Rabu, 16 Maret 2022

TINGKATKAN PEMAHAMAN DI BIDANG PENGAMANAN, JAJARAN PENGAMANAN LAPAS KALABAHI IKUT KOLSULTASI TEKNIS PEMBENTUKAN UIP PENGISIAN INSTRUMEN DETEKSI DINI SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Rabu (16/03/22) Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi bersama seluruh jajaran pengamanan mengikuti kegiatan konsultasi teknis pemasyarakatan tahun 2022 yang berlangsung secara virtual dengan tema "Konsultasi Teknis Pembentukan Unit lntelijen Pemasyarakatan (UlP) Pengisian lnstrumen Deteksi Dini pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah NTT"

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HHPR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 serta bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan deteksi dini gangguan Kamtib dan petugas operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur keamanan di seluruh Lapas dan Rutan. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan NTT, Mulyadi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M. Dwi Sarwono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bagi Nurseto dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Materi pertama tentang Pelaksanaan Teknis Pembentukan Unit lntelijen Pemasyarakatan (UlP) Pengisian lnstrumen Deteksi Dini pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan
Kantor Wilayah NTT disampaikan oleh M. Dwi Sarwono.

Dalam paparannya, M. Dwi Sarwono mengatakan bahwa sistem pengamanan Lapas/Rutan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dilaksanakan dengan pencegahan potensi gangguan keamanan melalui 3 (tiga) kunci + 1 (satu) Pemasyarakatan Maju, yakni 1. Deteksi Dini, 2.  Bersih Narkoba, 3. Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Back to Basic Pemasyarakatan sesuai Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan. 




"Pencegahan gangguan Kamtib melalui pengambilan suatu tindakan terlebih dahulu sebelum kejadian dapat dilaksanakan, salah satunya melalui intelijen. Unit Intelijen Pemasyarakatan UPT berfungsi memberikan informasi yang akurat kepada pimpinan mengenai pengawasan khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di area-area yang resisten. Lapas harus selalu menjaga dan memperkuat pengawasan dan petugasnya juga harus menjaga integritasnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, meskipun ada gangguan dari dalam maupun luar. Kita harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan ketentuan," tutur Sarwono. 

Selanjutnya, Bagi Nurseto, sebagai
narasumber materi kedua menyampaikan bahwa "Sistem Database Pemasyarakatan adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan. Selanjutnya dalam bimbingannya  operator diajarkan untuk melakukan identifikasi masalah. Mulai dari kepadatan hunian di dalam Lapas/Rutan, adanya kerusuhan atau kondisi keamanan dan ketertiban, bagaimana melakukan pelayanan terhadap tahanan, dan melakukan pembinaan terhadap narapidana," pungkas Nurseto.


 

0 komentar:

Posting Komentar