Rabu, 07 Januari 2026

Lapas Kalabahi Ikuti Arahan Ditjenpas Bahas Strategi Transisi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait arahan dan pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 Bidang Pelayanan Tahanan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Indonesia, Rabu (07/01).





Kegiatan virtual tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut adanya penyesuaian kebijakan, prosedur, serta pola pelayanan terhadap tahanan agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa masa transisi ini merupakan fase krusial yang harus dipersiapkan secara matang. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan wajib memahami substansi perubahan hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya di lapangan. “Kita harus menjadikan perubahan KUHP dan KUHAP sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan tahanan, dengan pendekatan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegas Mashudi.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyesuaian standar operasional prosedur di setiap lapas dan rutan.

Sementara itu, salah satu pegawai Lapas Kalabahi menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan dan panduan yang sangat jelas bagi petugas. Menurutnya, arahan Ditjenpas menjadi bekal penting dalam menghadapi perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada tugas pelayanan sehari-hari.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kalabahi menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dan mendukung kebijakan Ditjen Pemasyarakatan demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, berkeadilan, dan berintegritas. (Humas_YP)

0 komentar:

Posting Komentar