Rabu, 08 Februari 2023

LAPAS KALABAHI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN DISARPUS KABUPATEN ALOR




Kalabahi_Rabu (08/02/23) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Alor. Perjanjian Kerja Sama tersebut terkait dengan Pembinaan Kepribadian Bidang Intelektual dalam Rangka Peningkatan Wawasan dan Pengembangan Diri Warga Binaan dan Pemanfaatan Perpustakaan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dan dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dengan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Osias Gomangani serta disaksikan oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Lapas Kelas IIB Kalabahi, beberapa Pejabat Struktural dan Staf dari Disarpus Kabupaten Alor, serta beberapa perwakilan warga binaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor beserta jajaran karena menurutnya telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Yusup menjelaskan bahwa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan Disarpus Kabupaten Alor dapat membantu membuka cakrawala berpikir, membuka wawasan, dan membantu meningkatkan pengetahuan petugas maupun warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Insya Allah setelah ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor akan memberikan bantuan pinjaman buku secara berkala kepada Lapas Kelas IIB Kalabahi. Hal ini akan sangat membantu untuk menambah koleksi buku-buku bacaan di perpustakaan Lapas Kalabahi," ujar Yusup.




Yusup juga menyampaikan bahwa seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi adalah insan yang juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat umum di luar Lapas, yakni hak untuk belajar. Warga binaan harus belajar, bangkit, dan menjadi manusia pembangunan seutuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Osias Gomangani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan Disarpus Kabupaten Alor dapat membangkitkan citra perpustakaan di Kabupaten Alor.

Osias menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa perpustakaan adalah sebuah institusi pengelola koleksi karya lokal, karya cetak bahkan karya rekam tetapi tentu secara profesional dengan sistem yang baku untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pendidikan, penelitian dan rekreasi bagi pemustaka atau pengguna jasa layanan perpustakaan.

"Sebagai informasi bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor mempunyai kurang lebih 10.000 judul buku dengan 22.940 eksemplar. Oleh karena itu, kami akan berikan pinjaman buku ke Lapas Kalabahi dan lebih dari itu, ke depan kita akan hibahkan buku-buku tersebut karena buku kami sudah terlalu banyak. Pak Kalapas Kalabahi dan jajaran mempunyai pemikiran yang luar biasa, sehingga kami harus dapat membantunya agar pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Kalabahi dapat berjalan lancar" tutur Osias.

Osias juga menginformasikan bahwa total perpustakaan di Kabupaten Alor sebanyak 306 perpustakaan yang terdiri dari perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum dan perpustakaan khusus. Menurutnya, perpustakaan Lapas Kelas IIB Kalabahi termasuk dalam perpustakaan khusus.

"Akhirnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Alor khususnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyampaikan terimakasih kepada Pak Kalapas dan jajaran karena telah mempunyai niat yang baik bekerjasama dengan kami dalam memanfaatkan koleksi buku-buku yang ada untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan warga binaan. Mudah-mudahan setelah ini, semua buku yang kami berikan dapat meningkatkan akhlak, iman dan ketakwaan warga binaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Kami berharap kerjasama yang sudah terjalin dapat terus berlanjut," pungkas Osias.





 

0 komentar:

Posting Komentar