Kamis, 20 Januari 2022

LAPAS KALABAHI GELAR DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2022, GARNADI MINTA LAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS DENGAN MENERAPKAN TATA NILAI PASTI


Kalabahi_Kamis (20/01/22) Sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi menggelar Deklarasi Janji Kinerja, Penandatangan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 di Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Garnadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan beserta seluruh pejabat struktural dan staf.

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyampaikan bahwa
tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN dilingkup Lapas Kalabahi.



“Tujuan lainnya, yakni melaksanakan reformasi birokrasi dengan menjalankan manajemen pemerintah mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi, preventif, antisipatif, simpatik, resolusi serta menjalankan pengelolaan menejemen yang optimal sebagai upaya membangun SDM yang unggul, berdaya saing dan kompeten,” ujar Wawan.

Lanjutnya, dari kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan program pelaporan yang berintegrasi, akuntabel dan tepat waktu.

Tidak hanya itu, Wawan juga menyampaikan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran siap mendukung program kerja Kementerian Hukum dan HAM RI serta program kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

Pada kesempatan yang sama, Garnadi selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT menyampaikan dalam arahannya bahwa ketika ASN sudah melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja, ASN tersebut wajib melaksanakan apa yang dideklarasikan itu. "Ketika ASN sudah melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja, ASN tersebut wajib melaksanakan apa yang dideklarasikan itu. Tidak hanya diucap, tetapi dipraktekkan. Lalu, Apa itu deklarasi? Deklarasi itu ada suatu pernyataan untuk sanggup melaksanakan 3 poin yang dideklarasikan. Pertama, kita harus Menjaga kesehatan, sehingga dapat berkinerja secara produktif. Itu tidak berat. Ketika diri sendiri itu sehat, manfaatnya diterima oleh organisasi. Untuk mengetahui kondisi kesehatan pegawai, maka Kementerian kita menyediakan aplikasi pantau kesehatan. Kedua, Melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel. Ketiga, Menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko," tutur Garnadi.



Selain itu, Garnadi juga menyampaikan bahwa Perjanjian kinerja itu adalah dokumen penugasan dari pimpinan di atas kepada anggotanya.
"Misalnya, anggota Pak Kalapas berjanji kepada Pak Kalapas. Jadi, itulah penugasan yang diberikan Pak Kalapas. Jadi, sifat perjanjian kinerja itu adalah penugasan. Selain itu, sifatnya juga melaksanakan program-program dan kegiatan," tandasnya.

Bukan hanya itu, Kadivmin Kanwil Kemenkumham NTT juga menegaskan bahwa dalam perjanjian kinerja itu kita ASN dituntut untuk berkualitas.
"Kita melaksanakan zona integritas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Jadi, kita bekerja untuk melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Saya minta jajaran Lapas Kalabahi dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan menerapkan Tata Nilai PASTI, Profesional, Akuntabel, Sinergi, dan Inovatif. Semuanya itu dilakukan untuk memuaskan masyarakat dan untuk mengurangi adanya komplain dari masyarakat," tegas Garnadi.

Diakhir pengarahannya, Kadivmin Kanwil Kemenkumham NTT memaparkan materi terkait pemanfaatan aplikasi Sisumaker, cara pendaftaran tanda tangan elektronik, dan cara pengelolaan website yang baik dan benar kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kalabahi. 





 

0 komentar:

Posting Komentar