Meningkatkan produktivitas dan keahlian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kalabahi melalui pelatihan kerja bersertifikat.
Komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Memberikan pelayanan prima dan humanis bagi keluarga Warga Binaan dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur yang berlaku.
Mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Pemenuhan hak ibadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk membentuk mental dan spiritual yang lebih baik.
Kalabahi_Rabu (19/01/22) Bertempat di ruang kerja staf registrasi, Robert S. B. Asbanu dan Daniel R. Anie selaku operator Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) Berbasis Android, dan Aplikasi Survey 3AS mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIMASHAM, Aplikasi P2HAM, dan Aplikasi 3AS yang dilaksanakan secara virtual oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Publik instansi Pemasyarakatan dan Imigrasi kepada Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Muhlizi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pembangunan Hukum dan HAM, Novebriani Sarah.
Selama pemaparan materi, kedua operator Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat antusias mengikuti penyampaian materi dengan baik.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara satuan kerja dengan pemateri.
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance. Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01).
Pada kegiatan yang digelar di Ancol, Jakarta Utara tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021. Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya.
Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). “Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.
“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya. (afn)
Kalabahi_Senin (10/01/22) Sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja, Jajaran Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja di Aula Lapas Kelas IIA Kupang. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan komitmen bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan turut serta mengikuti kegiatan dimaksud.
Kegiatan tersebut melibatkan Pimti Pratama Kakanwil NTT, Marciana D. Jone, Para Kepala Divisi, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di NTT, dan saksikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya mengatakan, acara ini sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
"Selain itu, acara ini bertujuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi, menjalankan pengelolaan manajemen yang optimal, dan mewujudkan pelaksanaan program/pelaporan yang terintegrasi, akuntabel, dan tepat waktu," ujarnya.
Kakanwil Marciana kemudian membacakan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 yang memuat tiga poin penting. Yakni, menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, serta menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka menciptakan iklim kerja yang antikorupsi. Walaupun di tahun 2021 hanya LPP Kelas IIB Kupang yang meraih penghargaan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), namun satker lain termasuk Kantor Wilayah sejatinya dinilai sudah meraih predikat WBK.
"Saya sering mencanangkan kepada anggota saya bahwa WBK itu utamanya adalah WBK di hati, di ucapan dan di tindakan. Kalau plakat itu hanya sekedar bonus, jadi tidak perlu menjadikan target," ujarnya.
Menurut Yulianto, Kanwil Kemenkumham NTT juga telah membangun hubungan kinerja yang luar biasa dengan jajaran Kejaksaan tanpa adanya pungutan liar (pungli). Kedepan, kinerja ini harus lebih ditingkatkan lagi. Melalui kegiatan Deklarasi Janji Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama membangun Zona Integritas diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman.
"Kedua, dapat menciptakan lingkungan kerja yang mindsetnya sudah berubah pada pelayanan. Saya yakin pelayanan yang sudah bagus ini akan menjadi lebih bagus," sambungnya.
Terlebih, Yulianto menilai Kepala Kanwil Kemenkumham NTT sangat serius membangun Zona Integritas dan berkomitmen antikorupsi. "Beliau lah role model terbaik," jelasnya.
Disamping itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton berharap Deklarasi Janji Kinerja, Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas tidak hanya sekedar seremonial belaka. Namun, harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Semua ASN harus bisa memastikan tidak ada praktik percaloan, bebas pungli, petugas responsif, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan dan waktu pelayanan jelas.
"Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasinya melalui pembangunan ZI akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Darius, upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi ASN dari tindakan koruptif. Pihaknya mengapresiasi pelayanan pada Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sepanjang tahun 2021 karena tidak ada pengaduan yang diterima Ombudsman dari masyarakat. Dari pantauan Ombudsman, jumlah pengaduan masyarakat terhadap layanan Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT memang terus menurun. Kalaupun ada 1-2 pengaduan untuk Satker Imigrasi, sudah direspon dan diselesaikan dengan sangat cepat. Institusi pelayanan publik saat ini menghadapi tantangan utama yakni ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi bahkan melampaui kemampuan pemberi layanan.
"Perbedaan ekspektasi dan kemampuan ini mengandung potensi godaan bagi para pemberi layanan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat mulai dari diri sendiri hingga institusi. Deklarasi diharapkan menjadi awal komitmen antikorupsi itu," tandasnya.
Selanjutnya, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi berpesan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT agar mematuhi janji kinerja, perjanjian kinerja dan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) yang sudah dideklarasikan dan dicanangkan.
"Tidak hanya (dipatuhi) di pikiran, tidak hanya di mulut, tidak hanya di hati. Tetapi semua satu kesatuan komprehensif integral," ujarnya
Josef berharap, Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dapat membawa Kanwil Kemenkumham NTT ke arah yang semakin baik. "Hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini," pungkasnya.