Sabtu, 15 Mei 2021

18 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI DAPAT REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2021


Kalabahi (13/05/21) Sebanyak 18 narapidana yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kalabahi mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Acara pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Kalabahi dan saat itu Surat Keputusan Remisi Khusus diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto dan didampingi oleh Staf Registrasi, Danang Makmur Hadi.

Dalam sambutannya, Kalapas Kalabahi menyampaikan bahwa kapasitas hunian pada Lapas Kelas IIB Kalabahi sebanyak 150 orang, namun saat ini dihuni oleh narapidana dan tahanan sebanyak 148 orang per tanggal 13 Mei 2021. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun ini yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 18 orang dari total 28 orang warga binaan yang beragama Islam.



"Narapidana yang mendapatkan remisi hari ini adalah mereka yang telah memenuhi 2 syarat, yakni syarat administratif dan syarat substantif." Ujar Effendi.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi juga mengharapkan agar seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas Kalabahi. "Saya berharap agar saudara-saudara dapat mengikuti berbagai bentuk pembinaan yang ada dalam Lapas ini termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas, sehingga ke depan apa yang menjadi hak saudara-saudara, dapat saudara-saudara peroleh. Salah satunya mendapatkan hak remisi seperti saat ini." Pungkas Effendi.




 

0 komentar:

Posting Komentar