This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 04 Juli 2022

LAPAS KALABAHI GANDENG PENGRAJIN BAMBOO CLASSIC GELAR PELATIHAN KETERAMPILAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN



Kalabahi_Senin (04/07/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menggandeng Pengrajin Bamboo Classic Kabupaten Alor menggelar pelatihan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Jenis pelatihan keterampilan yang dilaksanakan berupa pembuatan kursi bambu, kursi sofa, dan las listrik.


Kegiatan ini terselenggara atas dasar koordinasi dan kerjasama yang baik antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dengan Bamboo Classic Kabupaten Alor.


Selaku keynote speaker dalam kegiatan dimaksud, Kasubbag Tata Usaha, Hariyadi N. Maikameng yang didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Kasubsi Kegiatan Kerja, Abdurrahman Haryono menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada pengrajin Bamboo Classic, Syaban yang merupakan Owner Bamboo Classic sekaligus instruktur kegiatan yang menurutnya telah meluangkan waktu untuk hadir melatih warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk menjadi manusia yang terampil dan produktif.


"Kami tentunya mengharapkan kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik dan berkelanjutan. Begitu pula dengan para warga binaan, kami berharap dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini sampai selesai, sehingga menjadi manusia yang terampil, hidup produktif, serta menjadi pelaku usaha yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga ketika saudara-saudara bebas. Hal ini akan menjadi bekal yang sangat bermanfaat untuk masa depan saudara-saudara," ujar Hariyadi.


Pada kesempatan yang sama, Syaban selaku pengrajin atau instruktur Bamboo Classic minta keseriusan para warga binaan dalam mengikuti kegiatan pelatihan sampai selesai.


"Saya minta keseriusan teman-teman warga binaan untuk mengikuti kegiatan pelatihan ini sampai selesai. Saya bersama tim akan bimbing dan latih teman-teman sampai teman-teman bisa dan mampu kerja sendiri. Saya akan atur jadwal dan sesuaikan dengan jadwal Lapas untuk terus melatih teman-teman semua," tutur Syaban.




Syaban juga mengimbau agar para warga binaan yang mengikuti pelatihan harus aktif dan tidak pasif. Menurutnya harus banyak bertanya kalau ada yang tidak dipahami, sehingga bisa dipahami dan bekerja dengan baik.


"Kursi bambu akan menjadi pilihan utama dari kegiatan pelatihan ini karena bahan baku bambu mudah diperoleh dan tersedia dihampir sebagian besar wilayah Kabupaten Alor. Selain itu, kursi bambu dan berbagai kerjinan yang dibuat dari bahan baku bambu sangat diminati dipasaran karena modelnya yang unik dan menarik," tutup Syaban.


 

Jumat, 01 Juli 2022

TREN COVID-19 MENURUN, JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUTI SOSIALISASI DITJENPAS TERKAIT PENYESUAIAN MEKANISME LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA DAN PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR



Kalabahi_Jumat (01/07/22) Meresponi tren Covid-19 yang menurun dan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kegiatan tersebut, turut diikuti seluruh jajaran pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi secara virtual.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk menginformasikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar mengaktifkan kembali layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.

Selaku pembicara dalam kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi menginformasikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

"Sesuai ketentuan surat edaran, pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/ konselor narapidana WNA. Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu. Itu juga terjadi pada saat jam kerja," tuturnya. 



Junaedi juga menyampaikan bahwa syarat lain yang harus dipenuhi, yakni pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. 

"Bila belum vaksin ketiga, dapat menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif. Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan kunjungan tatap muka, dapat melakukan kunjungan secara virtual," terang Junaedi.

Junaedi berharap agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat serta dapat merencanakan jadwal kunjungan yang tepat untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian kunjungan.

"Para Kepala Lapas/Rutan diharapkan dapat mempedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 secara baik dan tetap berkoordinasi dengan Kadiv Pemasyarakatan," pesan Junaedi.

Lanjut Junaedi, "Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yakni 30 Juni 2022, pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka. UPT apabila telah siap untuk diterapkan di Satker masing-masing," pungkasnya.

Setelah berakhir kegiatan sosialisasi, seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Kalabahi melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan untuk menyamakan persepsi dan siap untuk melaksanakan layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan warga binaan yang melibatkan pihak luar.




 

Kamis, 30 Juni 2022

JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUTI WORKSHOP LAYANAN PUBLIK PEMASYARAKATAN SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Kamis (30/06/22) Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Workshop Layanan Publik Pemasyarakatan bagi petugas di bidang pelayanan dan Tim Humas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia. 


Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, yakni Kasubbag Tata Usaha, Hariyadi N. Maikameng, Humas, Agnesius Naryanto, dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu.


Dalam kegiatan ini, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti  menyampaikan materi terkait Budaya Pelayanan Prima Pemasyarakatan.


"Pelayanan prima atau Excellent service merupakan sebuah pelayanan yang terbaik, memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholders, sehingga mereka merasa puas," terang Rika.


Rika juga menjelaskan bahwa setiap institusi negara yang merupakan penyelenggara negara harus selalu memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik dan petugas-petugasnya harus BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).




Lebih lanjut, Rika pun menyampaikan berbagai jenis Layanan Terpadu Ditjenpas dan seluruh Layanan Pemasyarakatan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, baik itu di LAPAS, LPP, LPKA, RUTAN, BAPAS, dan RUPBASAN.


Menurut Rika, dalam memberikan pelayanan prima kepada publik, harus menerapkan 7A + 1S, yakni Attitude, Attention, Action, Accountability, Affirmation, Ability, Appearance, dan Sympathy.


Disamping itu, Rika juga menerangkan bahwa dalam menangani pengaduan harus dengan CLAP, yakni Calm, Listen, Acknowledge, dan Prepare.


Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kerjasama dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan, Sigit Budianto juga menambahkan terkait dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan jajaran pemasyarakatan dengan stakeholders atau pihak terkait dalam memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.



Sigit berharap agar kerjasama antara jajaran pemasyarakatan dengan pihak terkait, seperti pengacara dan lain-lain harus berjalan dengan baik dan lancar serta menjalin komunikasi yang harmonis. Petugas pemasyarakatan harus tetap sabar dengan berpikir positif atau afirmasi ketika menghadapi para stakeholders yang ngotot dan tidak sesuai prosedur.


Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pemberian pelayanan yang baik dan benar dan tanya jawab.

   

 

Jumat, 17 Juni 2022

LAPAS KALABAHI KEMBALI BEBASKAN SATU NAPI KASUS NARKOBA



Kalabahi_Jumat (17/06/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali bebaskan seorang narapidana kasus narkoba atas nama Jailan Noho.

Narapidana tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat dan dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-58.PK.01.04.06 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan yang saat itu didampingi oleh Satgas P2U, Andro Busleu.

"Selamat menikmati dunia luar. Salam untuk keluarga. Saya harap ke depan saudara tidak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang sama ataupun yang lainnya. Saudara harus jadi manusia yang produktif di tengah masyarakat bahkan jadi teladan bagi keluarga dan masyarakat," pesan Wawan saat menyerahkan SK kepada Jailan Noho.

Usai itu, Wawan menyampaikan bahwa narapidana dimaksud selama melaksanakan pembebasan bersyarat di rumahnya, tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. 

"Hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Kalabahi akan dilaporkan setiap 3 bulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sampai dengan selesai masa percobaannya tanggal 18 November 2023," ujar Wawan.

Diakhir penyampaiannya, Wawan menerangkan bahwa selama menjalani masa percobaan, narapidana tersebut akan melaksanakan tes urine secara rutin dan hasilnya akan dilaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.


 

Sabtu, 11 Juni 2022

SEBANYAK 181 ORANG WBP LAPAS KALABAHI DAPAT PENGOBATAN GRATIS



Kalabahi_Sabtu (11/06/22) Sebanyak 181 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mendapat pengobatan gratis. 


Pengobatan gratis ini diberikan oleh Puskesmas Mebung atas dasar kerjasama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Puskesmas Mebung yang merupakan Puskesmas terdekat Lapas dan mempunyai wilayah kerja di Lapas Kelas IIB Kalabahi.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi rata-rata mengalami sakit ringan, yakni nyeri otot, batuk pilek, maag, dan hipertensi, sehingga menurutnya kepada warga binaan yang sakit, dokter telah memberikan obat untuk dikonsumsi.





"Terkhusus bagi mereka yang sedang batuk pilek, selalu kami anjurkan untuk menggunakan masker setiap hari. Kami juga selalu pastikan agar obat-obatan yang diberikan dokter, dikonsumsi warga binaan. Staf Perawatan kami selalu follow up kondisi kesehatan mereka dan perkembangan konsumsi obat-obatan yang mereka peroleh. Kalau masih ada yang belum sehat, mereka  langsung ambil tindakan untuk membawa warga binaan yang masih sakit ke Puskesmas Mebung untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atau check up serta meminta pengobatan yang lebih intensif," ujar Wawan.


Sementara itu, dokter Joanna Grace selaku dokter penanggungjawab kegiatan saat itu menambahkan bahwa rata-rata sakit yang dialami warga binaan itu, yakni myalgia (nyeri otot), common cold (batuk pilek), gastritis (nyeri lambung) dan ada beberapa yang mengalami riwayat hipertensi serta infeksi kulit.


"Saran saya, tetap laksanakan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) ke seluruh warga binaan agar tetap lakukan PHBS, cuci tangan pakai sabun, makan teratur, hindari kebiasaan merokok untuk pasien dengan penyakit kronik, seperti hipertensi dan diabetes melitus serta hendaknya rutin konsumsi obat-obatan," terang dokter Grace.


Lanjutnya, "Harapan saya, ke depan warga binaan Lapas Kalabahi dapat memiliki tubuh dan jiwa yang sehat serta rutin melakukan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), seperti Melakukan aktivitas fisik, Mengonsumsi sayur dan buah, Tidak merokok, Tidak mengonsumsi alkohol, Memeriksa kesehatan secara rutin, Membersihkan lingkungan, dan Menggunakan jamban," tutupnya.





   

 

Rabu, 08 Juni 2022

TINGKATKAN PENGAMANAN PENJEMPUTAN TAMU VVIP KEMENKUMHAM DI BANDARA MALI ALOR, KALAPAS KALABAHI BERSINERGI DENGAN DANPOS TNI AU ALOR


Kalabahi_Rabu (08/06/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan didampingi Plt. Ka. KPLP, David H. O. Loa bersinergi dengan Danpos TNI AU Alor, Sutardi yang saat itu didampingi anggotanya, Moch Solikin dalam rangka meningkatkan pengamanan saat penjemputan tamu VVIP Kemenkumham yang melaksanakan perjalanan dinas ke Lapas Kelas IIB Kalabahi atau ke Pemda Kabupaten Alor.


Dalam pertemuan mereka, Wawan mengharapkan bantuan TNI AU Alor untuk bersama-sama pihaknya melakukan pengamanan terhadap tamu VVIP Kemenkumham yang melaksanakan perjalanan dinas ke Lapas Kelas IIB Kalabahi atau ke Pemda Kabupaten Alor.


"Kami harap bantuan TNI AU Alor dari segi pengamanan terhadap tamu kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin saja bisa terjadi," ujar Wawan.


Meresponi penyampaian Wawan, Sutardi selaku Danpos TNI AU Alor siap membantunya dengan menyediakan personil-personil yang berkompeten. "Kami selalu siap sedia di Bandara Mali Alor. Kapan saja kami dihubungi, kami selalu siap untuk membantu pengamanan karena itu adalah salah satu tugas kami TNI AU. Kami juga selalu Standby di sini setiap hari. Saya pastikan anggota-anggota kami semuanya berkompeten dalam melaksanakan tugas," tandas Sutardi.


Diakhir pertemuan mereka, Wawan mengucapkan terimakasih dan berharap hubungan kerjasama yang sudah terjalin dapat berlanjut untuk kepentingan bersama.



 

Selasa, 07 Juni 2022

JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUTI KEGIATAN PERHITUNGAN FORMASI DAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA KEAMANAN DAN PENGAMAN PEMASYARAKATAN SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Selasa (07/06/22) Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan ikuti oleh seluruh 2 unsur kepegawaian dan 2 unsur teknis keamanan dan ketertiban pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan Kepala Pengamanan Lapas/Rutan/LPKA, Kabid/Kasi Kamtib, Kasubbag TU dan Kaur Kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis.

Turut serta mengikuti kegiatan ini, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Kasubbag Tata Usaha, Hariyadi N. Maikameng, Kaur Kepegawaian, Jemi H. Ndun, Plt. Ka. KPLP, David H. Loa, Kasi Adm Kamtib, Abdulmanan Samah beserta stafnya masing-masing.

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sangat dibutuhkan oleh organisasi pemasyarakatan agar ke depan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan dalam jangka waktu tertentu.