Sabtu, 03 September 2022

30 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI IKUTI LITMAS INTEGRASI DAN ASIMILASI RUMAH




Kalabahi_Sabtu (03/09/22) Sebanyak 30 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi yang didampingi oleh penjaminnya masing-masing mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Program Integrasi dan Asimilasi Rumah yang dilakukan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.

Doni F. M. Patty selaku Petugas Bapas Kelas II Kupang menyampaikan bahwa Litmas dilakukan terhadap narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Program Asimilasi Rumah dan Integrasi.

"Litmas merupakan suatu syarat pemberkasan bagi narapidana untuk dapat diusulkan mendapatkan Program Asimilasi Rumah maupun Integrasi. Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan Program Asimilasi Rumah dan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat administratifnya, yakni telah menjalani 1/2 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapat Program Asimilasi Rumah dan telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Program Integrasi PB dan CB," tutur Doni.

Lebih lanjut, Doni menyampaikan bahwa setelah melakukan Litmas, ia dan teman-temannya akan melakukan perekapan untuk ditandatangani pimpinan dan menyerahkannya ke pihak Lapas Kelas IIB Kalabahi agar ditindaklanjuti dan diusulkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja, Yonatan Bani menyampaikan bahwa setelah Litmas, pihaknya akan segera membuat usulan ke  Ditjenpas melalui verifikasi Kanwil Kemenkumham NTT. "Prosesnya tidak akan lama apabila berkasnya lengkap dan tidak bermasalah. Dalam waktu 3 hari SK Integrasi PB dan CB atau Asimilasi Rumah sudah bisa terbit," pungkas Yonatan.




 

0 komentar:

Posting Komentar