Kamis, 09 Februari 2023

LAPAS KALABAHI TEKEN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN LBH SURYA NTT CABANG ALOR




Kalabahi_Rabu (08/02/23) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur Cabang Alor. Perjanjian Kerja Sama tersebut terkait dengan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Miskin Pada Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dan dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dengan Ketua LBH Surya NTT Cabang Alor, Koilal Loban serta disaksikan oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Lapas Kelas IIB Kalabahi, Para Advokat LBH Surya NTT Cabang Alor, serta beberapa perwakilan warga binaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Ketua LBH Surya NTT Cabang Alor beserta para Advokat karena menurutnya telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Yusup menjelaskan bahwa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor, warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis.

"Jadi, semua persoalan hukum baik yang menimpa warga binaan maupun keluarga mereka, dapat dibantu oleh LBH Surya NTT Cabang Alor. Apalagi setelah ini, LBH Surya NTT Cabang Alor sudah bisa berkantor di Lapas Kalabahi. Ruangannya sedang kami siapkan. Bukan hanya masalah pidana, tetapi masalah perdata juga dapat dibantu oleh LBH Surya NTT Cabang Alor," ujar Yusup.




Yusup berharap agar Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat oleh Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor dapat dijalankan dengan baik dan terus berlanjut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Cabang Alor, Koilal Loban dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak dari semua warga negara secara umum dan secara khusus bagi mereka yang sedang mencari keadilan dalam hal ini warga binaan.

"Bantuan hukum ini merupakan implementasi dari penghormatan dan penghargaan negara terhadap Hak Asasi Manusia terutama di bidang hukum," tutur Koilal.

Koilal menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum tidak sekedar ada begitu saja tetapi ada sejarahnya. "Kalau kita lihat dalam sistem ketatanegaraan undang-undang pada Pasal 27 Ayat 1 jelas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib dihormati dan dihargai oleh siapa pun tanpa terkecuali, sehingga sebagai wujud dari itu, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini memberikan peluang bagi semua orang untuk bisa mendapatkan akses secara langsung untuk mendapatkan bantuan hukum," jelasnya.

Koilal mengatakan bahwa bantuan hukum  yang diberikan LBH Surya NTT Cabang Alor, secara umum untuk masyarakat Kabupaten Alor dan secara khusus untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Kalabahi, namun katanya ada persyaratan yang perlu dipenuhi agar mendapatkan bantuan hukum gratis.

"Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan hukum gratis, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Tetapi untuk kondisi yang sangat urgen, persyaratan tersebut bisa dibuat kemudian. Kepala Lapas atau Rutan juga bisa memberikan surat keterangan tersebut. Itu untuk memudahkan teman-teman Advokat yang berkantor di Lapas atau Rutan," ucap Koilal.

lebih lanjut, Koilal menyampaikan terimakasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran karena telah melakukan kerja sama dengan LBH Surya NTT Cabang Alor juga telah menyiapkan ruangan bagi ia bersama anggotanya untuk berkantor di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Harapan kami, apabila ke depan ada tahanan yang baru masuk ke Lapas Kalabahi, mohon untuk segera memberikan informasi kepada kami agar kami segera membuat surat kuasanya untuk kami dampingi. Mohon juga untuk memberikan informasi kepada mereka terkait persyaratan yang perlu disiapkan apabila pada saat yang sama, kami tidak sedang berada di Lapas Kalabahi," harapnya.

Bukan hanya itu, Koilal juga menyampaikan bahwa LBH Surya NTT Cabang Alor tidak hanya mendampingi tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun tetapi juga tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Diakhir sambutannya, Koilal berharap kerjasama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor dapat terus berlanjut sampai kapan pun karena menurutnya di mana ada manusia, di situ ada hukum karena manusia pasti akan bersentuhan dengan hukum.




 

0 komentar:

Posting Komentar