Kamis, 23 Mei 2019

PELANTIKAN KENAIKAN PANGKAT TERHADAP EMPAT ORANG PEGAWAI LAPAS KELAS IIB KALABAHI OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NUSA TENGGARA TIMUR







Kalabahi (23/05/19) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin baru saja melantik kenaikan pangkat 4 (empat) orang pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi, diantaranya Sepreni A. Malote, David H. O. Loa, Abu Hanifah Abdullah, dan Asyer Kolimon.

Upacara pelantikan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi dan ditandai dengan penyematan tanda pangkat dan penyerahan SK kenaikan pangkat oleh Kakanwil Kemenkumham NTT.

Setelah itu, Kakanwil Kemenkumham NTT pun memberikan pengarahan kepada keempat pegawai yang baru saja dilantik dan pegawai lainnya.

Dalam pengarahannya, Kakanwil Kemenkumham NTT menyampaikan bahwa upacara seperti ini belum tentu dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Lainnya yang ada di Indonesia, sehingga ke depan beliau akan mengumpulkan semua Kepala Unit Pelaksana Teknis  yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur untuk bersama-sama membahas akan hal ini, karena menurutnya hal tersebut sangat sakral untuk dilaksanakan.

Selain itu, Beliau juga berharap agar keempat pegawai yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lebih semangat dalam bekerja serta tetap menjunjung tinggi integritas. 

Menurutnya, hal demikian tidak hanya dilaksanakan oleh keempat pegawai yang baru saja dilantik, tetapi dilaksanakan juga oleh pegawai yang lain.

"Kita harus bekerja dengan tulus dan ikhlas. Bekerja dengan hati dengan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga kinerja kita akan dinilai baik oleh pimpinan dan karir yang baikpun kita peroleh. Pendidikan juga perlu ditingkatkan, sehingga wawasan kita semakin luas. Saya tentunya akan mendukung apabila ada pegawai yang ingin melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi selama tidak mengganggu tugas, pokok, dan fungsinya." Pungkas Kakanwil Kemenkumham NTT


0 komentar:

Posting Komentar