Jumat, 25 November 2022

SILATURAHMI DENGAN KADIS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN ALOR, KALAPAS KALABAHI BAHAS PELAKSANAAN RAT KOPERASI PENGAYOMAN



Kalabahi_Jumat (25/11/22) Dalam rangka membahas pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengayoman Tahun 2022, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana bersilaturahmi ke Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor, Yermias Blegur.

Pada awal pertemuan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan memperkenal dirinya dan menyampaikan niatnya untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor terkait dengan kendala yang dihadapi dalam koperasi dan langkah-langkah yang tepat untuk pengembangan Koperasi Pengayoman ke depan.

Yusup meminta pandangan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor, Yermias Blegur terkait dengan masalah-masalah yang ditemuinya dalam Koperasi Pengayoman Lapas Kelas IIB Kalabahi sebelum dilaksanakan RAT Tahun 2022 dengan maksud dan tujuan untuk penanganan masalah dan pengembangan koperasi menjadi lebih baik ke depannya.

"Ke depan kami akan melaksanakan RAT bersama pengurus, pengawas, dan anggota. Sebelum dilaksanakannya RAT, kami harap kesediaan Bapak untuk berbagi pandangan dengan kami agar kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani masalah yang dihadapi dalam koperasi," ujar Yusup.

Sementara itu, Yermias Blegur selaku Pembina Koperasi di Kabupaten Alor menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kedatangan Kalapas Kalabahi untuk bertukar pikiran dengan tujuan membangun Koperasi Pengayoman menjadi lebih baik.

"Koperasi pada umumnya memiliki asas kemandirian dan mempunyai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang memuat berbagai aturan dalam pelaksanaan koperasi. Jadi, kalau ada masalah yang ditemui, maka untuk menyelesaikannya harus melakukan rapat luar biasa pengurus dan pengawas untuk mengambil langkah penanganan yang tepat. Setelah itu, dilaksanakan RAT untuk membahasnya bersama seluruh anggota koperasi. Pengurus harus membuat laporan pertanggungjawabannya dan kemudian selaku pimpinan dalam instansi mengecek semua pergerakan uang baik pada unit simpan pinjam, unit pemasaran, maupun pada unit pertokoan," jelas Yermias.

Tidak hanya itu, Yermias juga mengharapkan agar Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi bersama pengurus dan pengawas koperasi meninjau kembali aturan-aturan yang tertuang dalam ADRT, sehingga menurutnya dapat mengikat hal-hal yang berkaitan dengan proses simpan pinjam dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi.

Diakhir pertemuan, Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi mengucapkan terimakasih dan menyampaikan bahwa dirinya sudah melaksanakan rapat luar biasa bersama pengurus dan pengawas dan ke depan akan segera melaksanakan RAT bersama pengurus, pengawas, dan seluruh pegawai yang menjadi anggota Koperasi Pengayoman.
 

0 komentar:

Posting Komentar