Rabu, 08 Oktober 2025

Transformasi Jabatan Pelaksana, Lapas Kalabahi Siap Sesuaikan Struktur Jabatan Sesuai Aturan

 


Kalabahi, INFO_PAS - Jajaran kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Nomor SEK-5.SA.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenimipas dan dilaksanakan secara virtual di ruang kepegawaian Lapas Kalabahi pada hari Rabu (08/10).

 

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan kerja mengenai tata cara penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai regulasi terbaru. Dalam pemaparannya, narasumber dari Sekretariat Jenderal menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penyelarasan struktur organisasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik.

 

Dasar hukum yang melandasi penyesuaian ini antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1, 2, dan 4 Tahun 2024 yang mengatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenimipas. Penyesuaian nomenklatur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran serta fungsi jabatan pelaksana di setiap satuan kerja.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, Chandra Syahputra Tarigan, menyambut baik kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh jajaran memahami arah kebijakan organisasi dan tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di lapangan,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kalabahi, Oktoviyana L.L. Jagi, menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan kejelasan teknis yang dibutuhkan oleh petugas kepegawaian. “Kami merasa terbantu dengan penjelasan yang detail, terutama terkait proses administrasi dan implikasi terhadap struktur jabatan yang ada saat ini,” tuturnya.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenimipas dapat segera menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar