This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 15 Maret 2022

WALI PEMASYARAKATAN LAPAS KALABAHI IKUT SOSIALISASI SPPN GUNA MENINGKATKAN PEMAHAMAN AKAN PERAN WALI



Kalabahi_Selasa (15/03/22) Menindaklanjuti Keputuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HHPR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan TA. 2022 dengan tema “Sosialisasi Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lingkungan Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur”. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan beserta seluruh wali pemasyarakatan turut serta mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman wali pemasyarakatan dalam berperan memberikan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Standar dan Instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh narasumber dari Sub Koordinator Pendidikan Kesadaran Bernegara, Septy J. A .Br Tobing dan Penyusun Materi Kebijakan, Yulia Wahyuningsih.



Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana merupakan pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku. SPPN juga merupakan acuan bagi para pamong/wali pemasyarakatan dalam memberikan penilaian terhadap pembinaan kepribadian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta sebagai dasar dalam memberikan hak dan program pembinaan kepada narapidana.

Selain memberikan materi, pada kesempatan yang sama juga disampaikan simulasi pengisian instrument SPPN dan ditutup dengan tanya jawab dan diskusi.


 

Kamis, 10 Maret 2022

LAPAS KALABAHI IKUT WORKSHOP SOSIALISASI PENGISIAN DAN PENILAIAN LKE PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK DAN WBBM DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM TAHUN 2022


Kalabahi_Kamis (10/03/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan beserta seluruh Tim Kerja Pembangunan ZI mengikuti Workshop Sosialisasi Pengisian dan Penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga diikuti oleh seluruh Kanwil dan UPT Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia yang dibagi dalam 2 sesi, yakni pada tanggal 09 dan 10 Maret 2022.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Kakanwil, Marciana D. Jone dan UPTnya mendapatkan jadwal pada sesi kedua, yakni tanggal 10 Maret 2022. 



Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dibuka langsung oleh Inspektur Wilayah VI, Marasidin yang pada kesempatan tersebut memberikan arahan terkait catatan penting evaluasi Pembangunan ZI Tahun 2021 serta pedoman kebijakan Pembangunan ZI sesuai Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.

Workshop dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Doktor Gurning tentang Pengisian dan Penilaian LKE Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 dan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. 

Wawan Irawan selaku Kepal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi berharap dengan mengikuti Workshop ini dapat menjadi bahan pembelajaran untuk menambah pengetahuan bagi Tim kerja dalam mempersiapkan data dukung serta menjadi acuan dalam  Pembangunan ZI Menuju WBK Tahun 2022 pada Lapas Kelas IIB Kalabahi.


 

Rabu, 09 Maret 2022

KALAPAS KALABAHI BERIKAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA NARAPIDANA YANG RAIH JUARA 3 LOMBA TAHFIDZ AL QUR'AN ANTAR WARGA BINAAN SE-NTT


 


Kalabahi_Rabu (09/03/22) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan memberikan piagam penghargaan dan uang tabungan sebesar Rp. 500.000 kepada narapidana atas nama Rahmat Amirullah Senang yang pada waktu lalu meraih juara 3 lomba Tahfidz Al Qur'an antar warga binaan se-Nusa Tenggara Timur pada peringatan Isro' Mi'roj. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kegiatan lomba yang diikuti Rahmat diselenggarakan oleh Majelis  Taklim  Kanwil  Kementerian  Hukum  dan  HAM  NTT dan buka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. 

Kalapas Kalabahi juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan  amanat  Pasal  14  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1995  tentang Pemasyarakatan.

"Kegiatan perlombaan tersebut diikuti oleh 18 orang peserta narapidana sebagai perwakilan dari Lapas dan Rutan se-NTT dan Narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi meraih juara 3. Itu artinya bahwa pembinaan kerohanian di Lapas Kalabahi berhasil dan sungguh luar biasa. Saya mengucapkan terimakasih kepada para Majelis Taklim Lapas Kelas IIB Kalabahi yang telah memberikan pembinaan kerohanian dengan baik dan luar biasa kepada saudara-saudara warga binaan kita yang beragama Islam. Ini suatu kemajuan dan prestasi yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan," tutur Wawan.

Disamping itu, Wawan juga menyampaikan apresiasi kepada Rahmat Amirullah Senang karena telah menunjukkan prestasi yang menurutnya sangat luar biasa dan mengharumkan nama instansi Lapas Kelas IIB Kalabahi.

"Harapan saya saudara Rahmat dapat meningkatkannya lagi dan berbagi pengalaman dengan teman-teman warga binaan di sini. Bantu kami untuk ajari teman-teman yang lain. Jalanilah setiap proses pembinaan yang ada. Ketika kalian menunjukkan perilaku dan prestasi yang baik, maka akan menjadi penilaian tersendiri bagi kami dan ada nilai plusnya. Nanti sampai waktunya kalian akan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta menjadi manusia produktif, berharga dan dapat berkontribusi positif bagi mereka," pungkas Wawan.

CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DALAM LAPAS, LAPAS KALABAHI GELAR PENYEMPROTAN DISINFEKTAN



Kalabahi_Rabu (09/03/22) Melihat angka kesakitan akibat Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi di bawah kepemimpinan Kalapas, Wawan Irawan menggelar penyemprotan disinfektan dalam Lapas.

Penyemprotan disinfektan dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau masuknya Covid-19 dalam Lapas. Penyemprotan dilaksanakan pada ruangan perkantoran, gedung ibadah, blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan mengatakan bahwa ia dan pihaknya akan selalu melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin selama masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. "Ya, kami tentunya akan terus melaksanakan penyemprotan disinfektan di dalam Lapas selama masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Akan kami lakukan secara rutin pelaksanaannya, sehingga media-media yang berpotensi manjadi media penularan Covid-19 steril dari virus tersebut. Dengan begitu kan kami pegawai maupun warga binaan aman dari penularan Covid-19. Saat ini kita semua bisa saja jadi penular virus. Jadi, penyemprotan disinfektan tepat dilaksanakan untuk membunuh virus yang sampai masuk dalam Lapas" ujar Wawan.



Disamping itu, Wawan juga menyampaikan bahwa ia dan pihaknya tidak akan pernah tinggal diam untuk perangi Covid-19 masuk dalam Lapas. "Kami pihak Lapas Kalabahi tentunya tidak akan pernah tinggal diam untuk perangi Covid-19 masuk dalam Lapas. Selain penyemprotan disinfektan, kami selalu menghimbau seluruh pegawai maupun warga binaan untuk menerapkan protokol kesehatan 5M dan membagikan vitamin penambah daya tahan tubuh kepada mereka," pungkasnya.


 

Senin, 07 Maret 2022

WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DAN NEW SPIP, LAPAS KALABAHI IKUT SOSIALISASI BERSAMA OMBUDSMAN RI DAN BPKP PERWAKILAN NTT SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Senin (07/03/22) Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bagi masyarakat di daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM NTT dibawah kepemimpinan Kakanwil, Marciana D. Jone menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh jajaran Kemenkumuam, baik di tingkat Kanwil Kemenkumham NTT maupun di tingkat Satuan Kerja dengan menggandeng Ombusdman RI Perwakilan NTT sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik serta BPKP Perwakilan NTT sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Penerapan Managemen Risiko dan Penilaian Maturitas SPIP.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi beserta jajarannya, dalam hal pembangunan Zona Integritas menuju WBK untuk kembali merefleksikan sejauh mana ukuran pelayanan terbaik yang telah diberikan kepada Warga Binaan dan masyarakat di Kabupaten Alor dengan merujuk pada target kinerja Kementerian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2022. 

Sosilisasi secara virtual oleh dua narasumber tersebut dilaksanakan dalam dua sesi yang didampingi secara langsung oleh Kabag Program dan Humas, Mariana R. Manuhutu.

Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00 - 12.00 WITA, sosialisasi diberikan oleh Kepala BPKP Perwakilan NTT, Sofyan Antonius.

Dalam paparannya, Sofyan menyampaikan aspek penting pencegahan korupsi sesuai dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam hal meraih predikat ZI, para satker yang menjalankan maklumat pelayanan harus memenuhi tiga kriteria tambahan, yaitu maturitas SPIP, Manajemen Resiko, serta LAKIP. 

Selanjutnya, sosialisasi sesi kedua dilaksanakan pukul 13.00 - 15.00 WITA oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton. 



Darius menyampaikan bahwa dalam memberikan kontrol sosial terhadap pelayanan publik di lingkup Kemenkumham NTT harus sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Ombudsman menghimbau segala bentuk pengaduan yang masuk dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur, sehingga masyarakat terbantu dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. 

"Namun apabila penanganan pengaduannya tidak maksimal, maka tidak heran apabila masyarakat akan mencari alternatif lembaga/instansi eksternal yang dianggap dapat menyelesaikan aduannya sesuai dengan harapan. Padahal nantinya pengaduan tersebut juga akan kembali lagi untuk mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dimaksud," pungkas Darius.

LAPAS KALABAHI KEMBALI BEBASKAN 1 ORANG NARAPIDANA ASIMILASI RUMAH


Kalabahi_Senin (07/03/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali bebaskan 1 (satu) orang Narapidana atas nama Edison Kalla karena mendapatkan Program Asimilasi Rumah di masa Pandemi Covid-19. 

Narapidana tersebut dibebaskan atas dasar Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-PK.01.05.09-161 Tahun 2022 tentang Asimilasi di Rumah bagi Narapidana karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan di ruang kerjanya menyampaikan selamat kepada narapidana tersebut dan berpesan kepadanya agar melaksanakan program asimilasi rumah dengan baik serta tidak melakukan tindakan kejahatan yang melanggar hukum. "Harapan saya saudara dapat melaksanakan program asimilasi rumah ini dengan baik. Tetap berada di rumah dan tidak boleh bepergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah. Taati protokol kesehatan di rumah dan jaga diri serta keluarga agar tidak tertular Covid-19. Apalagi saat ini angka kesakitan akibat Covid-19 semakin meningkat. Ikuti himbauan pemerintah untuk selalu terapkan 5M dalam beraktivitas," tegas Wawan.

Disamping itu, Wawan juga menyampaikan bahwa program asimilasi rumah yang sudah diberikannya kepada narapidana dapat dibatalkan apabila narapidana yang bersangkutan kembali melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. "Saya bisa saja membatalkan program asimilasi rumah yang sudah didapat kalau saudara kembali melakukan tindak kejahatan apapun itu yang melanggar hukum maupun meresahkan masyarakat. Jadi, kembali saya ingatkan untuk tetap berlaku baik di lingkungan masyarakat," pungkasnya.


 

Rabu, 02 Maret 2022

JAJARAN LAPAS KALABAHI IKUT APEL PAGI VIRTUAL BERSAMA KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT



Kalabahi_Rabu (02/03/22) Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mengikuti apel pagi virtual bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.

Dalam pengarahannya, Marciana menghimbau kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk memastikan semua pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah divaksin 1, 2 dan booster.

Tidak hanya itu, Marciana juga memberikan apresiasi kepada beberapa UPT Pemasyarakatan yang telah melaksanakan vaksin booster kepada pegawai dan warga binaan.

"Kalau sudah divaksin booster itu bagus, namun perlu saya ingatkan bahwa vaksin tidak menjamin kita aman dari penularan Covid-19. Jadi, wajib kita menjaga diri dengan terus melaksanakan prokes 5M," ujar Marciana.

Disamping itu, Marciana juga mewajibkan agar semua Satuan Kerja Pemasyarakatan harus melaksanakan fooging untuk mencegah terjadinya penularan Demam Berdarah Dengue (DBD) pada seluruh warga binaan dan pegawai.

"Saya ingatkan lagi kepada seluruh Satker Pemasyarakaran agar terus lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) secara intensif dan terus menerus. Pastikan seluruh pegawai sudah melaporkan LHKASN dan tetap bekerja dengan baik dengan berikan kinerja yang luar biasa," pungkas Marciana.