Kamis, 06 Oktober 2022

KALAPAS KALABAHI TEGASKAN PETUGAS PENJAGAAN WAJIB LAKSANAKAN PERINTAH DIRJENPAS 3+1


Kalabahi_Kamis (06/10/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menegaskan agar seluruh petugas penjagaan dapat melaksanakan perintah Dirjen Pemasyarakatan tentang 3+1, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.


Hal demikian disampaikan Wawan saat memberikan pengarahan kepada petugas penjagaan dalam apel siang yang saat itu didampingi Plh. Ka. KPLP, David H. O. Loa.


Menurutnya, Petugas Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni dengan melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.


“Mari kita laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik Petugas Pemasyarakatan,” tegasnya.


Wawan juga menghimbau agar seluruh petugas penjagaan dapat melaksanakan tugas dgn penuh tanggungjawab, hindari tindakan pungutan liar, cegah warga binaan menggunakan handphone dalam blok dan kamar hunian.




"Saya minta agar seluruh petugas jaga dapat saling bersinergi dalam regu pengamanan ataupun dengan regu pengamanan lainnya, harus disiplin dalam berpakaian dan tidak boleh meninggalkan kantor saat melaksanakan tugas, tidak boleh bertindak kekerasan terhadap warga binaan atau membuat hal-hal yang memicu kegaduhan dalam Lapas serta petugas jaga dilarang untuk konsumsi minuman keras saat bertugas," tandas Wawan


Jika hal demikian terjadi, Kalapas Kalabahi menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang melakukannya serta akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


 

0 komentar:

Posting Komentar