This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 01 Oktober 2021

KALAPAS KALABAHI BERSAMA JAJARAN IKUTI UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Jumat (01/10/21) Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, seluruh pegawai Lapas Kalabahi yang dipimpin oleh Effendi Yulianto selaku Kepala Lapas Kalabahi mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila secara virtual.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila berpusat di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur dan bertema "Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila".

Inspektur Upacara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tiba di tempat upacara sekitar pukul 07.58 WIB atau 08.58 WITA. Rangkaian kegiatannya antara lain Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, La Nyalla Mattalitti, Pembacaan Naskah UUDNRI Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Bambang Soesatyo, Pembacaan dan Penandatangan IKRAR oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Puan Maharani, serta Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.



Selain mengikuti upacara, sebelumnya setiap satuan kerja dan seluruh pegawai Kemenkumham RI juga mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2021 serta mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem A. Makarim melalui stasiun TVRI dan RRI. Selanjutnya bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober hari ini, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh baik di kantor maupun tempat tinggal masing-masing.







Senin, 27 September 2021

"TIDAK SEKEDAR DIUCAP, TETAPI DIPAHAMI, DIINGAT, DAN DIPEDOMANI DENGAN KOMITMEN YANG TINGGI UNTUK MELAKSANAKANNYA" PESAN KALAPAS KALABAHI KEPADA PEGAWAI DAN NARAPIDANA SERTA TAHANAN DALAM DEKLARASI ZERO HALINAR



Kalabahi_Senin (27/09/21) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melaksanakan kegiatan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan 16 orang perwakilan narapidana dan tahanan. Kegiatan dimaksud dilaksanakan di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Deklarasi Zero Halinar dilakukan oleh pegawai bersama narapidana dan tahanan. Kegiatan deklarasi ini dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto dan ditandai dengan penandatangan komitmen bersama antara pejabat pengawas bersama Kalapas, staf bersama Kalapas, serta narapidana dan tahanan bersama Kalapas. 

Dalam amanatnya, Effendi mengatakan "Deklarasi Zero Halinar merupakan salah satu langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Demikian yang diharapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dilaksanakan di setiap Lapas dan Rutan mengingat musibah yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang. Hari ini kita para pegawai dan narapidana serta tahanan telah melaksanakan Deklarasi Zero Halinar. Semoga apa yang telah kita deklarasikan hari ini, saya harap tidak sekedar diucap, tetapi dipahami, diingat, dijiwai, dan dipedomani dengan komitmen yang tinggi untuk melaksanakannya," tutur Effendi.



Lebih dari itu, Effendi juga berharap agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat menjadi penghalang masuknya handphone dan narkoba ke dalam Lapas serta tidak melakukan tindakan pungutan liar terhadap narapidana dan tahanan serta pihak luar yang memanfaatkan berbagai layanan pemasyarakatan. Ia juga meminta seluruh pegawai agar selalu memperhatikan dan menertibkan penggunaan listrik dalam Lapas.

"Mari sama-sama kita jaga marwah pemasyarakatan. Mari sama-sama kita wujudkan citra baik pemasyarakatan di mata publik. Jadilah insan ASN yang barakhlak dan bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai integritas dalam bekerja. Jangan berusaha membantu narapidana memasukkan handphone dan narkoba. Jangan lakukan pungutan liar di dalam Lapas ini. Apabila hal itu terjadi, maka kepada pegawai yang melakukannya, akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan berlaku," tegas Effendi.



Lebih lanjut, Effendi juga mengingatkan agar seluruh narapidana dan tahanan tidak berusaha dengan sengaja untuk memasukkan handphone dan narkoba ke dalam Lapas. "Apabila saya atau pegawai kami mendapati saudara-saudara warga binaan memasukkan handphone dan narkoba ke dalam Lapas, maka saya tidak segan-segan bertindak memberikan sanksi yang berat sesuai peraturan yang berlaku. Lapas Kalabahi harus benar-benar bebas dari penggunaan handphone dan peredaran narkoba, juga bebas dari tindakan pengutan liar," tandasnya.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi mengajak seluruh narapidana dan tahanan untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya layanan kunjungan online secara gratis dan Wartelsuspas yang telah disediakan di dalam Lapas untuk berkomunikasi dengan keluarga. 




 


 

Senin, 20 September 2021

PERSIAPAN HADAPI TPN, TIM DIVISI ADMINISTRASI KANWIL KEMENKUMHAM NTT BERIKAN PENDAMPINGAN DAN MONEV WBK TERHADAP JAJARAN LAPAS KALABAHI



Kalabahi_Senin (20/09/21) Tim Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT melakukan Pendampingan serta Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi itu dilakukan untuk mempersiapkan Lapas Kelas IIB Kalabahi dalam menghadapi evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB.

Sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto menyatakan bahwa dia bersama jajaran siap untuk meraih WBK. "Dalam rangka meraih WBK, kita tetap menjaga kekompakan dan komitmen serta menjaga marwah pemasyarakatan. Setiap pegawai kami sudah saya ingatkan untuk tidak boleh mencederai instansi dengan cara-cara yang tidak baik. Apalagi dalam proses menuju WBK," kata Effendi.

Pada saat yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Ketua Pembangunan ZI Lapas Kelas IIB Kalabahi, Hariyadi N. Maikameng menyampaikan bahwa dalam mempersiapkan diri menghadapi TPN, saat ini tim kerja pembangunan ZI Lapas Kelas IIB Kalabahi tidak mengalami kendala yang prinsip, namun menurutnya perlu menyatukan persepsi dan komitmen dalam tim saja.



"Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala prinsip mungkin tidak ada. Kami semua sudah siap seluruh dokumen apapun yang sudah kami upload pada aplikasi e-RB. Sekarang kami hanya mempersiapkan secara baik, baik fisik, mental, dan lebih dari itu kami akan mempersiapkan waktu untuk berada dalam ruangan diskusi secara bersama untuk menyatukan persepsi dan komitmen," tutur Hariyadi.

Hariyadi juga mengharapkan agar ke depan dalam kegiatan penguatan WBK/WBBM oleh Tim Penilai Internal (TPI) Itjen Kemenkumham harus membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya. Menurutnya hal tersebut harus dilakukan agar komunikasi dua arah dapat terjadi dan masalah atau kendala yang terjadi di UPT dapat diselesaikan bersama. "Kalau bisa ruang diskusi selama penguatan oleh TPI itu dibuka seluas-luasnya. Karena selama ini yang terjadi seolah-olah UPT disuru agar mempersiapkan diri untuk mendapat pengakuan WBK/WBBM oleh negara tanpa mengetahui kendala apa yang terjadi di UPT dan solusi apa yang harus ambil untuk menyelesaikan kendala itu. Ini menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui oleh TPI," Ujar Hariyadi.

Selanjutnya, Hariyadi juga menanyakan kepada Tim Divisi Adminitrasi Kanwil Kemenkumham NTT terkait metode evaluasi apa yang gunakan oleh TPN saat melakukan evaluasi akhir nantinya.

Menanggapi penyampaian Ketua Pembangunan ZI Lapas Kelas IIB Kalabahi, Plh. Kasubbag Humas, RB, dan TI, Dian L. R. Lenggu menyampaikan "Kami datang ke sini untuk berdiskusi. Kami datang untuk sharing. Jadi Kanwil Kemenkumham NTT juga sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan WBK. Namun, karena kami punya tugas sebagai pembina seluruh Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, maka tugas kami sebagai perpanjangan tangan dari kantor pusat dan kami tidak ingin menjustice teman-teman pegawai yang ada di sini. Yang ada kami ingin sharing. Kami ingin tahun kendalanya apa. Namun, ternyata tidak ada kendala. Saya mengapresiasi teman-teman di Lapas Kalabahi karena sudah tidak ada kendala dan sudah tahu apa yang harus dibuat. Saya harap agar waktu yang masih ada saat ini sebelum memasuki penilaian TPN agar dipakai secara maksimal untuk memperbaiki beberapa data dukung, seperti video profil dan lain-lain sesuai dengan arahan Itjen Kemenkumham, karena waktu sudah sangat mepet sekali. Jika ada kendala, silakan untuk menghubungi kami agar kami dapat segera mencari solusinya yang terbaik." jelas Dian.



Dian juga menjelaskan bahwa metode evaluasi yang digunakan TPN dalam melakukan evaluasi terhadap satker belum ada kepastiannya. "Terkait metode evaluasi yang gunakan TPN belum ada kepastiannya. Kami juga masih menunggu kejelasan dari pusat seperti apa. Nanti akan segera kami beritahukan kalau sudah kami peroleh informasinya yang jelas. Namun, harapan saya agar bapak/ibu pegawai Lapas Kalabahi untuk tetap siap siaga. Entah metode secara virtual atau tatap muka, ya tetap siap saja," tandasnya.

Disamping itu, Dian juga menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkumham NTT bagi seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi. "Kami juga perlu sampaikan pesan Kakanwil Kemenkumham NTT bagi seluruh pegawai Lapas Kalabahi agar tetap menjaga kebersihan lingkungan Lapas baik dari depan Lapas hingga ke dalam Lapas. Selain memberikan pelayanan yang baik terhadap publik, kebersihan lingkungan juga sangat penting untuk diperhatikan. Selain itu, duta pelayanan di Lapas perlu dimaksimalkan serta harus melayani masyarakat dengan mengutamakan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) karena itu menjadi point-point penting yang dinilai. Kakanwil minta untuk hal ini perlu diperhatikan. Kakanwil juga berpesan agar SDM diperhatikan kedisiplinan dan integritasnya, karena kedisiplinan dan integritas harus dijunjung tinggi dalam bekerja. Bukan hanya itu, beliau juga mengharapkan agar agen humas Lapas Kalabahi dapat bekerjasama dengan media-media di Kalabahi yang sudah terdaftar dalam dewan pers untuk dapat mengekspose seluruh berita Lapas kalabahi, sehingga masyarakat umum dan pusat cepat mengetahuinya. Tidak hanya lewat media internal kita, tetapi lewat media eksternal juga sangat penting. Hal ini dilakukan untuk menjaga citra positif kita di mata publik," ucapnya.

Diakhir kegiatan, Plh. Kasubbag Humas, RB, dan TI didampingi Kalapas Kalabahi memberikan sumbangan atas kerusakan rumah akibat Badai Bibit Siklon Tropis 99S/Seroja kepada 5 orang pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi, yakni Abdulmanan Samah, Jemi H. Ndun, Agnesius Naryanto, Amriadi Ain, dan Rivaldo F. Olang.







 

Minggu, 19 September 2021

KUNJUNGI SARANA ASIMILASI DAN EDUKASI LAPAS KALABAHI, KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT BERIKAN APRESIASI TERHADAP KALAPAS DAN JAJARAN SERTA WBP


Kalabahi_Minggu (19/09/21) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama rombongan mengunjungi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Kalabahi yang bertempat di Bungawaru daerah perkotaan Kalabahi Kabupaten Alor.


Kedatangan Marciana ke lokasi SAE disambut hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto bersama jajaran.


Sambil mengitari lahan pertanian di lokasi SAE Lapas Kalabahi yang seluas 1,5 hektar itu, Kakanwil Kemenkumham NTT mendatangi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang bekerja dan menyapa mereka. "Senang hati saya bisa bertemu mereka dalam keadaan sehat, baik dan tanpa masalah," ucap Marciana.




Di samping itu, Marciana juga memberikan apresiasi yang besar kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran serta para WBP yang telah bekerja keras sekuat tenaga untuk mengolah lahan pertanian yang dulunya hanya sebatas lahan kosong atau lahan tidur menjadi lahan yang produktif dan bermanfaat bagi WBP dan masyarakat umum Kabupaten Alor.


"Saya patut berbangga dan berbahagia atas karya dalam program kemandirian pemanfaatan lahan tidur oleh teman-teman warga binaan Lapas Kalabahi. Terimakasih Pak Kalapas dan jajaran sudah mengolah lahan tidur menjadi kebun sayur yang luar biasa bermanfaat," tutur Marciana.


Bersamaan dengan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT juga meminta agar Kalapas Kalabahi dan jajaran dapat menyiapkan lahan khusus untuk penanaman kelor sebagai bentuk dukungan jajaran Kemenkumham NTT terhadap program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pembudidayaan tanaman kelor.


Pada saat itu, Kalapas Kalabahi juga menyampaikan bahwa SAE khususnya lahan pertanian dapat terwujud atas kerjasama yang baik antara pihak Lapas Kalabahi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Alor. "Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Alor dan oleh karena itu, hasilnya dapat bermanfaat bagi warga binaan kami dan masyarakat Kabupaten Alor lebih umumnya. Hasil panen sebagian kami jual ke masyarakat sekitar, dan yang lainnya kami jual di pasar, dengan begitu kami bisa mendapatkan PNBP," ujar Effendi.


"Perlu juga kami sampaikan bahwa SAE ini tidak hanya sebagai tempat warga binaan belajar tetapi juga menjadi tempat wisata petik sayur bagi masyarakat. Lebih dari itu, SAE dibangun untuk mendukung program Pemda Alor, yakni Alor kenyang, Alor sehat, dan Alor pintar," tandas Kalapas Kalabahi.


Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi menyatakan bahwa dia dan jajarannya telah menyiapkan lahan untuk pembudidayaan tanaman kelor dan menurutnya lahan tersebut dalam waktu dekat sudah dapat ditanami tanaman kelor.





Senin, 23 Agustus 2021

7 ORANG NARAPIDANA LAPAS KALABAHI DAPAT PROGRAM ASIMILASI RUMAH



Kalabahi_Senin (23/08/21) Dalam rangka penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas, LPKA, dan Rutan, siang tadi pukul 14.00 Wita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi berikan program asimilasi rumah kepada 7 orang narapidana yang telah menjalani pidana sebanyak 2/3 masa pidananya.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto yang saat itu didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu di ruangan registrasi berpesan kepada 7 orang narapidana diantaranya Apsalom P. Mauko, Yeheskiel Maruli, Ever L. Kuang, Nehemia Langkola, Paulus Padaya, Fance Lanbana, dan Toflus Olang agar berlaku baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta tidak lagi membuat kejahatan. "Saudara-saudara harus menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19. Jangan membuat masalah di masyarakat karena selama menjalani asimilasi rumah, saudara-saudara terus dipantau oleh kami Lapas Kalabahi, Bapas Kupang, pemerintah daerah Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Kalabahi, TNI, dan Polres Alor" Ujar Effendi.

Effendi juga menegaskan agar 7 orang narapidana yang baru menjalani asimilasi rumah itu untuk tetap diam di rumah dan tidak bepergian karena menurutnya mereka menjalani asimilasi rumah yang berarti mereka tetap di rumah agar tidak tertular Covid-19. "Ingat saudara-saudara diberikan program asimilasi rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Oleh karena itu, saudara-saudara kembali ke rumah untuk berdiam diri di rumah, sehingga tidak tertular Covid-19. Kalau tidak ada hal yang sangat penting di luar. Jangan keluar rumah," Tegasnya.

Selain itu, Effendi juga mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan 5S selama menjalani asimilasi rumah. "Satu hal lagi saya ingatkan agar saudara-saudara tetap melaksanakan protokol kesehatan 5S sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 selama berada di rumah atau di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Protokol kesehatan itu sangat penting. Apabila dalam pantauan kami saudara-saudara tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak segan-segan untuk kami mencabut asimilasi rumah yang sudah diberikan kepada saudara-saudara," Jelas Effendi.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi kembali mengharapkan agar 7 orang narapidana tersebut untuk selalu melapor diri setiap bulan sampai bebas murni ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sebagai perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Kupang. "Saya ucapkan selamat untuk saudara-saudara. Selamat sampai rumah dan sampaikan salam kami untuk keluarga," Pungkas Effendi.



 

Selasa, 17 Agustus 2021

108 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI TERIMA REMISI UMUM HUT KEMERDEKAAN RI KE-76



Kalabahi_Selasa (17/08/21) Sebanyak 108 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Pemberian remisi umum kali ini dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Alor dan dilanjutkan secara virtual zoom serentak seindonesia bersama Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. 

Dalam pelaksanaan, hadir pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto bersama beberapa pegawai dan 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi, Bupati Alor, Amon Djobo, Wakil Bupati Alor, Imran Duru, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, para pejabat daerah lainnya dan Unsur Forkopimda Kabupaten Alor. 

Surat Keputusan Remisi Umum Narapidana diserahkan langsung secara simbolis oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor dan Bupati Alor yang diwakili oleh Wakil Bupati Alor kepada 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi.

Dalam sambutan Bupati Alor, Bupati menyampaikan selamat kepada 108 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi yang mendapatkan remisi. Beliau juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajarannya yang sudah membantu, membimbing, dan menuntun narapidana yang ada sampai akhirnya bisa mendapatkan remisi setiap tahunnya. 



Menurutnya, Lapas Kelas IIB Kalabahi merupakan rumah orang alor yang mampu membina warga alor yang salah melangkah untuk dapat berkarya. "Kalapas Kalabahi beserta jajarannya mampu membina narapidana untuk bisa mandiri dan hidup produktif bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. Buktinya Kalapas Kalabahi dan jajarannya telah membuat gebrakan-gebrakan nyata melalui pembinaan kemandirian di lahan pertanian yang ada. Dengan demikian narapidana memiliki kemampuan dan keterampilan untuk dapat menata masa depan mereka menjadi lebih baik setelah mereka bebas. Harapan saya ke depan mereka bisa hidup lebih baik dari sekarang," Tandas Amon Djobo.
 
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan secara virtual di Lapas Kelas IIB Kalabahi dan Kalapas Kalabahi, Effendi Yulianto menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana yang menerima remisi. 



"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
 
Reynhard juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.


 
“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
 
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
 
Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah. Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
 
“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna.




 


 

134.430 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas



Jakarta - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8) setelah menerima Remisi Umum (RU) II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

 

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.




Reynhard juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.

 

“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.




Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah. Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

 

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna.