Rabu, 06 Juli 2022

PERSIAPAN LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA TERBATAS, KALAPAS KALABAHI GELAR SOSIALISASI SURAT EDARAN DIRJENPAS KEPADA WBP



Kalabahi_Rabu (06/07/22) Dalam rangka mempersiapkan layanan kunjungan tatap muka yang dilakukan secara terbatas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan yang didampingin Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Plh. Ka. KPLP, David H. O. Loa menggelar Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pada saat sosialisasi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyampaikan terkait Ketentuan Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Ketentuan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

"Terkait Layanan Kunjungan Tatap Muka, Pertama, Pengunjung merupakan Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak (Ayah/Ibu Kandung, Kakak/Adik Kandung, Suami/Istri, Anak Kandung/tiri, Kakak/Adik Tiri, Mertua, Ipar, Menantu,  Kakek/Nenek, Paman, Bibi, dan Cucu), Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing; Kedua, Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja; Ketiga, Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Tidak hanya itu, pengunjung Narapidana wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga, sedangkan pengunjung tahanan, wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Ijin Kunjungan dari pihak penahan, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan; Keempat, Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah; Kelima, Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. Selanjutnya, tetap Menjaga situasi aman, tertib dan terkendali, tetap menjaga kerukukan dalam beragama dan bersosialisasi, dan dalam melaksanakan kunjungan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jadi, wajib menggunakan masker saat kunjungan," terang Wawan.

Disamping itu, Wawan juga menambahkan bahwa kunjungan tatap muka dilaksanakan setiap hari Rabu dan Sabtu untuk narapidana dan tahanan dengan jadwal pagi pukul 08.30 Wita sampai dengan 10.30 Wita dan siang pukul 13.30 Wita sampai dengan 15.30 Wita.

"Tolong agar dipahami, dihayati dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," pesan Wawan.

Lanjut Wawan, "Terkait kegiatan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Pertama, Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi; Kedua, Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif; Ketiga, Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas; Keempat, jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar, dilaksanakan maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu," jelasnya.

Lebih lanjut, Wawan kembali menegaskan agar seluruh warga binaan dapat membantu petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan kunjungan berjalan aman dan lancar.



Diakhir penyampaiannya, Wawan mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk selalu menjaga kebersihan kamar dan blok karena menurutnya bersih merupakan bagian iman yang harus dilaksanakan setiap warga binaan.

Meresponi penyampaian Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, seluruh warga binaan siap melaksanakan seluruh ketentuan yang disampaikan dengan penuh rasa tanggungjawab dan lebih dari itu, mereka merasa senang dan bahagia serta mengucapkan banyak terimakasih kepada Kalapas dan jajaran karena telah mengaktifkan kembali layanan kunjungan tatap muka dan selalu memperhatikan kebutuhan mereka setiap saat dan waktu.

   

0 komentar:

Posting Komentar