Senin, 14 April 2025

Bangun Kolaborasi Hukum yang Adil dan Transparan, Kalapas Kalabahi Kunjungi Kejari Alor

 

Kalabahi, INFO_PAS – Sebagai salah satu upaya dalam membangun kolaborasi dalam membangun hukum yang adil dan transparan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Chandra Syahputra Tarigan, melakukan kunjungan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea pada hari Senin (14/04).

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Alor, kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek penegakan hukum, termasuk sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing serta strategi dalam peningkatan efektivitas sistem peradilan pidana. Chandra Syahputra Tarigan menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara Lapas dan Kejaksaan guna memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan transparan.

 

“Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara Lapas dan Kejaksaan, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan humanis. Sinergi ini sangat penting dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terlindungi, sambil tetap menjalankan fungsi pembinaan yang maksimal,” ujar Chandra.

 

Sementara itu, Kajari Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmennya dalam menjaga komunikasi yang solid dengan Lapas Kalabahi. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan keadilan bagi masyarakat dan para warga binaan pemasyarakatan.

 

“Kunjungan ini menjadi momentum yang baik untuk memperkuat hubungan antara lembaga penegak hukum. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak Lapas guna mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih profesional dan berorientasi pada keadilan,” ungkap Devi.

 

Pertemuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya penegakan hukum di Kabupaten Alor, serta semakin memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dan Kejaksaan Negeri Alor dalam menjalankan tugas masing-masing demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum. (Humas_FW)

0 komentar:

Posting Komentar