Senin, 22 November 2021

ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB, TIM SATGAS DIVISIPAS KUMHAM NTT SAMBANGI LAPAS KALABAHI



Kalabahi_Sebagai bagian dari upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan serta modus pengendalian peredaran narkoba yang dilakukan warga binaan, Tim Satgas Kamtib dari jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT kembali melaksanakan razia dan penggeledahan pada blok hunian Lapas Kelas IIB Kalabahi, Senin (22/11/2021) pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Kegiatan ini, dipimpin Kabid Kabid Peltah, Watkesrehab, Lola Basan/Baran, dan Keamanan, Wagiso, dan 7 anggota Divisi Pemasyarakatan, bersama Regu Pengamanan yang bertugas saat itu.

Dalam arahannya sebelum pelaksanaan razia dan penggeledahan, Wagiso mengingatkan bahwa kewaspadaan terhadap adanya gangguan kamtib penting untuk terus dilakukan dan ditingkatkan.



"Kegiatan ini adalah upaya bersama dalam melakukan deteksi dini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas. Dan hal ini tentu saja harus dilakukan secara berkesinambungan, baik secara rutin maupun insidentil, guna mewaspadai penyelundupan barang-barang seperti handphone dan narkoba, yang penggunaannya dilarang di dalam Lapas/Rutan" ujarnya.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada blok I dan II yang telah ditentukan dengan mengeluarkan seluruh penghuni agar tidak berada di dalam kamar hunian sehingga tim yang melakukan sidak dapat mendapatkan hasil yang maksimal.

Penggeledahan badan dan kamar terhadap dua blok tersebut untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kalabahi, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam juga sarana instalasi listrik secara liar yang mungkin berada di dalam blok hunian.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Satgas menyita dan mencatat barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, seperti pemantik, botol kaca, paku, sendok besi, dan pakaian melebihi batas yang ditentukan.





0 komentar:

Posting Komentar