Kalabahi, INFO_PAS - Jajaran kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Kalabahi mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Nomor
SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan
Pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenimipas dan
dilaksanakan secara virtual di ruang kepegawaian Lapas Kalabahi pada hari Rabu
(08/10).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada
seluruh satuan kerja mengenai tata cara penyesuaian nomenklatur jabatan
pelaksana sesuai regulasi terbaru. Dalam pemaparannya, narasumber dari
Sekretariat Jenderal menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur ini merupakan
bagian dari reformasi birokrasi dan penyelarasan struktur organisasi yang lebih
adaptif dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik.
Dasar hukum yang melandasi penyesuaian ini antara lain Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1, 2, dan 4 Tahun 2024 yang mengatur
organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenimipas. Penyesuaian nomenklatur
diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas
peran serta fungsi jabatan pelaksana di setiap satuan kerja.
Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, Chandra Syahputra Tarigan, menyambut baik
kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh jajaran memahami
arah kebijakan organisasi dan tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di
lapangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kalabahi,
Oktoviyana L.L. Jagi, menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan kejelasan
teknis yang dibutuhkan oleh petugas kepegawaian. “Kami merasa terbantu dengan
penjelasan yang detail, terutama terkait proses administrasi dan implikasi
terhadap struktur jabatan yang ada saat ini,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenimipas dapat segera menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas_FW)







0 komentar:
Posting Komentar