Senin, 07 Maret 2022

WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DAN NEW SPIP, LAPAS KALABAHI IKUT SOSIALISASI BERSAMA OMBUDSMAN RI DAN BPKP PERWAKILAN NTT SECARA VIRTUAL



Kalabahi_Senin (07/03/22) Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bagi masyarakat di daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM NTT dibawah kepemimpinan Kakanwil, Marciana D. Jone menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh jajaran Kemenkumuam, baik di tingkat Kanwil Kemenkumham NTT maupun di tingkat Satuan Kerja dengan menggandeng Ombusdman RI Perwakilan NTT sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik serta BPKP Perwakilan NTT sebagai narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Penerapan Managemen Risiko dan Penilaian Maturitas SPIP.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi beserta jajarannya, dalam hal pembangunan Zona Integritas menuju WBK untuk kembali merefleksikan sejauh mana ukuran pelayanan terbaik yang telah diberikan kepada Warga Binaan dan masyarakat di Kabupaten Alor dengan merujuk pada target kinerja Kementerian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2022. 

Sosilisasi secara virtual oleh dua narasumber tersebut dilaksanakan dalam dua sesi yang didampingi secara langsung oleh Kabag Program dan Humas, Mariana R. Manuhutu.

Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00 - 12.00 WITA, sosialisasi diberikan oleh Kepala BPKP Perwakilan NTT, Sofyan Antonius.

Dalam paparannya, Sofyan menyampaikan aspek penting pencegahan korupsi sesuai dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam hal meraih predikat ZI, para satker yang menjalankan maklumat pelayanan harus memenuhi tiga kriteria tambahan, yaitu maturitas SPIP, Manajemen Resiko, serta LAKIP. 

Selanjutnya, sosialisasi sesi kedua dilaksanakan pukul 13.00 - 15.00 WITA oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton. 



Darius menyampaikan bahwa dalam memberikan kontrol sosial terhadap pelayanan publik di lingkup Kemenkumham NTT harus sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Ombudsman menghimbau segala bentuk pengaduan yang masuk dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur, sehingga masyarakat terbantu dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. 

"Namun apabila penanganan pengaduannya tidak maksimal, maka tidak heran apabila masyarakat akan mencari alternatif lembaga/instansi eksternal yang dianggap dapat menyelesaikan aduannya sesuai dengan harapan. Padahal nantinya pengaduan tersebut juga akan kembali lagi untuk mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dimaksud," pungkas Darius.

0 komentar:

Posting Komentar