Minggu, 26 Desember 2021

SEBANYAK 90 ORANG NARAPIDANA LAPAS KALABAHI TERIMA REMISI KHUSUS NATAL 2021



Kalabahi_Sabtu (25/12/21) Sebanyak 90 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021. Satu orang diantaranya langsung dinyatakan bebas. 

Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi yang diwakili oleh Kepala Seksi Binadik, Yonatan Bani.

"Dari 90 orang narapidana tersebut, yang mendapatkan remisi paling besar 2 bulan sebanyak 7 orang dan paling sedikit 15 hari sebanyak 18 orang," tutur Yonatan saat menyampaikan sambutannya.



Dalam sambutannya, Yonatan juga berpesan kepada narapidana beragama Kristen agar mengikuti semua bentuk pembinaan yang ada dalam Lapas dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib serta menunjukkan karakter yang baik, sehingga menjadi bahan penilaian ke depannya untuk mendapatkan remisi.

Selain itu, dirinya mengharapkan agar narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjaga dengan baik pemberian pemerintah, karena menurutnya kalau tidak dijaga dengan baik dan melakukan pelanggaran, maka remisi yang diberikan bisa dicabut atau bahkan ke depannya tidak mendapatkan remisi sebagai bentuk sanksi yang diberikan. "Tolong jaga diri, tolong jaga dengan baik pemberian remisi oleh pemerintah, jangan lakukan pelanggaran agar remisi yang diperoleh tidak dicabut dan ke depannya bisa menjadi bahan penilaian diusulkan lagi untuk mendapatkan remisi. Jangan sampai Masuk Register F, sehingga remisi yang diberikan tidak dicabut dan dapat diusulkan lagi," Tandas Yonatan.

Diakhir penyampaiannya, Yonatan mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana beragama Kristen yang mendapatkan remisi.





 

0 komentar:

Posting Komentar