Kamis, 25 Desember 2025

Kado Hari Raya Natal, 47 Orang Warga Binaan Lapas Kalabahi Terima Remisi Khusus

 


Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Gereja Zoar Lapas Kalabahi, seusai pelaksanaan ibadah pagi Natal, dan diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan beragama Kristen, Kamis (25/12).

 

Rangkaian acara diawali dengan sambutan pembawa acara yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal oleh petugas Lapas Kalabahi.

 

Berdasarkan data yang dibacakan, jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 sebanyak 47 orang, seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I). Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari 15 hari kepada 15 orang, 1 bulan kepada 22 orang, 1 bulan 15 hari kepada 6 orang, serta 2 bulan kepada 4 orang warga binaan. Sementara itu, untuk Remisi Khusus II (RK II) atau remisi yang langsung mengakhiri masa pidana pada Hari Raya Natal tercatat nihil.

 

Sebagai simbolisasi, SK Remisi Khusus Natal diserahkan secara langsung kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi. Penyerahan tersebut berlangsung khidmat dan penuh sukacita, mencerminkan makna Natal sebagai momentum pengharapan dan pembaruan hidup bagi warga binaan.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Roby Eduard Therik. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan serta menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.

 

Plt. Kalapas Kalabahi, Roby Eduard Therik, dalam keterangannya menyampaikan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi warga binaan. “Remisi Natal ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

 

Sementara itu, salah seorang perwakilan narapidana penerima remisi, berinisial GP, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah dan jajaran Lapas Kalabahi. Ia menyatakan bahwa remisi yang diterimanya menjadi semangat baru untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.

 

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa oleh Pendeta Maacha Ida M. Laure, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal di Lapas Kelas IIB Kalabahi. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar