahi menggelar kegiatan Seleksi Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh pegawai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan selaku Pembina Seleksi Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi.

Sebelum melakukan seleksi, Wawan terlebih dahulu memberikan pengarahan terhadap seluruh pegawai.

Dalam pengarahannya, Wawan menyampaikan bahwa Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM saat ini terus digembar-gembor oleh Pemerintah, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham, lebih khususnya UPT Pemasyarakatan. "Lapas Kelas IIB Kalabahi sendiri dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM. Lapas Kalabahi sudah 2 tahun berturut-turut melaksanakan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tapi belum sampai meraih predikat WBK. Oleh karena itu, tahun ini kita laksanakan lagi dengan lebih semangat, lakukan banyak inovasi dan benahi fasilitas-fasilitas pelayanan publik. Minimal tahun ini kita harus mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM," tutur Wawan.



Disamping itu, Wawan juga minta dukungan seluruh pegawai agar mendukungnya dalam wewujudkan Zona Integritas Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk meraih predikat WBK di Tahun 2022. "Saya minta dukungan bapak/ibu pegawai agar mendukung saya dalam mewujudkan Zona Integritas Lapas Kalabahi meraih predikat WBK tahun ini. Kita harus kompak dan bekerjasama. Jangan sama-sama bekerja. Apalah artinya saya ini seorang Kalapas kalau tidak didukung oleh bapak/ibu pejabat dan staf. Kemajuan Lapas Kalabahi itu berasal dari kita, oleh kita dan untuk kita. Saya mungkin bertugas di sini hanya beberapa saat saja, tapi bapak/ibu semua pasti akan lama di sini dan akan menikmati hasilnya. Intinya keberhasilan itu diperoleh kalau bukan kita yang lakukan, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?," tandasnya.

Diakhir penyampaiannya, Wawan mengharapkan agar siapapun pegawai yang lulus Seleksi Tim Kerja WBK, dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Ia pula menyampaikan bahwa masing-masing Ketua Pokja yang tersebar dalam 6 Area Perubahan segera laksanakan kegiatan-kegiatan WBK dalam Pokjanya masing-masing bersama seluruh anggota. "Segera laksanakan kegiatan-kegiatan WBK dalam Pokjanya masing-masing bersama seluruh anggotanya. Jangan menunda-nunda pekerjaan. Tetap semangat dan jangan kendor. Tahun ini kita harus bangkit bersemangat untuk raih predikat WBK. Saya secara pribadi sangat optimis kalau tahun ini kita bisa raih predikat WBK. Saya juga minta Kasubag Tata Usaha untuk inventarisir hal-hal yang perlu kita benahi dalam pelayanan publik untuk segera kita laksanakan" pungkas Wawan.

Usai pengarahan oleh Kalapas Kalabahi, kegiatan dilanjutkan dengan seleksi Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2022. Kegiatan seleksi dilakukan dengan cara menyebarkan link google form yang berisi kuesioner kepada seluruh pegawai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tertutup dan terbuka yang terkait dengan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
   


 

Sabtu, 05 Februari 2022

PANTAU LAHAN PERTANIAN SARANA ASIMILASI DAN EDUKASI DI KADELANG, KALAPAS KALABAHI ARAHKAN NARAPIDANA UNTUK BERCOCOK TANAM YANG BAIK DAN BENAR



Kalabahi_Sabtu (05/02/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan memantau pelaksanaan asimilasi narapidana di bidang pertanian, tepatnya di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Kalabahi yang berada di daerah Kadelang Kabupaten Alor.

Dalam pemantauannya, Wawan minta agar pegawai yang ditugaskan untuk mengawal narapidana yang melaksanakan asimilasi di lahan pertanian, dapat bekerja lebih ekstra dan mengatur pola kerjanya untuk meningkatkan produktifitas.

Tidak hanya itu, Wawan juga mengharapkan agar para narapidana yang bekerja di lahan pertanian dapat lebih serius bekerja dan memahami pekerjaannya karena menurutnya dengan demikian akan menambah keterampilan mereka di bidang pertanian. "Ikuti seluruh proses pembinaan kemandirian di bidang pertanian, sehingga saudara-saudara dapat memahami pekerjaannya. Dengan begitu saudara-saudara memperoleh keterampilan yang dapat dipakai untuk hidup produktif ketika kembali ke keluarga atau masyarakat. Nantinya kalian akan menjadi orang yang berguna atau bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan pemerintah," tutur Wawan.




Selain itu, Kalapas Kalabahi juga mengarahkan narapidana untuk bercocok tanam yang baik dan benar. Kalapas minta para narapidana untuk melakukan pemilahan tanaman saat bercocok tanam. "Saya minta saudara-saudara coba menata kebun ini lebih baik lagi, sehingga terlihat indah. Tanamannya coba dipilah. Pisahkan tempat untuk menanam sayur, tempat untuk menanam ubi, jagung, kelor dan lain-lain. Coba kalian pisahkan dan jangan ditanam campur-campur. Pasti nanti akan terlihat indah dan elok dipandang mata serta hasilnya juga akan berkualitas," tandas Wawan.

Diakhir penyampaiannya, Wawan berharap hasil pertanian ke depan dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan petugas yang ditugaskan mengawal narapidana di kebun mempunyai niat dan semangat yang tulus mendorong narapidana asimilasi untuk bekerja lebih semangat demi mengasah keterampilan yang nantinya sangat dibutuhkan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
   


 

LAPAS KALABAHI RUMAHKAN 2 ORANG NARAPIDANA ASIMILASI RUMAH


Kalabahi_Sabtu (05/02/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali rumahkan 2 (dua) orang Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah di masa Pandemi Covid-19. Mereka adalah Dahlan Sengaji dan Sahril Umar.

Mereka dibebaskan karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi yang didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Kasubsi Regbimkemas, Henok P. Mabilehi menyampaikan selamat kepada 2 (dua) orang narapidana tersebut dan berpesan kepada mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. "Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. Mohon kiranya saudara-saudara tetap berada di rumah dan jangan berpergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah untuk hal yang tidak urgent. Selalu terapkan protokol kesehatan di rumah dan hindari kerumuman supaya jangan tertular Covid-19," tandas Wawan.

Disamping itu, Wawan juga berpesan agar 2 (dua) orang narapidana yang mendapat program Asimilasi Rumah tidak melakukan kejahatan atau tindak kriminal apapun di tengah masyarakat karena menurutnya apabila hal tersebut dilakukan, maka akan mendapat sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah.