Kalabahi, INFO_PAS - Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy, melaksanakan kunjungan
silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kalabahi sebagai upaya mempererat hubungan
kelembagaan serta memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum. Kunjungan
tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Murthada Moh
Mberu, di ruang kerjanya, dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, Rabu
(21/01).
Kunjungan silaturahmi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan
komunikasi antara Lapas Kalabahi dengan Pengadilan Negeri Kalabahi, khususnya
dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
institusi. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai hal
strategis terkait penanganan warga binaan pemasyarakatan, proses persidangan,
serta pentingnya sinergi dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis,
profesional, dan berkeadilan.
Kalapas Kalabahi, M. Arfandy, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan
bagian dari komitmen Lapas Kalabahi untuk terus menjalin hubungan kerja yang
harmonis dengan seluruh unsur penegak hukum. “Silaturahmi ini sangat penting
untuk memperkuat koordinasi dan membangun komunikasi yang efektif, sehingga
setiap pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan warga binaan, dapat
berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Murthada Moh Mberu,
menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah Kalapas Kalabahi
dalam membangun sinergi kelembagaan. Menurutnya, kerja sama yang baik antara
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan kunci utama dalam mendukung
kelancaran proses peradilan. “Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang
telah terjalin ini dapat terus ditingkatkan demi terciptanya pelayanan hukum
yang optimal bagi masyarakat,” ungkap Murthada.
Kegiatan silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkuat kolaborasi antara Lapas Kalabahi dan Pengadilan Negeri Kalabahi ke depannya. (Humas_FW)







0 komentar:
Posting Komentar