Kamis, 23 Juli 2026

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Kalabahi Sinergi dengan Kanwil Ditjenpas NTT Gelar Sidang TPP secara Virtual

 


Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual yang bertempat di Aula Lapas Kalabahi. Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut strategis dari agenda pembahasan usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 bagi Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, Kamis (23/07).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua TPP, Suryanto Ahmad, beserta seluruh Anggota TPP Lapas Kelas IIB Kalabahi. Sidang virtual ini juga melibatkan Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Tujuan utama pelaksanaan sidang adalah memberikan pertimbangan matang terhadap narapidana yang diusulkan mendapat remisi, berdasarkan evaluasi hasil pembinaan, asesmen risiko, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

 

Adapun landasan hukum sidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara khusus, Pasal 10 mengamanatkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi apabila terbukti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil pengamatan serta pembahasan komprehensif oleh Tim TPP, disimpulkan bahwa ketujuh narapidana yang diusulkan telah memenuhi seluruh kriteria. Mereka tercatat berkelakuan baik selama menjalani pidana, nihil dari pelanggaran disiplin (Register F bersih), aktif dalam program pembinaan, tidak sedang dalam masa pencabutan hak integrasi, serta lengkap secara administratif dan substantif. Atas dasar tersebut, TPP secara resmi merekomendasikan ketujuh narapidana itu layak diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, M. Arfandy, memberikan apresiasi atas kelancaran sidang tersebut. "Pelaksanaan Sidang TPP ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan hak bersyarat narapidana secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Remisi ini merupakan reward dari negara bagi mereka yang benar-benar mau berubah dan aktif mengikuti pembinaan," tegas M. Arfandy.

 

Senada dengan Kalapas, Ketua TPP Lapas Kalabahi, Suryanto Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan asesmen yang ketat. "Ketujuh warga binaan ini sudah kami pantau perkembangannya secara berkelanjutan. Kelayakan mereka tidak hanya dilihat dari berkas administrasi yang lengkap, tetapi juga dari perubahan perilaku nyata dan kontribusi positif mereka selama di dalam Lapas. Mereka sangat layak direkomendasikan," tutup Suryanto. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar