Senin, 21 Februari 2022

CEGAH GANGGUAN KAMTIB DI LAPAS KALABAHI, SATGAS KAMTIB DIVISIPAS NTT LAKSANAKAN PENGGELEDAHAN INSIDENTAL




Kalabahi_Senin (21/02/22) Sekitar pukul 20.00 Wita Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi bersama Tim Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan melaksanakan penggeledahan insidental di Lembaga Pemasyatakatan Kelas IIB Kalabahi.


Kegiatan penggeledahan dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Hal tersebut disampaikan Mulyadi saat memimpin apel penggeledahan yang saat itu didampingi oleh Idam Wahju Kuntjoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran, dan Keamanan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan.


Penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan NTT, tetapi juga menyertakan seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi.


Dalam pengarahannya, Mulyadi juga menyampaikan kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari melaksanakan back to basic dan dua kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini dan berantas narkoba.





"Saya berharap bapak-bapak semua dapat melaksanakan penggeledahan dengan baik dan benar serta dilaksanakan secara humanis. Bila ditemukan barang-barang terlarang dalam kamar-kamar warga binaan, langsung diambil untuk dimusnahkan. Jangan ada pegawai yang berkompromi atau sengaja menyembunyikan barang-barang warga binaan yang termasuk dalam barang-barang terlarang. Geledahlah dengan penuh tanggungjawab untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam Lapas," tegas Mulyadi.


Tidak hanya itu, Mulyadi juga mengharapkan agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi tidak merasa capek dan jenuh untuk melakukan penggeledahan, baik itu penggeledahan rutin maupun insidental karena menurutnya hal tersebut merupakan salah satu tugas pokok dari petugas pemasyarakatan.


Usai memberikan pengarahan, Mulyadi langsung memberikan mandat kepada Kalapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan untuk membagi tim penggeledahan.


Wawan membagi dua tim dan tim langsung bergerak melaksanakan penggeledahan di blok 1 dan blok 2 dengan total kamar yang digeledah sebanyak 29 kamar. Penggeledahan dilakukan dengan cara penggeledahan badan dan barang dalam kamar warga binaan.


Selesai penggeledahan, barang-barang hasil penggeledahan diletakkan di atas meja dan dipisahkan menurut jenisnya serta dimusnahkan. Barang-barang tersebut berupa pemantik gas, potongan cermin, silet, pisau, kaleng bekas, gantungan pakaian berbahan besi, nilon, pingset dan botol kaca. 







 

0 komentar:

Posting Komentar