This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 23 Agustus 2021

7 ORANG NARAPIDANA LAPAS KALABAHI DAPAT PROGRAM ASIMILASI RUMAH



Kalabahi_Senin (23/08/21) Dalam rangka penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas, LPKA, dan Rutan, siang tadi pukul 14.00 Wita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi berikan program asimilasi rumah kepada 7 orang narapidana yang telah menjalani pidana sebanyak 2/3 masa pidananya.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto yang saat itu didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu di ruangan registrasi berpesan kepada 7 orang narapidana diantaranya Apsalom P. Mauko, Yeheskiel Maruli, Ever L. Kuang, Nehemia Langkola, Paulus Padaya, Fance Lanbana, dan Toflus Olang agar berlaku baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta tidak lagi membuat kejahatan. "Saudara-saudara harus menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19. Jangan membuat masalah di masyarakat karena selama menjalani asimilasi rumah, saudara-saudara terus dipantau oleh kami Lapas Kalabahi, Bapas Kupang, pemerintah daerah Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Kalabahi, TNI, dan Polres Alor" Ujar Effendi.

Effendi juga menegaskan agar 7 orang narapidana yang baru menjalani asimilasi rumah itu untuk tetap diam di rumah dan tidak bepergian karena menurutnya mereka menjalani asimilasi rumah yang berarti mereka tetap di rumah agar tidak tertular Covid-19. "Ingat saudara-saudara diberikan program asimilasi rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Oleh karena itu, saudara-saudara kembali ke rumah untuk berdiam diri di rumah, sehingga tidak tertular Covid-19. Kalau tidak ada hal yang sangat penting di luar. Jangan keluar rumah," Tegasnya.

Selain itu, Effendi juga mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan 5S selama menjalani asimilasi rumah. "Satu hal lagi saya ingatkan agar saudara-saudara tetap melaksanakan protokol kesehatan 5S sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 selama berada di rumah atau di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Protokol kesehatan itu sangat penting. Apabila dalam pantauan kami saudara-saudara tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak segan-segan untuk kami mencabut asimilasi rumah yang sudah diberikan kepada saudara-saudara," Jelas Effendi.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi kembali mengharapkan agar 7 orang narapidana tersebut untuk selalu melapor diri setiap bulan sampai bebas murni ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sebagai perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Kupang. "Saya ucapkan selamat untuk saudara-saudara. Selamat sampai rumah dan sampaikan salam kami untuk keluarga," Pungkas Effendi.



 

Selasa, 17 Agustus 2021

108 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI TERIMA REMISI UMUM HUT KEMERDEKAAN RI KE-76



Kalabahi_Selasa (17/08/21) Sebanyak 108 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Pemberian remisi umum kali ini dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Alor dan dilanjutkan secara virtual zoom serentak seindonesia bersama Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. 

Dalam pelaksanaan, hadir pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto bersama beberapa pegawai dan 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi, Bupati Alor, Amon Djobo, Wakil Bupati Alor, Imran Duru, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, para pejabat daerah lainnya dan Unsur Forkopimda Kabupaten Alor. 

Surat Keputusan Remisi Umum Narapidana diserahkan langsung secara simbolis oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor dan Bupati Alor yang diwakili oleh Wakil Bupati Alor kepada 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi.

Dalam sambutan Bupati Alor, Bupati menyampaikan selamat kepada 108 orang narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi yang mendapatkan remisi. Beliau juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajarannya yang sudah membantu, membimbing, dan menuntun narapidana yang ada sampai akhirnya bisa mendapatkan remisi setiap tahunnya. 



Menurutnya, Lapas Kelas IIB Kalabahi merupakan rumah orang alor yang mampu membina warga alor yang salah melangkah untuk dapat berkarya. "Kalapas Kalabahi beserta jajarannya mampu membina narapidana untuk bisa mandiri dan hidup produktif bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. Buktinya Kalapas Kalabahi dan jajarannya telah membuat gebrakan-gebrakan nyata melalui pembinaan kemandirian di lahan pertanian yang ada. Dengan demikian narapidana memiliki kemampuan dan keterampilan untuk dapat menata masa depan mereka menjadi lebih baik setelah mereka bebas. Harapan saya ke depan mereka bisa hidup lebih baik dari sekarang," Tandas Amon Djobo.
 
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan secara virtual di Lapas Kelas IIB Kalabahi dan Kalapas Kalabahi, Effendi Yulianto menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana yang menerima remisi. 



"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
 
Reynhard juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.


 
“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.
 
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
 
Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah. Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
 
“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna.




 


 

134.430 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas



Jakarta - Sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8) setelah menerima Remisi Umum (RU) II, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

 

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.




Reynhard juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.

 

“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.




Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah. Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

 

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna.








 

Jumat, 30 Juli 2021

25 PEGAWAI DAN 10 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS KALABAHI JALANI TES SWAB ANTIGEN COVID-19



Kalabahi_Jumat (30/07/21) Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi gandeng Puskesmas Mebung gelar Tes Swab Antigen Covid-19 terhadap 25 orang pegawai dan 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Hal demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto saat ditemui Humas Lapas Kalabahi diruangannya.


Dalam penyampaiannya, Effendi mengatakan bahwa 25 orang pegawai dan 10 orang WBPnya diswab karena dianggap memiliki kontak erat dengan tahanan dengan inisial SS yang pada Hari Minggu, 25 Juli 2021 pengadilan mengeluarkan pembantaran untuk dirawat inap di Puskesmas Mebung dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. "Kami lakukan tindakan ini untuk segera menemukan kasus baru dan lakukan tindakan pencegahan dan pengobatan yang tepat guna membatasi penularan kepada pegawai dan warga binaan yang sehat," Tandas Effendi.




Effendi pun kembali menyampaikan bahwa dari 25 orang pegawai dan 10 orang warga binaannya yang diswab, ditemukan 2 orang pegawai positif Covid-19. "Mereka yang diswab hari ini, ada 2 orang pegawai kami positif Covid-19, sementara warga binaan kami dalam keadaan sehat. Pegawai yang positif Covid-19 diberikan obat oleh petugas kesehatan dan langsung saya perintahkan untuk isolasi mandiri selama 10 hari di rumah karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak menimbulkan gejala yang berbahaya," Ujarnya.


Kalapas Kalabahi juga menjelaskan bahwa setelah petugas kesehatan melakukan tes swab, ruangan tempat swab langsung disterilkan dengan penyemprotan desinfektan oleh tenaga Kesehatan Lingkungan dari Puskesmas Mebung. "Setelah pegawai dan warga binaan kami diswab, Petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Mebung langsung mensterilkan ruangan tempat swab dan seluruh ruangan dalam Lapas sampai pada blok hunian dengan melakukan penyemprotan desinfektan," Jelasnya.


Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi berharap agar pegawainya yang melaksanakan isolasi mandiri lekas pulih dan kembali beraktivitas masuk kantor seperti biasa. "Kami akan terus memberikan semangat kepada pegawai kami yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan memantau perkembangan kesehatan mereka. Selebihnya kami terus anjurkan kepada seluruh pegawai dan warga binaan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Saya tentunya akan lebih perketat pegawai dan warga binaan untuk menjalankan prokes dengan baik." Pungkas Effendi.









 

Kamis, 29 Juli 2021

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19


Jakarta - Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.

Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19.

Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.


Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

"Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi", mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.

Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.


Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.

Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para 
menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.

“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.

“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya.





SUKSESKAN KUMHAM PEDULI, KUMHAM BERBAGI, LAPAS KALABAHI BERIKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19 DI KELURAHAN KABOLA KABUPATEN ALOR



Kalabahi_Kamis (29/07/21) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Kumham Peduli, Kumham Berbagi kepada masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia secara serentak melalui virtual zoom dan live streaming.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi turut serta mengikutinya dan menyalurkan bantuan sosial kepada 20 kepala keluarga yang terdampak Covid-19 di wilayah Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor.

Pemberian paket bantuan sosial kepada masyarakat Kabola tersebut diawali dengan menghadirkan 3 orang perwakilan penerima bansos dalam acara virtual bersama Menteri Hukum dan HAM RI di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi sekaligus menerima bansos secara simbolis.




Setelah berakhir kegiatan virtual, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto bersama jajaran turun langsung ke lapangan mendatangi rumah warga secara door to door untuk memberikan 20 paket bansos kepada 20 kepala keluarga dan dalam paket tersebut berisi beras, susu, masker, teh, gula pasir, sabun mandi, minyak goreng, dan telur ayam.

Sembari paket bansos dibagikan, Kalapas Kalabahi, Effendi Yulianto menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM bersama jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi sangat peduli terhadap beberapa masyarakat Kabola yang terdampak Covid-19. "Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly bersama kami Lapas Kalabahi sangat peduli terhadap beberapa masyarakat Kabola yang merasa resah dan dirugikan akibat pandemi Covid-19. Kepedulian kami terwujud melalui kegiatan hari ini yang mana kami berada di tengah-tengah masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk turut berbagi sedikit berkat dengan mereka, sehingga beban yang mereka rasakan sedikit berkurang," Tutur Effendi.

"Saya berharap dengan bantuan sosial yang dibagikan kepada 20 kepala keluarga terdampak Covid-19 di Kelurahan Kabola dapat mengurangi beban hidup mereka dan mereka semakin optimis menjalani hidup walaupun masih berada dalam masa pandemi Covid-19. Kami tidak beri lebih kepada mereka, namun inilah kepedulian kami sebagai masyarakat sosial yang selalu memberi kepada sesama yang sangat membutuhkan," Ucap Kalapas Kalabahi.



Selanjutnya, pada saat memberikan paket bansos kepada warga. Kalapas Kalabahi juga menghimbau kepada mereka agar selalu melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Menurutnya, penerapan prokes 5S di masyarakat sangat bermanfaat untuk mencegah penularan Covid-19 dari orang sakit kepada orang sehat. Ia juga tak lupa berpesan kepada warga penerima bansos untuk tetap berada di rumah dan keluar rumah hanya untuk hal yang sangat penting dan mendesak.

Diakhir kegiatan, salah seorang kepala keluarga penerima bansos, Marsalina Kabolomou mengatakan kepada Humas Lapas Kalabahi. "Saya selaku masyarakat Kabola mengucapkan terimakasih yang besar kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Kalapas Kalabahi dan seluruh jajaran atas paket bantuan sosial yang diberikan kepada saya dan keluarga. Kami merasakan sekali bahwa sampai hari ini Tuhan masih memperhatikan kami selalu melalui saluran tangan kasih bapak dan ibu pegawai Lapas Kalabahi. Semoga bapak dan ibu pegawai Lapas Kalabahi terus diberkati Tuhan dalam karya dan tugas pekerjaan yang diemban," Tutupnya.






    


 

Rabu, 28 Juli 2021

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, LAPAS KALABAHI LAKSANAKAN PENYEMPROTAN DESINFEKTAN PADA AREA LAPAS



Kalabahi_Rabu (28/07/21) Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tehadap pegawai dan warga binaan Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melaksanakan penyemprotan desinfektan pada seluruh area Lapas.

Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto menyampaikan bahwa kegiatan penyemprotan desinfektan dilakukan pada ruangan-ruangan perkantoran, sarana-sarana umum dan kamar-kamar hunian warga binaan dalam blok.

"Kami selalu mensterilkan area perkantoran ini dengan semprot desinfektan karena seluruh pegawai kami tentunya semua beraktivitas di luar kantor setelah aktivitas perkantoran selesai dan warga binaan kami juga melaksanakan asimilasi di luar tembok Lapas. Ya, kita tidak pernah tahu kalau mereka bisa saja bawa virus atau bakteri dari luar kan. Jadi sebaiknya kami lakukan antisipasi pencegahan lebih awal dengan desinfektan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini harus selalu dilaksanakan," Tutur Effendi kepada Humas Lapas Kalabahi.



Disamping itu, untuk memastikan semua ruangan dan kamar-kamar hunian warga binaan sudah disterilkan, Kalapas Kalabahi memantau langsung keberlangsung pelaksanaan penyemprotan desinfektan sampai selesai.

Diakhir kegiatan, Kalapas Kalabahi berharap agar dengan dilaksanakan sterilisasi gedung perkantoran dan kamar-kamar hunian warga binaan, seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi terhindar dari penularan Covid-19.