Kalabahi, INFO_PAS - Jajaran
registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, yang dipimpin
oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik, Warga Binaan, dan Kegiatan Kerja
(Binadikgiatja), Yosep Carnus baru saja menghadiri kegiatan sosialisasi
mengenai fungsi aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang
menggarisbawahi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara
sementara yang diikuti secara virtual di Ruang Registrasi pada hari Selasa
(11/02).
Kegiatan tersebut digelar dengan
tujuan memperkenalkan kebijakan baru yang diharapkan dapat membantu narapidana
mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka
"Kami melihat ini sebagai
peluang besar bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan menunjukkan komitmen
mereka terhadap perilaku baik. Dengan adanya perubahan pidana, narapidana akan
lebih termotivasi untuk menjalani pidana dengan lebih baik dan berharap bisa
segera kembali ke masyarakat," ujar Yosep.
Dalam kegiatan tersebut, hadir
Yulius Sahruzah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, yang menyampaikan dukungannya terhadap implementasi
aplikasi SDP ini. "Perubahan pidana ini memberikan harapan baru bagi
narapidana yang sebelumnya divonis seumur hidup. Dengan aplikasi SDP, proses
reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dapat dipercepat, dan diharapkan
mereka bisa kembali berkontribusi secara positif," kata Yulius.
Dalam sosialisasi tersebut,
dijelaskan bahwa syarat perubahan pidana meliputi narapidana dengan hukuman
seumur hidup yang telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun dan selalu
berkelakuan baik. Jika narapidana dikenakan hukuman disiplin, penetapan berkelakuan
baik dihitung sejak tanggal selesainya pelaksanaan hukuman disiplin. Selain
itu, perubahan pidana ini juga memerlukan permohonan dari narapidana atau pihak
lain selaku kuasa narapidana.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran registrasi Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat lebih memahami dan mengaplikasikan fungsi aplikasi SDP secara optimal. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan adil, di mana narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat dengan lebih cepat dan efektif. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar