Rabu, 17 Agustus 2022

106 NARAPIDANA LAPAS KALABAHI TERIMA REMISI UMUM HUT KE-77 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022



Kalabahi_Rabu (17/08/22) Sebanyak 106 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menerima remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan Tahun 2022.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP, serta Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online.

Pemberian remisi umum kali ini dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Alor dan dilanjutkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. 

Dalam pelaksanaan, hadir pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan bersama beberapa pegawai dan 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi, Bupati Alor, Amon Djobo, Wakil Bupati Alor, Imran Duru, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, para pejabat daerah lainnya dan Unsur Forkopimda Kabupaten Alor. 

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Alor kepada 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi, yakni Syamsudin Samah dan Rahmad Amirullah Senang.




Setelah itu, penyerahan SK Remisi Umum selanjutnya dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Pada acara penyerahan SK Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Kalabahi, Kalapas Kalabahi, Wawan Irawan menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. 

Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, "Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang," kata Yassona.

Yassona mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia atas remisi yang diperoleh tahun ini. Ia berpesan agar seluruh WBP dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, ia mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. "Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," tuturnya.

Lebih lanjut, Yassona menyapaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM lebih khususnya Pemasyarakatan patut bersyukur dan berbahagia karena telah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai upaya penyempurnaan dari Undang-Undang Pemasyarakatan sebelumnya. Ia berharap dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, proses Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.

"Menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak; meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengeluhan tindak pidana," ujar Yassona.

Yassona menghimbau kepada seluruh Petugas jajaran Pemasyarakatan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan, ayomi dan memberikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.



"Pemasyarakatan pada konsepsinya adalah sistem yang didalamnya adalah proses yang harus dijalankan terus menerus, dalam upaya pengembalian, apakah itu tahanan atau narapidana ke masyarakat. Ini adalah tugas mulia untuk kawan-kawan, berikan nilai-nilai sosial dan keterampilan, sehingga nantinya mereka bisa diterima kembali di masyarakat," pungkas Yassona.

Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyerahkan SK Remisi Umum kepada 106 narapidana yang menerima Remisi Umum I dengan rincian sebanyak 14 orang mendapat remisi 1 bulan, 12 orang mendapat remisi 2 bulan,  26 orang mendapat remisi 3 bulan, 28 orang mendapat remisi 4 bulan, 22 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 6 bulan.

"Kali ini tidak ada yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Semuanya hanya mangalami pengurangan masa pidana. Saya berharap saudara-saudara dapat memahami apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM serta menjalankannya. Apabila saudara-sudara menjalankannya, maka saya yakin ke depan ketika saudara-saudara bebas, saudara-saudara akan menjadi orang yang baik, mandiri dan berguna bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu, jalanilah dengan baik seluruh proses pembinaan di dalam sini untuk memperbaiki pribadi saudara-saudara. Akhirnya, saya ucapkan selamat untuk saudara-saudara yang mendapatkan remisi. Dirgahayu Indonesia yang ke-77. Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," tutup Wawan.









 

0 komentar:

Posting Komentar