This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 01 Oktober 2021
KALAPAS KALABAHI BERSAMA JAJARAN IKUTI UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA SECARA VIRTUAL
Senin, 27 September 2021
"TIDAK SEKEDAR DIUCAP, TETAPI DIPAHAMI, DIINGAT, DAN DIPEDOMANI DENGAN KOMITMEN YANG TINGGI UNTUK MELAKSANAKANNYA" PESAN KALAPAS KALABAHI KEPADA PEGAWAI DAN NARAPIDANA SERTA TAHANAN DALAM DEKLARASI ZERO HALINAR
Senin, 20 September 2021
PERSIAPAN HADAPI TPN, TIM DIVISI ADMINISTRASI KANWIL KEMENKUMHAM NTT BERIKAN PENDAMPINGAN DAN MONEV WBK TERHADAP JAJARAN LAPAS KALABAHI
Minggu, 19 September 2021
KUNJUNGI SARANA ASIMILASI DAN EDUKASI LAPAS KALABAHI, KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT BERIKAN APRESIASI TERHADAP KALAPAS DAN JAJARAN SERTA WBP
Kalabahi_Minggu (19/09/21) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama rombongan mengunjungi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Kalabahi yang bertempat di Bungawaru daerah perkotaan Kalabahi Kabupaten Alor.
Kedatangan Marciana ke lokasi SAE disambut hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto bersama jajaran.
Sambil mengitari lahan pertanian di lokasi SAE Lapas Kalabahi yang seluas 1,5 hektar itu, Kakanwil Kemenkumham NTT mendatangi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang bekerja dan menyapa mereka. "Senang hati saya bisa bertemu mereka dalam keadaan sehat, baik dan tanpa masalah," ucap Marciana.
Di samping itu, Marciana juga memberikan apresiasi yang besar kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran serta para WBP yang telah bekerja keras sekuat tenaga untuk mengolah lahan pertanian yang dulunya hanya sebatas lahan kosong atau lahan tidur menjadi lahan yang produktif dan bermanfaat bagi WBP dan masyarakat umum Kabupaten Alor.
"Saya patut berbangga dan berbahagia atas karya dalam program kemandirian pemanfaatan lahan tidur oleh teman-teman warga binaan Lapas Kalabahi. Terimakasih Pak Kalapas dan jajaran sudah mengolah lahan tidur menjadi kebun sayur yang luar biasa bermanfaat," tutur Marciana.
Bersamaan dengan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT juga meminta agar Kalapas Kalabahi dan jajaran dapat menyiapkan lahan khusus untuk penanaman kelor sebagai bentuk dukungan jajaran Kemenkumham NTT terhadap program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pembudidayaan tanaman kelor.
Pada saat itu, Kalapas Kalabahi juga menyampaikan bahwa SAE khususnya lahan pertanian dapat terwujud atas kerjasama yang baik antara pihak Lapas Kalabahi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Alor. "Kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Alor dan oleh karena itu, hasilnya dapat bermanfaat bagi warga binaan kami dan masyarakat Kabupaten Alor lebih umumnya. Hasil panen sebagian kami jual ke masyarakat sekitar, dan yang lainnya kami jual di pasar, dengan begitu kami bisa mendapatkan PNBP," ujar Effendi.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa SAE ini tidak hanya sebagai tempat warga binaan belajar tetapi juga menjadi tempat wisata petik sayur bagi masyarakat. Lebih dari itu, SAE dibangun untuk mendukung program Pemda Alor, yakni Alor kenyang, Alor sehat, dan Alor pintar," tandas Kalapas Kalabahi.
Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi menyatakan bahwa dia dan jajarannya telah menyiapkan lahan untuk pembudidayaan tanaman kelor dan menurutnya lahan tersebut dalam waktu dekat sudah dapat ditanami tanaman kelor.
Senin, 23 Agustus 2021
7 ORANG NARAPIDANA LAPAS KALABAHI DAPAT PROGRAM ASIMILASI RUMAH
Selasa, 17 Agustus 2021
108 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI TERIMA REMISI UMUM HUT KEMERDEKAAN RI KE-76
134.430 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas
Jakarta - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan
Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8) setelah menerima
Remisi Umum (RU) II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa
hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara
keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun
RU II, berjumlah 134.430 orang yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Remisi diberikan
kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6
bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan
aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan
Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor
99 Tahun 2012, Keputusan
Presiden RI No. 174 /1999,
serta Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang
Pemberian Remisi kepada WBP.
"Remisi
merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin
dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak
akan diberikan," tutur Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Reynhard
juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara
dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga
lebih dari Rp. 205 milyar.
Penghematan anggaran makan 131.939
narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan
anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai
Rp. 4.319.190.000 sehingga
total penghematan anggaran
makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.
“Pemberian Remisi
bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara
yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
Sementara
itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan
serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk
meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi
Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan
yang diperoleh sebagai modal
untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku
yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam
tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam
pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan
sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
Yasonna
mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan
seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang
mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti
pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan
langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui
video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak,
termasuk kebijakan Asimilasi di rumah. Ia juga mendukung pemindahan 664
narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan
komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat
memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang
terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk
mengatasi overcrowding di Lapas
melalui “Groundbreaking Pembangunan
Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas
merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum
yang profesional,” pungkas Yasonna.