Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menerima kunjungan istimewa dari Ketua Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dessyana Maliki, sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja yang bertujuan untuk mempererat hubungan dan memberikan edukasi kepada warga binaan. Kegiatan ini dimulai dengan penyambutan yang hangat melalui tarian tradisional Lego-Lego yang dibawakan oleh para warga binaan. Tarian ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga simbol kebersamaan dan budaya masyarakat Alor yang kaya, Jum'at (14/02).
Setelah tarian penyambutan yang memukau, Ibu Dessyana disambut dengan pengalungan selendang oleh Ketua PIPAS Lapas Kalabahi. Pengalungan selendang ini sebagai bentuk penghormatan dan tanda persahabatan, menambah nuansa hangat dalam acara tersebut. Suasana keakraban semakin terasa saat kegiatan dilanjutkan kegiatan panen jagung bersama di kebun dinas yang terletak di depan kantor Lapas. Panen jagung ini menjadi simbol keberhasilan program kemandirian warga binaan, yang menunjukkan bahwa mereka mampu berkarya dan berkontribusi positif selama masa tahanan. Kegiatan panen ini juga diharapkan dapat memberikan inspirasi dan semangat baru bagi para warga binaan.
Tidak hanya itu, kunjungan ini juga diisi dengan senam bersama yang diikuti oleh pegawai Lapas, ibu-ibu DWP, serta para warga binaan. Senam ini bukan hanya untuk menjaga kebugaran, tetapi juga mempererat hubungan antara seluruh peserta.
Fokus utama dalam kunjungan ini adalah sosialisasi terkait tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak yang turut mengundang murid-murid sekolah dan lembaga masyarakat sekitar. Materi sosialisasi disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, Daud Hela Laga serta Ibu Dessyana.
Dalam sosialisasi tersebut, Daud Hela Laga menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga binaan tentang bahaya kekerasan seksual dan KDRT serta pentingnya melindungi perempuan dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dessyana menyampaikan, “Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Edukasi ini penting agar masyarakat dapat menjadi agen perubahan positif di masyarakat setelah mereka kembali.”
Dengan rangkaian kegiatan yang sarat makna dan edukasi, kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Lapas Kelas IIB Kalabahi serta mempererat hubungan antara Lapas dan masyarakat sekitar. (Humas_FW)
Kalabahi, INFO_PAS - Jajaran registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik, Warga Binaan, dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja), Yosep Carnus baru saja menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai fungsi aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang menggarisbawahi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara yang diikuti secara virtual di Ruang Registrasi pada hari Selasa (11/02).
Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan memperkenalkan kebijakan baru yang diharapkan dapat membantu narapidana mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka
"Kami melihat ini sebagai peluang besar bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan menunjukkan komitmen mereka terhadap perilaku baik. Dengan adanya perubahan pidana, narapidana akan lebih termotivasi untuk menjalani pidana dengan lebih baik dan berharap bisa segera kembali ke masyarakat," ujar Yosep.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Yulius Sahruzah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang menyampaikan dukungannya terhadap implementasi aplikasi SDP ini. "Perubahan pidana ini memberikan harapan baru bagi narapidana yang sebelumnya divonis seumur hidup. Dengan aplikasi SDP, proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dapat dipercepat, dan diharapkan mereka bisa kembali berkontribusi secara positif," kata Yulius.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa syarat perubahan pidana meliputi narapidana dengan hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun dan selalu berkelakuan baik. Jika narapidana dikenakan hukuman disiplin, penetapan berkelakuan baik dihitung sejak tanggal selesainya pelaksanaan hukuman disiplin. Selain itu, perubahan pidana ini juga memerlukan permohonan dari narapidana atau pihak lain selaku kuasa narapidana.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran registrasi Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat lebih memahami dan mengaplikasikan fungsi aplikasi SDP secara optimal. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan adil, di mana narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan lebih cepat dan efektif. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar