Senin, 13 Februari 2023

LAPAS KALABAHI GELAR SOSIALISASI PERATURAN NETRALITAS PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024



Kalabahi_Senin (13/02/23) Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melakukan pembinaan netralitas pegawai melalui Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi  dan diikuti oleh seluruh pegawai. Sosialisasi ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Dalam sosialisasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan menjelaskan tentang Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Yusup berharap Agar Seluruh Pegawai dapat berlaku netral, objektif, dan akuntabel di masa menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan tidak melanggar kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.



"Mohon agar saudara-saudara tidak memasang spanduk terkait calon peserta Pemilu dan Pemilihan, tidak ikut serta dalam sosialisasi atau kampanye media sosial, tidak melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon, tidak menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon serta memberikan dukungan keberpihakan, tidak membuat posting, komen, share, like, bahkan bergabung dalam group pemenangan calon, tidak memposting pada media sosial terkait foto bersama dengan calon, tim sukses, dan alat peraga partai politik, serta tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon. Kalau terjadi demikian, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Yusup.

Disamping itu, Yusup mengimbau agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun selama masa menjelang Pemilu dan Pemilihan.

Bukan hanya itu, Yusup juga melarang seluruh pegawai untuk melakukan tindakan Politik Praktis di dalam Lapas dengan mempengaruhi warga binaan untuk memihak dan memilih salah satu calon atau pasangan calon.

"Mari kita sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan baik, damai, netral, objektif, akuntabel, serta berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku," pungkas Yusup.






 

0 komentar:

Posting Komentar