Rabu, 26 Januari 2022

LAPAS KALABAHI BEBASKAN 3 ORANG NARAPIDANA MELALUI PROGRAM CUTI BERSYARAT


Kalabahi_Rabu (26/01/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi membebaskan 3 orang narapidana melalui program Cuti Bersyarat (CB) sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Cuti Bersyarat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat, yakni dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu) tahun  6  (enam)  bulan, telah  menjalani  paling  sedikit  2/3  (dua  per  tiga) masa  pidana, dan   berkelakuan  baik  dalam  kurun  waktu  6  (enam) bulan  terakhir  dihitung  sebelum  tanggal  2/3  (dua per  tiga)  masa pidana. 


Narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat tersebut diantaranya, yakni atas nama Abraham Lakamau, Tamiyun, dan Markus Jon Luther Amung.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan menyatakan bahwa ketiga orang narapidana tersebut telah memenuhi syarat dan kepada mereka diberikan hak Cuti Bersyarat. "Ketiga orang narapidana yang baru kami bebaskan itu sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Jadi, layaklah mereka kami bebaskan hari ini. Harapan saya ke depan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, sehingga dapat hidup tenang, produktif dan bahagia bersama keluarga mereka. Kami sudah banyak memberikan pembinaan yang layak mereka peroleh di dalam Lapas. Baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Semoga dengan pembinaan yanh kami berikan dapat dipedomani oleh mereka," Pungkas Wawan


 

0 komentar:

Posting Komentar