Rabu, 18 Mei 2022

LAPAS KALABAHI BEBASKAN 1 NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOBA



Kalabahi_Rabu (18/05/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi bebaskan seorang narapidana tindak pidana narkoba atas nama Samuel Stefen Tapaha yang saat itu didampingi oleh seorang Petugas Registrasi, Robert S. B. Asbanu.

Narapidana tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat dan dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-58.PK.01.04.06 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan  menyatakan bahwa narapidana dimaksud selama melaksanakan pembebasan bersyarat di rumahnya, tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. "Hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Kalabahi akan dilaporkan setiap 3 bulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sampai dengan selesai masa percobaannya tanggal 18 November 2023," ujar Wawan.

Lanjut Wawan "Narapidana tersebut juga akan melaksanakan tes urine secara rutin selama masa percobaan dan hasilnya dilaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang," tandasnya.

Diakhir penyampaiannya, Wawan berharap agar narapidana tersebut ke depan tidak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang sama ataupun yang lainnya dan lebih dari itu, beliau juga mengharapkan agar narapidana dimaksud dapat hidup produktif di tengah masyarakat.
   


 

0 komentar:

Posting Komentar