Jumat, 08 Oktober 2021

KALAPAS KALABAHI BESERTA JAJARAN IKUTI RAKESNISPAS TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Jumat (08/10/21) Dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta guna keselarasan pemahaman terkait kebijakan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2021.

Turut hadir melalui virtual zoom Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto beserta jajaran yang sangat antusias mengikuti kegiatan dimaksud dari ruang Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi. 

Kegiatan yang berlangsung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta itu bertajuk "Back to Basics" dan dihadiri juga oleh seluruh jajaran pemasyarakatan se-Indonesia.



Acara yang berlangsung khidmat ini dirangkai dalam beberapa kegiatan diantaranya pemaparan hasil diskusi penguatan tugas dan fungsi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, serta Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, laporan penutup oleh Sesditjenpas, penandatanganan Kepdirjen, sambutan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang sekaligus menutup acara.

Dalam sambutannya, Dirjenpas,  Reynhard Silitonga berharap agar hal-hal yang telah disepakati dalam kegiatan Rakernispas dapat ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. "Saya berharap apa yang telah kita sepakati dapat ditindaklanjuti dengan segera tanpa menunda untuk mengambil langkah nyata dan mempersiapkan strategi-strategi yang harus dilaksanakan oleh semua jajaran pemasyarakatan baik di tingkat pusat, wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," tandas Reynhard.

Diakhir sambutannya, Dirjenpas menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah serius dan dengan sungguh berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan Rakernispas Tahun 2021.






0 komentar:

Posting Komentar