Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Meningkatkan produktivitas dan keahlian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kalabahi melalui pelatihan kerja bersertifikat.

Deklarasi Janji Kinerja Tahun Berjalan

Komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Layanan Kunjungan Tatap Muka

Memberikan pelayanan prima dan humanis bagi keluarga Warga Binaan dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur yang berlaku.

Razia Rutin Blok Hunian

Mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Pembinaan Kerohanian WBP

Pemenuhan hak ibadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk membentuk mental dan spiritual yang lebih baik.

Senin, 09 Januari 2023

GELAR SIDANG TPP BERSAMA SELURUH PEJABAT, KALAPAS KALABAHI ANGKAT TAMPING NARAPIDANA SEKALIGUS BAHAS UU NO 22 TAHUN 2022



Kalabahi_Senin (09/01/23) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi atas imbauan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Pengangkatan Tamping Narapidana pada Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pejabat struktural eselon IV dan eselon V.

Selaku keynote speaker, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan bahwa keinginannya agar  seluruh pejabat struktural masuk dalam anggota Tim TPP dan Sidang TPP minimal dilaksanakan sebulan sekali.

"Tahun ini kita optimalkan melaksanakan seluruh kegiatan termasuk Sidang TPP. Kita harus  menyelenggarakan kinerja sesuai dengan anggaran yang ada," tutur Yusup.

Bukan hanya itu, Yusup mengharapkan kegiatan Sidang TPP bukan hanya sekedar membahas terkait pembinaan, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi antar pejabat agar bisa saling tukar pikiran terkait dengan pelaksanaan tugas dan masalah yang dihadapi untuk diselesaikan secara bersama.

"Saya harap melalui kegiatan ini kita dapat mengambil keputusan yang baik karena suatu keputusan yang baik bukan hanya berasal dari dasar pemikiran pimpinan sendiri tetapi berasal dari dasar pemikiran dan keputusan bersama," tegasnya.




Lebih lanjut, Yusup memastikan beberapa narapidana yang akan diangkat menjadi tamping telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.

Yusup minta agar beberapa narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi tamping dapat melaksanakan kewajiban dan larangan yang tertera dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2013.

"Kalau ada diantara mereka yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan yang sudah ditetapkan dalam aturan, segera lakukan Sidang TPP dan atas rekomendasi Sidang TPP itu, saya akan berhentikan narapidana tersebut dari tamping," imbau Yusup.

Pada kesempatan yang sama, Yusup membahas Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yusup menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan, sehingga ke depan, ia mengimbau kepada jajaran Seksi Binadikgiatja untuk jangan ragu dan takut memberikan Bebas Demi Hukum (BDH) terhadap tahanan yang sudah overstay dan sebelumnya petugas registrasi sudah melayangkan surat peringatan 10, 3, 1 kepada pihak penahan tetapi tidak direspon.

Selanjutnya, Yusup membahas isi setiap pasal dan ayat dan meminta kepada seluruh pejabat untuk terus mempelajari, memahami, melaksanakan serta menyebarluaskannya kepada staf masing-masing karena menurutnya Undang-Undang tersebut sebagai dasar untuk Petugas Pemasyarakatan melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Setelah itu, sebanyak 17 orang narapidana yang diangkat menjadi tamping dihadirkan dalam ruang sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-PK.02.02-41 tentang pengangkatan tamping pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi oleh Kasi Binadikgiatja, Yonatan Bani selaku Ketua TPP.

Yonatan berharap agar 17 orang narapidana yang telah diangkat menjadi tamping dapat melaksanakan tugas dengan baik pada masing-masing bidang yang sudah ditetapkan.

"Mohon agar saudara-saudara tamping dapat melaksanakan kewajiban dan larangan yang sudah ditetapkan dalam aturan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib," pungkas Yonatan.






 

Sabtu, 07 Januari 2023

BRIEFING KEPADA 30 CPNS, KALAPAS KALABAHI MINTA MEREKA ASAH POTENSI SEBAGAI BEKAL MENITI KARIR



Kalabahi_Sabtu (07/01/23) Dalam rangka meningkatkan disiplin dan pemahaman tugas, pokok, dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana dan Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Oktoviayana L. L. Jagi memberikan briefing kepada 30 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Kelas IIB Kalabahi yang dalam beberapa waktu ke depan akan diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam briefingnya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan minta CPNS untuk selalu asah potensi sebagai bekal meniti karir.

"Saudara-saudara harus selalu asah potensi yang ada sebagai bekal saudara-saudara untuk meniti karir ke depan. Jangan cukup puas dengan kemampuan saudara-saudara sebagai kaum milenial yang mampu bermain game, main bola dan lain-lain. Perkembangan zaman saat ini menuntut kita semua ASN untuk lebih maju dalam menghadapi persaingan yang begitu ketat. Potensi yang saudara-saudara miliki terus diasah dan dipakai dalam melaksanakan tugas, sehingga dapat bermanfaat bagi Pemasyarakatan, Kemenkumham, terutama bagi bangsa dan negara," ujar Yusup.

"Di era saat ini, saudara-saudara dapat berkarir pada  bidang mana saja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya di Pemasyarakatan, saudara-saudara juga dapat berkarir di Imigrasi, Pelayanan Hukum dan HAM, Kekayaan Intelektual, sebagai dosen di sekolah dinas serta lain sebagainya. Bukan hal yang tidak mungkin bagi saudara-saudara untuk menempati itu. Asalkan mau terus belajar untuk menambah wawasan pengetahuan," jelasnya.



Yusup mengimbau agar para CPNS Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat menjaga diri dan perilaku bergaul di tengah masyarakat karena menurutnya walaupun berada di tengah masyarakat, jabatan ASN tetap melekat pada pribadi masing-masing.

"Jangan mencoreng nama baik ASN, Pemasyarakatan dan Kemenkumham dalam lingkungan masyarakat. Jaga marwah instansi kita Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham secara umum. Harapan saya, jaga integritas, disiplin dan patuh terhadap pimpinan. Kalau tidak demikian, maka tidak segan-segan saya berikan hukuman disiplin," tegas Yusup.

Tidak hanya itu, Yusup berharap agar para CPNS Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat mempelajari dengan seksama Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mampu memahami dan melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi sebagai Petugas Pemasyarakatan dengan baik.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana menambahkan agar para CPNS Lapas Kelas IIB Kalabahi harus hidup saling menghargai.

"Ketika saudara-saudara dibutuhkan segera untuk hadir di kantor, baik itu terkait urusan kepegawaian maupun pembinaan dan pengamanan. Mohon untuk segera merepon serta melaksanakannya. Kita selalu siap sedia 24 jam ketika dibutuhkan oleh kantor," ucap Putu.

Putu berharap para CPNS Lapas Kelas IIB Kalabahi tetap menjaga solidaritas, kekompakan, disiplin, dan etika.




 

Jumat, 06 Januari 2023

COFFE MORNING BERSAMA JAJARAN KAMTIB DAN KPLP, KALAPAS KALABAHI BAHAS PERMENKUMHAM NO 6 TAHUN 2013




Kalabahi_Jumat (06/01/23) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan melaksanakan Coffe Morning bersama seluruh jajaran Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Dalam Coffe Morning, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan membahas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana yang diimbau Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone untuk selalu membahas dasar-dasar hukum sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.

Yusup berharap agar jajaran Seksi Kamtib dan KPLP dapat memahami secara baik semua kewajiban dan larangan narapidana dan tahanan, sehingga dapat mengambil tindakan pemberian hukuman disiplin yang tepat sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

"Saya harap saudara-saudara dapat memahami setiap pasal dan ayat dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013, sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat ketika ada narapidana atau tahanan yang melakukan pelanggaran tata tertib. Ketika ada narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib, proses pemeriksaan sampai pada penjatuhan hukuman disiplin harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 ini. Tidak boleh menyimpang dari aturan ini," tegas Yusup.



Selain itu,Yusup minta agar antara petugas dan narapidana atau tahanan tidak boleh ada benturan kepentingan, sehingga dalam melaksanakan tugas selalu berlaku adil terhadap seluruh narapidana dan tahanan.

"Kalau ada narapidana ataupun tahanan yang melanggar aturan segera ditindak dengan cara-cara persuasif namun tegas. Tidak boleh pandang buluh. Aturan yang ada berlaku untuk semua. Jangan ada benturan kepentingan antara petugas dan narapidana maupun tahanan. Kalau saya dapati itu, maka petugasnya akan saya berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Yusup mengajak seluruh jajaran Seksi Kamtib dan KPLP untuk bersama-sama menyimak video singkat tentang Motivasi Kerja Team Work dan Belajar dari Seekor Elang.

Belajar dari video Motivasi Kerja Team Work, Yusup mengimbau agar jajaran Seksi Kamtib dan KPLP dapat membangun kekompakan dan sinergitas yang lebih lagi untuk mewujudkan tujuan bersama, yakni Lapas Kelas IIB Kalabahi yang aman dan tertib serta terhindar dari gangguan Kamtib.

Lebih lanjut, belajar dari seekor elang, Yusup minta seluruh jajaran Seksi Kamtib dan KPLP untuk secara terus menerus melakukan perubahan dengan menciptakan berbagai inovasi dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban demi eksistensi Lapas Kelas IIB Kalabahi terlebih Kementerian Hukum dan HAM yang lebih baik.


 

Kamis, 05 Januari 2023

KALAPAS KALABAHI DAN JAJARAN PEJABAT IKUTI SECARA VIRTUAL PAPARAN TARGET KINERJA 2023 OLEH KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT



Kalabahi_Kamis (05/01/23) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Pemaparan Target Kinerja 2023 serta Capaian dan Evaluasi Kinerja Tahun 2022 untuk mendukung langkah awal pelaksanaan resolusi Kemenkumham 2023, yakni mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan BERAKHLAK dengan cara bekerja cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel.

Pemaparan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Para Pejabat Kanwil dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis seKota Kupang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dan jajaran pejabat mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Dalam paparannya, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone terlebih dahulu menyampaikan Selamat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi seluruh jajaran Kemenkumham di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT serta mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh jajaran Kanwil, UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi yang telah memberikan kontribusi dalam mengukir prestasi selama tahun 2022.

Marciana menuturkan bahwa pada Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTT menyerap anggaran sebesar 98,35 persen dilanjutkan nilai IKPA Triwulan IV mendapatkan persentase 97,81 persen serta 91,73 persen untuk nilai Produk Dalam Negeri per tanggal 31 Desember 2022.

Marciana menjelaskan bahwa Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi 3155 orang pada hari besar tahun 2022 juga menjadi perhatian Kanwil Kemenkumham NTT sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.




Tidak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham NTT menginformasikan bahwa pemberian layanan di Kanwil Kemenkumham NTT, yakni Keimigrasian, Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Umum (AHU), dan Bantuan Hukum juga terlaksana dengan baik dan maksimal kepada masyarakat NTT.

Lebih lanjut, Marciana menyampaikan dalam paparannya terkait apresiasi dan prestasi yang telah diperoleh Kanwil NTT dari Kementerian Hukum dan HAM selama tahun 2022, yakni penghargaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dari Ditjen HAM, Penghargaan Moderator Obrolan Peneliti (OPini) Terbaik Pertama serta penghargaan dari DJKI atas keberhasilan menyukseskan program unggulan DJKI, yakni Mobile IP Clinic, DJKI Mengajar dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual.

"Pencapaian ini berkat kerjasama dukungan Pemda Provinsi NTT, Pemerintah Daerah Kab/Kota, media massa serta Pihak Perbankan, khususnya Bank NTT dan BRI," tuturnya.

Marciana juga menambahkan bahwa pencapaian prestasi didapatkan juga dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, KOMINFO Provinsi NTT, serta Pimpinan DPRD Kabupaten TTS dan Bupati Manggarai Barat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang juga menambah jumlah prestasi Kanwil Kemenkumham NTT terkait dukungan dan kerjasama yang telah memfasilitasi Pembentukan dan Pengukuhan Kelurahan Binaan Sadar Hukum, sehingga telah dikukuhkannya 42 Kelurahan Binaan Sadar Hukum.

Selanjutnya, Marciana membahas terkait target kinerja tahun 2023 sebanyak 39 tarja yang terdiri dari 10 tarja Divisi Administrasi, 17 tarja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, 9 tarja Divisi Pemasyarakatan serta 3 tarja Divisi Keimigrasian.

"39 Target Kinerja ini tentunya membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah, masyarakat, perguruan tinggi, civil society dan rekan media massa," jelas Marciana.

Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan arahan Menkumham terkait ditetapkannya Resolusi Kemenkumham yang diharapkan dapat mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yakni “Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan Bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas, dan Hasilnya Akuntabel agar dapat Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan".

Diakhir penyampaiannya, Marciana berharap kedepannya dapat terjadi peningkatan kinerja di tahun 2023 dengan melaksanakan Disbursement Plan Tahun 2023, melakukan perencanaan kerja yang baik serta menjalin kolaborasi dan sinergitas yang kuat untuk mendapatkan hasil maksimal dan terbaik.









 

8 ORANG NARAPIDANA LAPAS KALABAHI KEMBALI HIRUP UDARA SEGAR



Kalabahi_Kamis (05/01/23) Dalam pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, sebanyak 8 (delapan) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali menghirup udara segar.

Mereka adalah Luther Pelangbeka, Mathias Isak Lema, Abdul R. Tolang, Lukas H. Talung, Pelipus Alota, Leonardus Alota, Yusak Atamau, dan Albino Tilman.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan saat di temui di ruangannya.

Yusup menjelaskan bahwa kedelapan narapidana tersebut menghirup udara segar karena dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-33.PK.05.05.09 Tahun 2023 karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Yusup menyampaikan bahwa saat melepas 8 (delapan) orang narapidana tersebut, ia menyampaikan selamat dan berpesan agar mereka selalu berkelakuan baik di tengah masyarakat dan menjadi manusia yang dapat berkontribusi besar bagi pembangunan Kabupaten Alor.

"Kami sudah bina mereka secara baik, tentunya kami mengharapkan mereka dapat menjadi manusia yang berarti bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, terutama bagi pembangunan Kabupaten Alor menjadi lebih baik," tutur Yusup.

Diakhir penyampaiannya, Yusup berharap agar kedelapan narapidana yang baru dibebaskannya itu, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang menurutnya dapat berdampak sampai masuk Lapas.

 

Rabu, 04 Januari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR RAPAT PERDANA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM TAHUN 2023




Kalabahi_Rabu (04/01/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dibawah kepemimpinan Yusup Gunawan dan dalam pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menggelar rapat perdana Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan Dasar-Dasar Hukum Pembangunan ZI yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan Pembangunan ZI di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Saya minta saudara-saudara Kelompok Kerja (Pokja) yang sudah dibentuk dapat mempelajari pedoman ini dengan baik, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar walaupun nantinya menghadapi beberapa kendala. Masing-masing Pokja dapat bekerja secara maksimal apabila memahami pedomannya secara baik. Apabila dalam pelaksanaannya menemukan kendala, segera disampaikan untuk kita selesaikan bersama" ujar Yusup.

Lebih lanjut, Yusup membahas tugas masing-masing Pokja yang baru dibentuk melalui seleksi dan meminta mereka agar dapat segera melengkapi data dukung WBK sambil menunggu Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang baru.



"Saya berharap agar seluruh rekan-rekan pegawai dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh pengguna layanan, baik itu warga binaan maupun pengunjung. Ke depan kita harus berikan kompensasi kepada para pengguna layanan apabila dalam pelayanan yang kita berikan mengalami keterlambatan karena masalah jaringan dan lain sebagainya yang memhambat proses pemberian layanan kepada masyarakat," tandas Yusup.

Diakhir rapat, Yusup mengajak seluruh pegawai untuk secara bersama-sama melaksanakan latihan Yel-Yel WBK sebagai salah satu point yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) saat melaksanakan evaluasi WBK.






 

JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUTI APEL AWAL TAHUN 2023 BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAM SECARA VIRTUAL




Kalabahi_Rabu (04/01/22) Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh jajaran mengikuti kegiatan apel awal Tahun 2023 bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly secara virtual.

Apel tersebut diikuti juga oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama seluruh jajaran.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly dalam sambutannya mengucapkan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

"Berbagai prestasi dan capaian yang membanggakan telah berhasil kita raih bersama seperti disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selanjutnya menjadi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita juga dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya, kita dapat meraih predikat “Sangat Baik” dalam penyelenggaraan Sistem Merit, termasuk juga nilai kinerja pelaksanaan anggaran terbaik, serta berbagai capaian prestasi lainnya. Semua itu adalah berkat kerja keras dan kerja kita bersama," ujar Yassona.

Yassona menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas berbagai capaian yang positif serta raihan prestasi yang berhasil ditorehkan. Ia minta agar berbagai prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi ke depannya serta mampu  meraih keberhasilan yang belum berhasil diraih pada tahun 2022 lalu.



"Memulai kerja di Tahun 2023 ini, saya telah menetapkan Resolusi Kememkumham yang diharapkan dapat mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yakni “Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan Bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas, dan Hasilnya Akuntabel, sehingga dapat Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan," jelas Yassona.

Menkumham, Yassona minta seluruh jajaran Kemenkumham agar memaknai dengan baik Resolusi yang telah ditetapkannya, selanjutnya diimplementasikan secara nyata, sehingga diharapkan mampu menyelesaikan tugas-tugas secara tuntas dan berkualitas, tidak berbelit, memiliki kepastian waktu, tidak ada penyimpangan, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan pada akhirnya dapat menjadi prestasi kerja bagi Kemenkumham.

Pada kesempatan ini juga, Yassona ingatkan kepada para Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama termasuk juga Kakanwil, Kadiv, serta Ka UPT agar dalam setiap pekerjaan selalu melakukan check, recheck, crosscheck, dan final check serta intens mengawasi jajaran pelaksana dan evaluasi secara berkala terhadap hasilnya.

Diakhir sambutannya, Yassona tegaskan kepada seluruh jajaran Kemenkumham, agar dapat melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Miliki optimisme, semangat bekerja, dan kesehatan yang prima, sehingga produktivitas kinerja tidak terganggu serta target kinerja dapat tercapai; 2. Mampu mempertahankan berbagai capaian prestasi yang telah diperoleh sebelumnya bahkan dapat meningkatkan raihan prestasi yang lebih baik lagi; 3. Mampu mewujudkan Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan langkah nyata dan berbagai terobosan kreatif; 4. Mampu memenuhi pencapaian target kinerja sebanyak 116 (77 pada tingkat pusat dan 39 pada satuan kewilayahan) dengan baik dan hasilnya akuntabel; 5. Miliki komitmen dan tanggung jawab moral serta konsisten dalam menjaga integritas sehingga dapat meminimalisir berbagai potensi penyimpangan; 6. Sikapi tahun politik dengan menjunjung netralitas dan tidak memihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada; 7. Mampu menyikapi apabila menghadapi kedaruratan, seperti bencana alam, bencana non alam, dan kerusuhan sosial dengan langkah terukur yang dapat memitigasi; 8. Miliki sense of belonging dan sense of crisis dalam melaksanakan amanah tugas dan pengabdian di Kemenkumham.