Kalabahi, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Kalabahi mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan
Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Zoom Meeting yang
dilaksanakan di Aula Lapas Kalabahi pada hari Selasa (17/06).
Kegiatan ini merupakan respons langsung atas dinamika struktural baru dalam
kabinet dan perubahan nomenklatur instansi, sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 serta PMK Nomor 90 Tahun 2024.
Rapat yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan ini bertujuan untuk
mengoordinasikan penyelesaian aset, piutang, dan kewajiban yang masih tercatat
dalam neraca satuan kerja yang akan dilikuidasi. Berdasarkan data yang
disampaikan, sebanyak 941 satuan kerja dari Kementerian Hukum dan HAM masuk
dalam daftar entitas yang mengalami likuidasi, termasuk satuan kerja di bawah
Divisi Pemasyarakatan.
Dalam momen yang sama, Pelaksana (Plh.) Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi,
Abdurrahman Haryono menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam rapat ini
menjadi wujud komitmen Lapas Kalabahi untuk mendukung kelancaran proses
transisi kelembagaan secara tertib administrasi. “Kami akan memastikan seluruh
data dan transaksi keuangan, termasuk pengelolaan BMN, telah ditutup dan
didokumentasikan sesuai pedoman yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh staf telah diarahkan untuk memahami alur
teknis proses likuidasi, mulai dari setup modul hingga rekonsiliasi laporan
keuangan terakhir. “Kami menyambut baik pedoman teknis dari DJKN dan Ditjen
Perbendaharaan, karena sangat membantu dalam menyiapkan serah terima aset serta
menyusun laporan keuangan akhir,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Lapas Kalabahi, dapat menyelesaikan tahapan likuidasi secara akurat dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat proses transisi kelembagaan yang sedang berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas_FW)
0 komentar:
Posting Komentar