Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kalabahi di ruang aula kantor, Kamis (28/08).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan
terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur standar pengamanan di
seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Keputusan yang disampaikan
meliputi standar pencegahan, penindakan, serta pemulihan gangguan keamanan dan
ketertiban. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh petugas memiliki pedoman yang
sama dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan di lapas maupun rutan.
Plh. Kepala Lapas Kalabahi, Abdurahman Haryono, menilai
kegiatan ini sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pengamanan.
“Sosialisasi ini memberikan landasan yang kuat bagi setiap petugas. Dengan
standar yang jelas, kita bisa lebih fokus dalam menjaga keamanan sekaligus
mencegah potensi gangguan sejak dini. Hal ini tentu mendukung terciptanya lapas
yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib
(Kasubsi Laktatib), David Loa, menambahkan bahwa implementasi standar ini akan
sangat membantu tugas pengawasan dan pengendalian. “Sebagai penanggung jawab
tata tertib, saya melihat regulasi ini penting untuk mempertegas peran setiap
petugas. Dengan adanya pedoman baku, kita memiliki acuan yang lebih detail
dalam melakukan penindakan maupun pemulihan bila terjadi gangguan,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lapas Kalabahi berkomitmen untuk segera menginternalisasikan standar keamanan tersebut dalam setiap aspek tugas. Harapannya, jajaran petugas semakin profesional, tangguh, dan siap menghadapi dinamika pemasyarakatan. (Humas_YP)
0 komentar:
Posting Komentar