Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Meningkatkan produktivitas dan keahlian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kalabahi melalui pelatihan kerja bersertifikat.

Deklarasi Janji Kinerja Tahun Berjalan

Komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Layanan Kunjungan Tatap Muka

Memberikan pelayanan prima dan humanis bagi keluarga Warga Binaan dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur yang berlaku.

Razia Rutin Blok Hunian

Mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Pembinaan Kerohanian WBP

Pemenuhan hak ibadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk membentuk mental dan spiritual yang lebih baik.

Senin, 20 Februari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR SOSIALISASI BENTURAN KEPENTINGAN BAGI SELURUH PEGAWAI



Kalabahi_Senin (20/02/23) Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dibawah kepemimpinan Yusup Gunawan dan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan bagi seluruh pegawai.

Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan V serta seluruh staf.

Dalam penyampaiannya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menjelaskan tentang pengertian, jenis, penyebab, dan penanganan benturan kepentingan.

Menurutnya, benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya, sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.

"Tekait dengan salah satu penyebab benturan kepentingan, yakni penyalahgunaan wewenang, saya harap agar para pejabat dan staf tidak membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan porsinya," ujar Yusup.




Lebih lanjut, terkait dengan penyebab benturan kepentingan, yakni hubungan afiliasi. Yusup minta agar seluruh pegawai baik para pejabat maupun staf yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, atau teman dengan warga binaan dalam Lapas Kelas IIB Kalabahi tetap berlaku adil dalam memberikan pembinaan dan pengamanan serta hubungan tersebut tidak mempengaruhi pengambilan keputusan mereka terhadap warga binaan.

"Mohon agar saudara-saudara tidak terlibat melakukan tindakan gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat luar karena melalui tindakan gratifikasi tersebut juga akan mempengaruhi pengambilan keputusan. Jangan mencela dan mencoreng nama baik instansi kita pemasyarakatan dengan melakukan tindakan seperti demikian. Bila ada yang melakukannya, maka saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Yusup menghimbau agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi tidak menjadikan berbagai jenis pelayanan yang diberikan kepada warga binaan dan masyarakat luar sebagai barang komersial.

"Mari sama-sama kita mencegah benturan kepentingan dengan mengutamakan pelayanan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan," pungkas Yusup.










 

Jumat, 17 Februari 2023

PERINGATI ISRA MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW, KALAPAS KALABAHI AJAK PEGAWAI DAN WARGA BINAAN JAGA INTEGRITAS SEBAGAI DASAR MERAIH WBK DAN WBBM




Kalabahi_Jumat (17/02/23) Bertempat di Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, seluruh pegawai dan warga binaan beragama Islam merayakan Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah. Acara ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh pegawai atas nama Irfan A. Jae.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dan Ustadz Nurdin Abdullah selaku penceramah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor.

Dalam sambutannya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menjelaskan secara garis besar tentang makna dari peringatan Isra Mi'raj. Menurutnya, Isra Mi'raj merupakan perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW selama 1 malam yang menjadikan sholat 5 waktu merupakan hal yang wajib dilakukan sehari semalam bagi umat Muslim.

"Peristiwa Isra Mi'raj dibagi menjadi 2 bagian dan dalam peristiwa tersebut Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah langsung dari Allah SWT untuk mewajibkan sholat 5 waktu yang dilakukan selama sehari semalam," ujar Yusup.



Lebih lanjut, Yusup berharap agar kehidupan pegawai dan warga binaan beragama Islam dapat menyerupai Nabi Muhammad SAW.

"Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus hidup menyerupai Nabi Muhammad SAW yang merupakan rasul, namun dalam pelaksanaan perintah dari Allah, Nabi Muhammad SAW disucikan terlebih dahulu dengan cara dibelah dadanya oleh Allah dan setelah itu, Nabi Muhammad SAW melaksanakan perintahNya. Kita sepantasnya membersihkan terlebih dahulu diri kita masing-masing agar dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik terkhususnya dalam proses pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mari kita masing-masing menjaga integritas baik pegawai dan warga binaan sebagai dasar  untuk dapat meraih WBK dan WBBM karena hal demikian merupakan sesuatu yang selalu diingatkan pimpinan kita Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Ibu Marciana D. Jone," ujar Yusup.

Sementara itu, Ustadz Nurdin Abdullah dalam ceramahnya menyampaikan bahwa momen Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW merupakan momen untuk merefleksikan kembali suatu peristiwa bersejarah yang terjadi sekali sepanjang kehidupan manusia yang tidak akan terulang kembali kejadian pada 27 Rajab 621 M atau Tahun ke 10 Kenabian Nabi Muhammad SAW.

Ustadz juga menjelaskan bahwa alasan diperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW adalah untuk menambah keyakinan umat Muslim tentang kebesaran kekuasaan Allah.

"Jadi kita mengisahkan peristiwa ini kembali untuk menambah keimanan kita sebab segala sesuatu yang kita kerjakan dengan keimanan walaupun sebesar biji Dzarrah akan tetap ada nilainya," pungkas Ustadz Nurdin.








 

Rabu, 15 Februari 2023

GELAR SIDANG TPP, 8 ORANG WARGA BINAAN LAPAS KALABAHI JALANI ASIMILASI LUAR TEMBOK



Kalabahi_Rabu (15/02/23) Dalam rangka melaksanakan Program Asimilasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar Sidang TPP.

Sidang TPP ini dipimpin oleh Ketua TPP, Plt. Kasi Binadikgiatja Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana didampingi Sekretaris TPP, Henok P. Mabilehi dan dihadiri oleh para pejabat struktural eselon IV dan eselon V selaku Anggota TPP serta 8 orang warga binaan yang mengikuti sidang TPP untuk menjalani asimilasi di luar tembok Lapas.

Dalam sidang, Ketua TPP, Putu Perdana  menyampaikan bahwa warga binaan yang disidang untuk menjalani asimilasi luar tembok Lapas, yakni mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah diassessment oleh assessor.

Disamping itu, Putu bersama Tim melakukan cross check data-data warga binaan yang disidang dan meminta mereka agar selalu menjaga kepercayaan yang diberikan selama menjalani asimilasi di luar tembok Lapas.

"Saya harap saudara-saudara yang akan menjalani asimilasi di luar tembok Lapas agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan karena melalui tahapan ini saudara-saudara dinilai untuk diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB). Manakala saudara-saudara dinilai baik dan kooperatif dalam menjalani tahapan asimilasi ini, maka saudara-saudara layak untuk diusulkan mendapatkan CB dan PB," ujar Putu.



Bukan hanya itu, Putu berharap agar 8 orang warga binaan yang siap untuk menjalani asimilasi dapat membangun hubungan sosial yang baik dengan masyarakat selama bekerja di luar tembok Lapas serta tidak melakukan tindakan kejahatan.

"Saudara-saudara akan bekerja di kebun dinas kadelang yang merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta membersihkan dan menata halaman kantor. Mohon untuk bekerja dengan baik dan jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mengasa keterampilan saudara-saudara menjadi lebih baik lagi," harap Putu.

Diakhir penyampaiannya, Putu membacakan SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor W22.EK-149.PK.02.02 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Asimilasi dan Tamping Bagi Narapidana yang Bekerja di Luar Tembok Lapas dan simak oleh kedelapan warga binaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menemui kedelapan warga binaan tersebut dan meminta mereka untuk mengikuti pembinaan kemandirian melalui asimilasi di luar tembok Lapas secara tertib dan selalu mengikuti arahan Petugas yang mengawal mereka.

Yusup juga menyampaikan bahwa Program Asimilasi Luar Tembok Lapas tidak hanya menjadi atensinya bersama seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi tetapi juga menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, sehingga ia berharap agar kedelapan warga binaan tersebut dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan melaksanakannya dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

"Hargai kesempatan dan kepercayaan yang diberikan, bekerjalah secara maksimal, hati-hati dan penuh tanggung jawab, serta bangun interaksi yang baik dan humanis dengan masyarakat. Ini momen untuk kalian ditempa menjadi manusia yang produktif dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat," tutup Yusup.



 

Senin, 13 Februari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR SOSIALISASI PERATURAN NETRALITAS PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024



Kalabahi_Senin (13/02/23) Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melakukan pembinaan netralitas pegawai melalui Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi  dan diikuti oleh seluruh pegawai. Sosialisasi ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Dalam sosialisasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menjelaskan tentang Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Yusup berharap Agar Seluruh Pegawai dapat berlaku netral, objektif, dan akuntabel di masa menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tidak melanggar kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.



"Mohon agar saudara-saudara tidak memasang spanduk terkait calon peserta Pemilu dan Pemilihan, tidak ikut serta dalam sosialisasi atau kampanye media sosial, tidak melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon, tidak menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon serta memberikan dukungan keberpihakan, tidak membuat posting, komen, share, like, bahkan bergabung dalam group pemenangan calon, tidak memposting pada media sosial terkait foto bersama dengan calon, tim sukses, dan alat peraga partai politik, serta tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon. Kalau terjadi demikian, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Yusup.

Disamping itu, Yusup mengimbau agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun selama masa menjelang Pemilu dan Pemilihan.

Bukan hanya itu, Yusup juga melarang seluruh pegawai untuk melakukan tindakan Politik Praktis di dalam Lapas dengan mempengaruhi warga binaan untuk memihak dan memilih salah satu calon atau pasangan calon.

"Mari kita sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan baik, damai, netral, objektif, akuntabel, serta berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku," pungkas Yusup.






 

JELANG PEMILU 2024, LAPAS KALABAHI GELAR APEL PENGUCAPAN IKRAR DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS PEGAWAI




Kalabahi_Senin (13/02/23) Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melakukan pembinaan netralitas pegawai melalui pelaksanaan Apel Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Lapas Kelas IIB Kalabahi  dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Selaku Pembina Apel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dalam amanatnya mengimbau agar seluruh pegawai dapat melaksanakan seluruh poin dalam ikrar netralitas pegawai yang telah diucapkan dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

"Kita telah melaksanakan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai. Hendaknya hal ini tidak hanya sekedar seremonial diucapkan dan ditandatangani begitu saja, tetapi benar-benar dilaksanakan. Sayangi diri sendiri, jangan sampai ada pengaduan dan sebagainya terkait keterlibatan kita dalam konflik kepentingan Pemilu," ujar Yusup.




Yusup menegaskan agar seluruh pegawai selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIB Kalabahi dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

"Hindari konflik kepentingan, jangan melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat atau warga binaan, jangan memihak kepada pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, tolaklah politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," imbaunya.

Disamping itu, Yusup berharap agar penyampaiannya itu selalu disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas saat melaksanakan apel dengan seluruh regu pengamanan baik pada saat apel pagi, apel siang, maupun apel malam, sehingga dengan demikian menurutnya hal tersebut sama-sama dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai.

Lebih lanjut, Yusup mengimbau agar seluruh pegawai terutama regu pengamanan dapat lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pengunjung warga binaan maupun barang-barang pemberian pihak luar untuk warga binaan.

"Kita harus waspada jangan-jangan dan selalu berhati-hati. Jangan sampai dibalik kunjungan dan pemberian barang bagi warga binaan, ada maksud dan kepentingan politik. Kalau sampai terjadi demikian, ditolak saja dengan menggunakan bahasa yang humanis karena Lapas bukan tempat untuk berpolitik praktis tetapi tempat untuk melaksanakan pembinaan dan pengamanan," tegas Yusup.

Diakhir sambutannya, Yusup berharap agar seluruh pegawai dapat lebih mawas diri untuk tidak terlibat politik praktis pada masa menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024 karena menurutnya pengalaman sudah banyak terjadi yang dialami oleh ASN lainnya dan sanksinya juga cukup berat.




  


 

Sabtu, 11 Februari 2023

MENKUMHAM DORONG UPAYA KOLEKTIF UNTUK MENGATASI PERDAGANGAN ORANG



Adelaide - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.

“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.

Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para Pemimpin Bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.

Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim menyampaikan bahwa kedepannya  Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.




 

Jumat, 10 Februari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR PUBLIC CAMPAIGN TOLAK KORUPSI, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI KEPADA MASYARAKAT DESA ALILA TIMUR KABUPATEN ALOR



Kalabahi_Jumat (10/02/23) Sebagai wujud komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama seluruh Kelompok Kerja (Pokja) Zona Integritas melakukan Public Campaign Tolak Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), dan Gratifikasi kepada Masyarakat Desa Alila Timur Kecamatan Kabola Kabupaten Alor.

Pada kegiatan tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa Alila Timur bahwa Lapas Kelas IIB Kalabahi memberikan pelayanan yang prima secara gratis tanpa adanya tindakan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi kepada warga binaan dan masyarakat yang merupakan keluarga warga binaan.

"Pelayanan kami di Lapas Kalabahi bebas dari tindakan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Kami melayani warga binaan maupun masyarakat yang merupakan keluarga warga binaan secara prima dan garatis serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Segala jenis pelayanan kami telah terbuka untuk umum dan apabila saudara-saudara ingin mengunjungi warga binaan di Lapas Kalabahi, silahkan mendatangi pusat layanan terpadu Lapas Kalabahi dan kami akan siap membantu saudara-saudara secara gratis tanpa ada pungutan biaya sedikit pun," ujar Yusup.

Tidak hanya itu, Yusup juga menyampaikan kepada masyarakat Desa Alila Timur bahwa apabila ada oknum pegawai yang melakukan tindakan pungli dalam memberikan pelayanan, agar segera membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yusup menginformasikan kepada masyarakat Desa Alila Timur terkait dengan jadwal pelayanan dan beberapa jenis layanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi yang dapat diakses oleh mereka yang merupakan keluarga warga binaan.

"Mari kita sama-sama menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Ketiga unsur ini tidak boleh ada di antara kami pegawai Lapas Kalabahi, warga binaan dan saudara-saudara yang merupakan keluarga warga binaan. Kita harus bersih dari ketiga unsur tersebut dan biarlah pelayanan yang diberikan oleh kami Lapas Kalabahi dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ajak Yusup.

Diakhir penyampaiannya, masyarakat Desa Alila Timur terlebih keluarga warga binaan siap untuk menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Bahkan salah satu keluarga warga binaan menyampaikan bahwa selama ia mengakses layanan kunjungan di Lapas Kalabahi, sudah sesuai prosedur dan pegawai Lapas Kalabahi memberikan pelayanan yang maksimal secara gratis dengan berlaku sopan dan santun.