Senin, 07 Maret 2022

LAPAS KALABAHI KEMBALI BEBASKAN 1 ORANG NARAPIDANA ASIMILASI RUMAH


Kalabahi_Senin (07/03/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali bebaskan 1 (satu) orang Narapidana atas nama Edison Kalla karena mendapatkan Program Asimilasi Rumah di masa Pandemi Covid-19. 

Narapidana tersebut dibebaskan atas dasar Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-PK.01.05.09-161 Tahun 2022 tentang Asimilasi di Rumah bagi Narapidana karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan di ruang kerjanya menyampaikan selamat kepada narapidana tersebut dan berpesan kepadanya agar melaksanakan program asimilasi rumah dengan baik serta tidak melakukan tindakan kejahatan yang melanggar hukum. "Harapan saya saudara dapat melaksanakan program asimilasi rumah ini dengan baik. Tetap berada di rumah dan tidak boleh bepergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah. Taati protokol kesehatan di rumah dan jaga diri serta keluarga agar tidak tertular Covid-19. Apalagi saat ini angka kesakitan akibat Covid-19 semakin meningkat. Ikuti himbauan pemerintah untuk selalu terapkan 5M dalam beraktivitas," tegas Wawan.

Disamping itu, Wawan juga menyampaikan bahwa program asimilasi rumah yang sudah diberikannya kepada narapidana dapat dibatalkan apabila narapidana yang bersangkutan kembali melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. "Saya bisa saja membatalkan program asimilasi rumah yang sudah didapat kalau saudara kembali melakukan tindak kejahatan apapun itu yang melanggar hukum maupun meresahkan masyarakat. Jadi, kembali saya ingatkan untuk tetap berlaku baik di lingkungan masyarakat," pungkasnya.


 

0 komentar:

Posting Komentar