Kalabahi, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual dalam rangka memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026 bagi satu orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan, Senin (24/08).
Sidang tersebut dihadiri Ketua TPP Lapas Kelas IIB Kalabahi, Suryanto Ahmad, bersama seluruh anggota TPP. Kegiatan juga melibatkan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kupang.
Pelaksanaan sidang secara virtual menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpihak dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas dan memberikan pertimbangan terhadap usulan remisi bagi satu orang narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan. Pertimbangan diberikan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk perilaku selama menjalani masa pidana, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.
Ketua TPP Lapas Kelas IIB Kalabahi, Suryanto Ahmad, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam memastikan pemberian hak remisi dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.
“Setiap usulan remisi harus melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang matang. Kami memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Keterlibatan Kanwil Ditjenpas NTT
dan PK Bapas Kupang turut memperkuat proses penilaian melalui koordinasi dan
pertukaran informasi terkait perkembangan pembinaan narapidana.
Melalui sidang ini, Lapas Kalabahi
berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional sekaligus memastikan
pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan. (HUMAS_HS)
.jpeg)




0 komentar:
Posting Komentar