Kamis, 04 April 2024

Fokus Tusi ASN Kemenkumham: Kalapas Kalabahi Hadiri Rapat Virtual Bersama Kakanwil dan Seluruh Kepala UPT

Kalabahi, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan, mengikuti rapat secara virtual bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi. Jumat (04/04).

 

Rapat yang digelar secara virtual dihadiri oleh seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham NTT, rapat  ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham beberapa waktu sebelumnya.

 

Marciana dalam rapat tersebut menekankan pentingnya pemahaman akan tugas dan fungsi masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTT serta mengingatkan para Kepala UPT untuk terus memantau pelaksanaan tugas bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Saya mengingatkan kepada para Kepala UPT untuk selalu melakukan pemantauan kepada jajaran di bawah kepemimpinannya agar melaksanakan tugas sesuai dengan Tusi sebagai Aparatur Sipil Negara Kemenkumham."

 

Dalam kesempatan yang sama, Yusup Gunawan, Kalapas Kalabahi, juga menyoroti pentingnya rapat virtual ini dalam memastikan agar semua pihak tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Yusup menyampaikan, "Rapat secara virtual yang dipimpin oleh Kakanwil adalah agenda yang sangat penting untuk mengingatkan kembali Tusi kita agar tidak keluar dari regulasi yang sudah ada."

 

Lebih lanjut, Yusup juga mengingatkan kepada ASN Lapas Kalabahi untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Kakanwil.

 

“Saya sampaikan kepada pegawai Lapas Kalabahi agar menjalankan sesuai dengan aturan perundangan, tusi kita sudah di atur dalam UU ASN dan Permenkumham, untuk itu jalankan tugas berdasarkan itu, dan tetap jaga marwah ASN Kemenkumham,” tugas Yusup.

 

Rapat secara virtual ini menyoroti pentingnya pemahaman tugas dan fungsi serta pemantauan pelaksanaan tugas ASN sesuai aturan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN di ingkungan Kemenkumham NTT. (Humas_AF)

 

0 komentar:

Posting Komentar