Jumat, 21 Januari 2022

LAPAS KALABAHI KEMBALI BERIKAN ASIMILASI RUMAH TERHADAP 4 ORANG NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID-19


Kalabahi_Jumat (21/01/22) Sebagai upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA siang tadi tepat pukul 14.00 Wita, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi kembali berikan asimilasi rumah terhadap 4 (empat) orang narapidana sesuai Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan yang saat itu didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Kasubsi Regbimkemas,  Henok P. Mabilehi di ruangan registrasi berpesan kepada 4 orang narapidana diantaranya Adrianus Lakamau, Selef Pekana, Safaat Basir dan Susanti Sulla agar berlaku baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta tidak lagi membuat kejahatan. "Saudara-saudara harus menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19. Jangan membuat masalah di masyarakat karena selama menjalani asimilasi rumah, saudara-saudara terus dipantau oleh kami Lapas Kalabahi, Bapas Kupang, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Kalabahi, TNI, dan Polres Alor," ujar Wawan.

Wawan juga menegaskan agar 4 orang narapidana yang baru menjalani asimilasi rumah itu untuk tetap diam di rumah dan tidak bepergian karena menurutnya mereka menjalani asimilasi rumah yang berarti mereka tetap di rumah agar tidak tertular Covid-19. "Ingat saudara-saudara dirumahkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Oleh karena itu, saudara-saudara kembali ke rumah untuk berdiam diri di rumah, sehingga tidak tertular Covid-19. Kalau tidak ada hal yang sangat penting di luar. Jangan keluar rumah," tegasnya.

Tidak hanya itu, Wawan juga mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan selama menjalani asimilasi rumah. "Satu hal lagi saya ingatkan agar saudara-saudara tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 selama berada di rumah atau di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Protokol kesehatan itu sangat penting. Apabila dalam pantauan kami saudara-saudara tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak segan-segan untuk kami mencabut asimilasi rumah yang sudah diberikan kepada saudara-saudara," jelas Wawan.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi kembali mengharapkan agar 4 orang narapidana yang baru dirumahkan itu untuk selalu melapor diri setiap bulan sampai bebas murni ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sebagai perpanjangan tangan dari Bapas Kelas II Kupang. "Saya ucapkan selamat untuk saudara-saudara. Selamat sampai rumah dan sampaikan salam kami untuk keluarga," tutup Wawan.




 

0 komentar:

Posting Komentar