This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 15 Februari 2023

GELAR SIDANG TPP, 8 ORANG WARGA BINAAN LAPAS KALABAHI JALANI ASIMILASI LUAR TEMBOK



Kalabahi_Rabu (15/02/23) Dalam rangka melaksanakan Program Asimilasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar Sidang TPP.

Sidang TPP ini dipimpin oleh Ketua TPP, Plt. Kasi Binadikgiatja Kasubbag Tata Usaha, Putu Perdana didampingi Sekretaris TPP, Henok P. Mabilehi dan dihadiri oleh para pejabat struktural eselon IV dan eselon V selaku Anggota TPP serta 8 orang warga binaan yang mengikuti sidang TPP untuk menjalani asimilasi di luar tembok Lapas.

Dalam sidang, Ketua TPP, Putu Perdana  menyampaikan bahwa warga binaan yang disidang untuk menjalani asimilasi luar tembok Lapas, yakni mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah diassessment oleh assessor.

Disamping itu, Putu bersama Tim melakukan cross check data-data warga binaan yang disidang dan meminta mereka agar selalu menjaga kepercayaan yang diberikan selama menjalani asimilasi di luar tembok Lapas.

"Saya harap saudara-saudara yang akan menjalani asimilasi di luar tembok Lapas agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan karena melalui tahapan ini saudara-saudara dinilai untuk diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB). Manakala saudara-saudara dinilai baik dan kooperatif dalam menjalani tahapan asimilasi ini, maka saudara-saudara layak untuk diusulkan mendapatkan CB dan PB," ujar Putu.



Bukan hanya itu, Putu berharap agar 8 orang warga binaan yang siap untuk menjalani asimilasi dapat membangun hubungan sosial yang baik dengan masyarakat selama bekerja di luar tembok Lapas serta tidak melakukan tindakan kejahatan.

"Saudara-saudara akan bekerja di kebun dinas kadelang yang merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta membersihkan dan menata halaman kantor. Mohon untuk bekerja dengan baik dan jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk mengasa keterampilan saudara-saudara menjadi lebih baik lagi," harap Putu.

Diakhir penyampaiannya, Putu membacakan SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor W22.EK-149.PK.02.02 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Asimilasi dan Tamping Bagi Narapidana yang Bekerja di Luar Tembok Lapas dan simak oleh kedelapan warga binaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menemui kedelapan warga binaan tersebut dan meminta mereka untuk mengikuti pembinaan kemandirian melalui asimilasi di luar tembok Lapas secara tertib dan selalu mengikuti arahan Petugas yang mengawal mereka.

Yusup juga menyampaikan bahwa Program Asimilasi Luar Tembok Lapas tidak hanya menjadi atensinya bersama seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi tetapi juga menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, sehingga ia berharap agar kedelapan warga binaan tersebut dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan melaksanakannya dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

"Hargai kesempatan dan kepercayaan yang diberikan, bekerjalah secara maksimal, hati-hati dan penuh tanggung jawab, serta bangun interaksi yang baik dan humanis dengan masyarakat. Ini momen untuk kalian ditempa menjadi manusia yang produktif dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat," tutup Yusup.



 

Senin, 13 Februari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR SOSIALISASI PERATURAN NETRALITAS PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024



Kalabahi_Senin (13/02/23) Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melakukan pembinaan netralitas pegawai melalui Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi  dan diikuti oleh seluruh pegawai. Sosialisasi ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Dalam sosialisasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menjelaskan tentang Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Yusup berharap Agar Seluruh Pegawai dapat berlaku netral, objektif, dan akuntabel di masa menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tidak melanggar kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.



"Mohon agar saudara-saudara tidak memasang spanduk terkait calon peserta Pemilu dan Pemilihan, tidak ikut serta dalam sosialisasi atau kampanye media sosial, tidak melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon, tidak menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon serta memberikan dukungan keberpihakan, tidak membuat posting, komen, share, like, bahkan bergabung dalam group pemenangan calon, tidak memposting pada media sosial terkait foto bersama dengan calon, tim sukses, dan alat peraga partai politik, serta tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon. Kalau terjadi demikian, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Yusup.

Disamping itu, Yusup mengimbau agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun selama masa menjelang Pemilu dan Pemilihan.

Bukan hanya itu, Yusup juga melarang seluruh pegawai untuk melakukan tindakan Politik Praktis di dalam Lapas dengan mempengaruhi warga binaan untuk memihak dan memilih salah satu calon atau pasangan calon.

"Mari kita sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan baik, damai, netral, objektif, akuntabel, serta berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku," pungkas Yusup.






 

JELANG PEMILU 2024, LAPAS KALABAHI GELAR APEL PENGUCAPAN IKRAR DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS PEGAWAI




Kalabahi_Senin (13/02/23) Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melakukan pembinaan netralitas pegawai melalui pelaksanaan Apel Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Lapas Kelas IIB Kalabahi  dan diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Selaku Pembina Apel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dalam amanatnya mengimbau agar seluruh pegawai dapat melaksanakan seluruh poin dalam ikrar netralitas pegawai yang telah diucapkan dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

"Kita telah melaksanakan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai. Hendaknya hal ini tidak hanya sekedar seremonial diucapkan dan ditandatangani begitu saja, tetapi benar-benar dilaksanakan. Sayangi diri sendiri, jangan sampai ada pengaduan dan sebagainya terkait keterlibatan kita dalam konflik kepentingan Pemilu," ujar Yusup.




Yusup menegaskan agar seluruh pegawai selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIB Kalabahi dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

"Hindari konflik kepentingan, jangan melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat atau warga binaan, jangan memihak kepada pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, tolaklah politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," imbaunya.

Disamping itu, Yusup berharap agar penyampaiannya itu selalu disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas saat melaksanakan apel dengan seluruh regu pengamanan baik pada saat apel pagi, apel siang, maupun apel malam, sehingga dengan demikian menurutnya hal tersebut sama-sama dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai.

Lebih lanjut, Yusup mengimbau agar seluruh pegawai terutama regu pengamanan dapat lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pengunjung warga binaan maupun barang-barang pemberian pihak luar untuk warga binaan.

"Kita harus waspada jangan-jangan dan selalu berhati-hati. Jangan sampai dibalik kunjungan dan pemberian barang bagi warga binaan, ada maksud dan kepentingan politik. Kalau sampai terjadi demikian, ditolak saja dengan menggunakan bahasa yang humanis karena Lapas bukan tempat untuk berpolitik praktis tetapi tempat untuk melaksanakan pembinaan dan pengamanan," tegas Yusup.

Diakhir sambutannya, Yusup berharap agar seluruh pegawai dapat lebih mawas diri untuk tidak terlibat politik praktis pada masa menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024 karena menurutnya pengalaman sudah banyak terjadi yang dialami oleh ASN lainnya dan sanksinya juga cukup berat.




  


 

Sabtu, 11 Februari 2023

MENKUMHAM DORONG UPAYA KOLEKTIF UNTUK MENGATASI PERDAGANGAN ORANG



Adelaide - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.

“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.

Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para Pemimpin Bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.

Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim menyampaikan bahwa kedepannya  Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.




 

Jumat, 10 Februari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR PUBLIC CAMPAIGN TOLAK KORUPSI, PUNGLI, DAN GRATIFIKASI KEPADA MASYARAKAT DESA ALILA TIMUR KABUPATEN ALOR



Kalabahi_Jumat (10/02/23) Sebagai wujud komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama seluruh Kelompok Kerja (Pokja) Zona Integritas melakukan Public Campaign Tolak Korupsi, Pungutan Liar (Pungli), dan Gratifikasi kepada Masyarakat Desa Alila Timur Kecamatan Kabola Kabupaten Alor.

Pada kegiatan tersebut, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa Alila Timur bahwa Lapas Kelas IIB Kalabahi memberikan pelayanan yang prima secara gratis tanpa adanya tindakan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi kepada warga binaan dan masyarakat yang merupakan keluarga warga binaan.

"Pelayanan kami di Lapas Kalabahi bebas dari tindakan Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Kami melayani warga binaan maupun masyarakat yang merupakan keluarga warga binaan secara prima dan garatis serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Segala jenis pelayanan kami telah terbuka untuk umum dan apabila saudara-saudara ingin mengunjungi warga binaan di Lapas Kalabahi, silahkan mendatangi pusat layanan terpadu Lapas Kalabahi dan kami akan siap membantu saudara-saudara secara gratis tanpa ada pungutan biaya sedikit pun," ujar Yusup.

Tidak hanya itu, Yusup juga menyampaikan kepada masyarakat Desa Alila Timur bahwa apabila ada oknum pegawai yang melakukan tindakan pungli dalam memberikan pelayanan, agar segera membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yusup menginformasikan kepada masyarakat Desa Alila Timur terkait dengan jadwal pelayanan dan beberapa jenis layanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi yang dapat diakses oleh mereka yang merupakan keluarga warga binaan.

"Mari kita sama-sama menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Ketiga unsur ini tidak boleh ada di antara kami pegawai Lapas Kalabahi, warga binaan dan saudara-saudara yang merupakan keluarga warga binaan. Kita harus bersih dari ketiga unsur tersebut dan biarlah pelayanan yang diberikan oleh kami Lapas Kalabahi dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ajak Yusup.

Diakhir penyampaiannya, masyarakat Desa Alila Timur terlebih keluarga warga binaan siap untuk menolak Korupsi, Pungli, dan Gratifikasi. Bahkan salah satu keluarga warga binaan menyampaikan bahwa selama ia mengakses layanan kunjungan di Lapas Kalabahi, sudah sesuai prosedur dan pegawai Lapas Kalabahi memberikan pelayanan yang maksimal secara gratis dengan berlaku sopan dan santun.

 

FAMILY GATHERING, KELUARGA BESAR LAPAS KALABAHI ROAD TO PANTAI BATU PUTIH ALOR




Kalabahi_Jumat (10/02/23) Dalam rangka mempererat hubungan antar pegawai beserta seluruh keluarga, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi di bawah kepemimpinan Yusup Gunawan melaksanakan kegiatan Family Gathering di Pantai Batu Putih Alor.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan beserta seluruh pejabat struktural, staf dan keluarga pegawai.

Dalam sambutannya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut selain untuk mempererat hubungan antar pegawai bersama seluruh keluarga pegawai juga sebagai momen menjalin silaturahmi antar pegawai, antar pegawai dan keluarga serta antar keluarga pegawai.

"Pada momen seperti ini, kita tidak hanya saling mengenal antar sesama pegawai tetapi juga istri dan anak pegawai Lapas Kalabahi dapat kita kenal satu persatu. Dengan demikian, hubungan kekeluargaan diantara kita akan terbentuk utuh menjadi satu keluarga besar Lapas Kelas IIB Kalabahi," ujar Yusup.




Yusup juga menyampaikan bahwa kegiatan Family Gathering di Pantai Batu Putih melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan, yakni latihan yel-yel Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), latihan jinggle WBK, live music, outbound dengan beberapa permainan game, seperti estafet tepung dan triplek bola dan kemudian mandi-mandi di pinggiran pantai.

"Harapan kami kegiatan ini juga dapat meningkatkan kekompakan diantara pegawai, menjaga keharmonisan antar pegawai dalam bekerja, dan meningkatkan semangat pegawai dalam melaksanakan tugas karena di sini pegawai dapat lebih enjoy dan rileks untuk melepaskan kepenatan. Momen seperti ini sangat bagus untuk seluruh pegawai dapat mengambil kekuatan dan semangat yang baru untuk kembali melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi sebagai Petugas Pemasyarakatan," jelasnya.

Yusup juga menjelaskan bahwa kegiatan Family Gathering yang dilaksanakannya mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Usai sambutan Kalapas Kalabahi, kegiatan dilanjutkan dengan latihan yel-yel WBK, latihan jinggle WBK, live music, outbound, mandi-mandi di pinggir pantai dan diakhiri dengan makan bersama.














 

Kamis, 09 Februari 2023

LAPAS KALABAHI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN LBH SURYA NTT CABANG ALOR




Kalabahi_Rabu (08/02/23) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur Cabang Alor. Perjanjian Kerja Sama tersebut terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Miskin Pada Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dan dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dengan Ketua LBH Surya NTT Cabang Alor, Koilal Loban serta disaksikan oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Lapas Kelas IIB Kalabahi, Para Advokat LBH Surya NTT Cabang Alor, serta beberapa perwakilan warga binaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Ketua LBH Surya NTT Cabang Alor beserta para Advokat karena menurutnya telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Yusup menjelaskan bahwa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor, warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis.

"Jadi, semua persoalan hukum baik yang menimpa warga binaan maupun keluarga mereka, dapat dibantu oleh LBH Surya NTT Cabang Alor. Apalagi setelah ini, LBH Surya NTT Cabang Alor sudah bisa berkantor di Lapas Kalabahi. Ruangannya sedang kami siapkan. Bukan hanya masalah pidana, tetapi masalah perdata juga dapat dibantu oleh LBH Surya NTT Cabang Alor," ujar Yusup.




Yusup berharap agar Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat oleh Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor dapat dijalankan dengan baik dan terus berlanjut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Cabang Alor, Koilal Loban dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak dari semua warga negara secara umum dan secara khusus bagi mereka yang sedang mencari keadilan dalam hal ini warga binaan.

"Bantuan hukum ini merupakan implementasi dari penghormatan dan penghargaan negara terhadap Hak Asasi Manusia terutama di bidang hukum," tutur Koilal.

Koilal menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum tidak sekedar ada begitu saja tetapi ada sejarahnya. "Kalau kita lihat dalam sistem ketatanegaraan undang-undang pada Pasal 27 Ayat 1 jelas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib dihormati dan dihargai oleh siapa pun tanpa terkecuali, sehingga sebagai wujud dari itu, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini memberikan peluang bagi semua orang untuk bisa mendapatkan akses secara langsung untuk mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.

Koilal mengatakan bahwa bantuan hukum  yang diberikan LBH Surya NTT Cabang Alor, secara umum untuk masyarakat Kabupaten Alor dan secara khusus untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi, namun katanya ada persyaratan yang perlu dipenuhi agar mendapatkan bantuan hukum gratis.

"Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan hukum gratis, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Tetapi untuk kondisi yang sangat urgen, persyaratan tersebut bisa dibuat kemudian. Kepala Lapas atau Rutan juga bisa memberikan surat keterangan tersebut. Itu untuk memudahkan teman-teman Advokat yang berkantor di Lapas atau Rutan," ucap Koilal.

lebih lanjut, Koilal menyampaikan terimakasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran karena telah melakukan kerja sama dengan LBH Surya NTT Cabang Alor juga telah menyiapkan ruangan bagi ia bersama anggotanya untuk berkantor di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Harapan kami, apabila ke depan ada tahanan yang baru masuk ke Lapas Kalabahi, mohon untuk segera memberikan informasi kepada kami agar kami segera membuat surat kuasanya untuk kami dampingi. Mohon juga untuk memberikan informasi kepada mereka terkait persyaratan yang perlu disiapkan apabila pada saat yang sama, kami tidak sedang berada di Lapas Kalabahi," harapnya.

Bukan hanya itu, Koilal juga menyampaikan bahwa LBH Surya NTT Cabang Alor tidak hanya mendampingi tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun tetapi juga tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Diakhir sambutannya, Koilal berharap kerjasama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor dapat terus berlanjut sampai kapan pun karena menurutnya di mana ada manusia, di situ ada hukum karena manusia pasti akan bersentuhan dengan hukum.