Selasa, 07 Juni 2022

JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUTI KEGIATAN PERHITUNGAN FORMASI DAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA KEAMANAN DAN PENGAMAN PEMASYARAKATAN SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Selasa (07/06/22) Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan ikuti oleh seluruh 2 unsur kepegawaian dan 2 unsur teknis keamanan dan ketertiban pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan Kepala Pengamanan Lapas/Rutan/LPKA, Kabid/Kasi Kamtib, Kasubbag TU dan Kaur Kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis.

Turut serta mengikuti kegiatan ini, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Kasubbag Tata Usaha, Hariyadi N. Maikameng, Kaur Kepegawaian, Jemi H. Ndun, Plt. Ka. KPLP, David H. Loa, Kasi Adm Kamtib, Abdulmanan Samah beserta stafnya masing-masing.

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sangat dibutuhkan oleh organisasi pemasyarakatan agar ke depan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan dalam jangka waktu tertentu.



 

0 komentar:

Posting Komentar