Sabtu, 05 Februari 2022

LAPAS KALABAHI RUMAHKAN 2 ORANG NARAPIDANA ASIMILASI RUMAH


Kalabahi_Sabtu (05/02/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali rumahkan 2 (dua) orang Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi Rumah di masa Pandemi Covid-19. Mereka adalah Dahlan Sengaji dan Sahril Umar.

Mereka dibebaskan karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi yang didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Kasubsi Regbimkemas, Henok P. Mabilehi menyampaikan selamat kepada 2 (dua) orang narapidana tersebut dan berpesan kepada mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. "Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. Mohon kiranya saudara-saudara tetap berada di rumah dan jangan berpergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah untuk hal yang tidak urgent. Selalu terapkan protokol kesehatan di rumah dan hindari kerumuman supaya jangan tertular Covid-19," tandas Wawan.

Disamping itu, Wawan juga berpesan agar 2 (dua) orang narapidana yang mendapat program Asimilasi Rumah tidak melakukan kejahatan atau tindak kriminal apapun di tengah masyarakat karena menurutnya apabila hal tersebut dilakukan, maka akan mendapat sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah.



 

0 komentar:

Posting Komentar